KHDTK Hutan Penelitian Samboja

A. Sejarah

  • Tahun 1979

Hutan Wanariset Samboja sebelumnya merupakan bagian dari Kawasan hutan PT Inhutani (tertuang dalam surat PT Inhutani tanggal 2 September 1979 No 1201/IV.C/Inhut/74 tentang Areal Hutan untuk LPH di Kalimantan Timur) yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kehutanan tanggal 11 Februari 1979 No 26/Kpts/DJ/I/1979 tentang Penunjukan areal Hutan seluas +500 Ha yang Terletak di antara S. Saka Kanan dan S. Mardika Dati I Kalimantan Timur sebagai Hutan Penelitian.

Kemudian dilakukan tata batas di lapangan dengan hasil Berita Acara Tata Batas Areal Hutan Penelitian, Lembaga Penelitian Hutan tertanggal 11 Agustus 1979, yang kemudian disahkan oleh Menteri Pertanian pada 24 September 1979.

Kegiatan pengukuhan areal Hutan Wanariset Cabang Lembaga Penelitian Hutan di Kalimantan Timur tersebut dilakukan atas kerjasama antara Lembaga Penelitian Hutan dengan Direktorat Bina Program Kehutanan dituangkan dalam Laporan Pengukuhan Batas Hutan Wanariset Cabang Lembaga Penelitian Hutan Propinsi Dati I Kalimantan Timur dan ditandatangani oleh Direktur Bina Program Kehutanan pada Oktober 1979.

Berdasarkan hasil tata batas maka Kawasan Hutan wanariset ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian tanggal 12 Nopember 1979 No : 723/Kpts/Um/II/1979 tentang Penetapan Areal Hutan Penelitian (Wanariset Lembaga Penelitian Hutan)  seluas 504 Ha yang Terletak di Kotamadya Samarinda Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur sebagai Kawasan Hutan.

  • Tahun 1991

Penambahan luas area Hutan Wanariset pada 1991 berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 290/Kpts-II/1991 tanggal 5 Juni 1991 tentang Penunjukkan Areal Hutan di Kabupaten Dati II Kutai Provinsi Dati I Kalimantan Timur seluas + 3.000 Ha sebagai Perluasan Areal Hutan Penelitian (Wanariset Lembaga Penelitian Hutan) sehingga keseluruhannya menjadi 3.504 hektar. Kawasan Hutan Penelitian seluas 3.504 Ha tersebut merupakan bagian dari Kawasan Hutan Wisata Alam Bukit Soeharto seluas + 61.850 Ha yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan Nomor: 270/Kpts-II/1991 tanggal 20 Mei 1991;

Tata batas kawasan perluasan dilaksanakan oleh Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah IV (BIPHUT IV) berdasarkan Instruksi Kerja Kepala BIPHUT Wilayah IV nomor 20/ITK/IV-PP/1992 tanggal 15 Agustus 1992. Pengukuran batas sementara dilaksanakan selama 20 hari sejak 25 Agustus s.d. 13 September 1992. Sedangkan pengukuran definitif dilaksanakan dari tanggal 24 September 1992 s.d. 8 Oktober 1992, dengan hasil Laporan Tata Batas Wanariset Samboja nomor 01/IV-LAP/1992 bulan Oktober 1992 seluas 3.120 Ha;

  • Tahun 2004

Areal hutan penelitian wanariset kemudian ditunjuk menjadi KHDTK Hutan Penelitian Samboja dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No. SK.201/Menhut-II/2004 tanggal10 Juni 2004 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan seluas 3.504 Ha pada Kawasan Taman Wisata Alam Bukit Suharto di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Penelitian Samboja. Kemudian keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan kegiatan rekonstruksi batas KHDTK Samboja di lapangan yang dilaksanakan pada tahun 2005.

  • Tahun 2005

Pada tanggal 5 November s.d. 25 November 2005 dilaksanakan rekonstruksi batas KHDTK untuk Hutan Penelitian Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur oleh BPKH Wilayah IV Samarinda bersama Loka Penelitian dan Pengembangan Satwa Primata Samboja. Hasil rekonstruksi batas dituangkan dalam Laporan Hasil Rekonstruksi Batas KHDTK Samboja nomor LAP.50/BPKH IV-2/2005. Rekonstruksi batas KHDTK Samboja ini ditujukan untuk mengembalikan posisi garis batas dan pal-pal batas seperti keadaan semula

B. Letak dan Luas

Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Penelitian Samboja (KHDTK Samboja) secara geografis berada pada koordinat 0°56’36,15” – 1°00’6,18” LS dan 116°53’51,46” – 116°58’51,12” BT. Secara administratif, KHDTK Samboja berada di Provinsi Kalimantan Timur dalam 2 (dua) wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dari total luasan 3.504 Ha, 83% luas KHDTK Samboja berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, sedangkan sisanya 17% berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku.

 

 

C. Potensi Keanekaragaman Hayati

  • Flora

Kondisi struktur dan komposisi vegetasi di KHDTK Samboja secara garis besar dapat dibedakan berdasarkan tutupan, yaitu areal hutan primer dan sekunder. Areal hutan KHDTK Samboja mayoritas adalah berupa hutan sekunder muda dan tua, sedangkan hutan primer mempunyai luas lebih kecil yang berada di sekitar rintis Wartono Kadri. Hutan sekunder umumnya terbentuk akibat aktivitas manusia, seperti perkebunan maupun kebakaran hutan. Kondisi ini telah menyebabkan perbedaan variasi komposisi flora penyusunnya.

Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan, areal hutan primer terdiri dari 135 jenis pohon yang masuk ke dalam 42 suku (Atmoko et al., 2014). Jenis-jenis dari suku Dipterocarpaceae mendominasi areal hutan primer, seperti Anisoptera costata, Cotylelobium melanoxylum, Dipterocarpus confertus, Dipterocarpus cornutus , Hopea mengerawan, Shorea laevis , Shorea lamelata, Shorea leprosula , Shorea parvfivolia , Shorea pauciflora, Shorea smithiana, Vatica odorata, dan Vatica umbonata. Hasil perhitungan Indeks Nilai Penting (INP) juga menunjukkan bahwa nilai INP tertinggi pada tingkat pohon didominasi oleh jenis-jenis Dipterocarpaceae. Di areal hutan primer KHDTK Samboja, Shorea laevis menempati INP tertinggi untuk jenis pohon yaitu sebesar 38,78%.

Untuk areal hutan sekunder ditemukan 178 jenis tumbuhan yang termasuk ke dalam 43 suku (Atmoko et al., 2014). Secara komposisi, areal hutan sekunder lebih didominasi oleh jenis-jenis suku Euphorbiaceae. Selanjutnya, jenis dominan diikuti oleh suku Rubiaceae,  Dipterocarpaceae, dan Myrtaceae. Fenomena tingginya jumlah jenis Euphorbiaceae ini selaras dengan pernyataan MacKinnon et al. (2000) bahwa suku Euphorbiaceae sangat dominan di Pulau Borneo.  Hasil perhitungan INP pada areal hutan sekunder menunjukkan jika pada tingkat pohon jenis didominasi oleh Litsea firma (48,50%), Melicope glabra (27,90%), dan Litsea elliptica (20,00%).

  • Fauna

Selain memiliki keragaman flora yang cukup tinggi, di KHDTK Samboja juga sebagai habitat alami berbagai satwa liar. Sebagai contoh, di hutan Rintis Wartono Kadri yang merupakan bagian dari KHDTK Samboja setidaknya dapat ditemukan beberapa jenis dari kelompok mamalia seperti owa kalawat (Hylobates muelleri), lutung kelabu (Trachy pithecus cristatus), lutung merah (Presbytis rubicunda), kijang (Muntiacus sp), beruang madu (Helarctos malayanus), babi hutan (Sus sp.), landak (Hystrix sp.), kancil (Trangulus javanicus), napu (Trangulus napu), rusa sambar (Cervus unicolor) (Atmoko et al. , 2015).

Dari berbagai hasil observasi dan penelitian di KHDTK Samboja setidaknya dapat dijumpai 140 jenis burung dari 32 famili. Tiga jenis diantaranya merupakan jenis burung endemik Kalimantan, yaitu Cyornis superba (Sikatan Biru Borneo), Lonchura fuscans (Bondol Hitam), dan Prionochilus xanthopygius (Cabe Pantat Kuning) (Eve dan Guigue, 1987).

Selain itu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pada tahun 2015 juga menemukan setidaknya ada 44 jenis burung di hutan Rintis Wartono Kadri. Berdasarkan survei tersebut, sepuluh jenis diantaranya adalah cangak abu (Ardea cinerea), udang api (Ceyx erithacus), julang emas (Aceros undulatus), kangkareng hitam (Anthrococeros malayana), elang-alap jambul (Accipiter trivirgatus), pijantung kecil (Arachnothera longirostra), pijantung rimba (Hypogramma hypogrammicum), paok delima (Pitta granatina), kipasan belang (Rhipidura javanica) dan tiong mas (Gracula religiosa) (Atmoko e t al. 2015).

Sedangkan dari kelompok herpetofauna, berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian yang telah dilakukan setidaknya terdapat 18 jenis herpetofauna di hutan Rintis Wartono Kadri, meliputi bangsa Anura (Bufonidae, Ranidae, Dicroglossidae), Squamata (Scincidae, Varanidae, Agamidae), Ophidia (Colubridae, Elapidae), dan Celonii (Geoemydidae). Selain itu, di lokasi ini juga pernah dilakukan pelepasliaran ular phyton dan kukang oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur

 

 

 

 

 

 

KHDTK ini termasuk dalam ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah. KHDTK untuk Hutan Penelitian Samboja berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1569/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang “Penetapan AREAL Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Seluas 3.517,53 Ha di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagai Hutan Penelitian Samboja.

Kegiatan penelitian yang dilakukan di KHDTK untuk Hutan Penelitian Samboja adalah konservasi keanekaragaman hayati di bidang silvikultur hutan alam dan hutan tanaman, hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan sosial ekonomi.

 

Share Button