Tugas Pokok dan Fungsi

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSI LHK) Samboja dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tugas pokok melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.

Selain tugas pokok, BPSI LHK Samboja menyelenggarakan fungsinya:

  • Penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan di bidang pemantauan dan fasilitasi penerapan, pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan pemantauan penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak;
  • Pelaksanaan pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak;
  • Pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

Share Button