Struktur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gemuk

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan itu menghasilkan 18 pejabat struktural eselon I dengan 9 formasi direktorat jenderal. “Perpres ditandatangani Presiden tanggal 21 Januari 2015 kemarin,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (28/1/2015) di Jakarta, usai menerima anggota Komite II…

Baca selengkapnya...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian L H K

Presiden Sahkan Kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan terdiri dari Setjen, Itjen, 9 Direktorat Teknis, 2 Badan dan 5 Staf Ahli Unduh File: perpres 16 tahun 2015 sumber : Klik di sini

Baca selengkapnya...

Jenis-Jenis Tumbuhan dari Proses Regenerasi Alami di Lahan Bekas Tambang

Secara alami, proses suksesi mengembalikan ekosistem yang rusak, lahan bekas tambang misalnya, pada kondisi normal. Munculnya jenis-jenis perintis pada lahan bekas tambang menunjukkan ada keberhasilan proses reklamasi dan dapat dipercepat dengan kegiatan rehabilitasi. Dengan pertimbangan adaptasi dan kesesuaian dengan ekosistem semula, pemilihan jenis-jenis perintis lokal sebagai tanaman utama kegiatan rehabilitasi menjadi poin penting dalam keberhasilan suksesi di lahan bekas tambang….

Baca selengkapnya...

Inovasi untuk Mendata Sumber Daya Alam

Serangkaian riset dengan menggunakan teknologi inventarisasi sumber daya alam diperlukan. Hal itu untuk mengetahui daya dukung lingkungan dan potensi sumber daya alam, sehingga pemanfaatannya sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengembangan teknologi inventarisasi sumber daya alam (TISDA) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejak tahun 2010 menghasilkan 20 inovasi produk. ”Hampir semua produk itu diterapkan industri dan masyarakat, bersama kementerian terkait,”…

Baca selengkapnya...

Pemberian Indikasi Geografis untuk Produk Hayati Perlu Didorong

Indikasi geografis pada produk keanekaragaman hayati perlu didorong untuk memberikan nilai tambah. Selama ini, keanekaragaman hayati Indonesia banyak dimanfaatkan, termasuk oleh orang asing, namun negeri sendiri tak banyak menerima manfaat. “Beberapa keanekaragaman hayati Indonesia sangat spesifik. Ini bisa berikan indikasi geografis, dipatenkan, memberikan nilai tambah,” kata Teguh Triono, Direktur Program Yayasan Keanekaragaman Hayati (Kehati). Sertifikat indikasi geografis bisa diberikan pada…

Baca selengkapnya...

Wajib Electronic Procurement, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kini Lebih Cepat

Dalam rangka percepatan pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Januari 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat atas Perpres…

Baca selengkapnya...