Menyelamatkan Hutan TN Meru Betiri Dengan Memakmurkan Masyarakat. Kok Bisa?

Meski berstatus taman nasional, kawasan Meru Betiri memiliki ribuan hektar lahan kritis hutan. Berbagai cara dilakukan untuk merehabilitasi lahan kritis tersebut, salah satunya adalah dengan cara memberdayakan masyarakat.

Pihak Taman Nasional (TN) Meru Betiri berhasil merehabilitasi lahan kritis dengan cara dengan menggandeng masyarakat sekitar untuk bekerjasama mengelola lahan seluas 7 hektar, sekaligus mencegah upaya pembalakan kayu hutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Keterlibatan masyarakat menjadi penting ditengah minimnya upaya pemerintah serta aparatur terkait dalam menjaga kelestarian hutan. Program rehabilitasi bersama masyarakat saat ini telah dilakukan pada lahan seluas 4.023 hektar, dilakukan dengan menanam tanaman ekonomis berdimensi konservasi.

Menurut Nurhadi selaku Direktur Konservasi Alam Indonesia Lestari (KAIL), LSM yang didirikan dari dan oleh masyarakat setempat, kegiatan rehabilitasi lahan merupakan cara yang efektif untuk menjaga serta melestarikan hutan, karena didalamnya juga berlangsung proses penguatan ekonomi masyarakat, melalui pemanfaatan lahan serta tanaman hutan tanpa harus menebang pohon.

“Masyarakat dapat menghasilkan tanaman tumpangsari disamping tanaman pokok hutan yang ditanam. Ini agar masyarakat aktif melakukan kegiatan rehabilitasi hutan di lahan rehabilitasi, serta mengelola dan mendapatkan hasilnya untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” ujar Nurhadi.

Dalam program rehabilitasi itu, masyarakat mendapat izin menanam dan mengelola tanamam pokok dan tanaman tumpangsari pada lahan yang masih gundul, tetapi lahan tetap milik TN Meru Betiri. Sekarang lahan menjadi hjau dan rimbun.

“Setelah lahan digarap masyarakat, masyarakat menerima manfaar dari tanaman tumpang sari, sedangkan Taman Nasional menerima manfaat dari tanaman pokoknya, artinya pohonnya ada lagi,” tutur Abdul Halim Fanani, warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jatim yang berharap sinergi semacam ini dapat terus terbina.

Abdul mengatakan legalitas hak pengelolaan pada lahan kritis kepada masyarakat menjadi penting ada kawasan konservasi seperti di TN Meru Betiri, agar tidak bermasalah dengan hukum.

“Legalitas, dimana masyarakat diberikan hak resmi tertulis untuk mengelola hutan. Kalau bicara konservasi itu sangat kaku, tapi pertanyaannya mampukah pemerintah kita melakukan itu. Maka alternatifnya adalah keterlibatan masyarakat dalam membantu konservasi,” kata Abdul Halim yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala Urusan Keamanan Desa.

Tingkat pendidikan masyarakat desa yang masih tergolong rendah, bukanlah halangan untuk peduli konservasi hutan pasca terjadinya penjarahan kayu di hutan.

Kepedulian konservasi masyarakat, kata Abdul, berawal dari perkenalan dengan Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN) yang memberikan pemahaman tentang lingkungan di kawasan hutan TN Meru Betiri.

“Masyarakat tidak serta merta mau ikut apalagi ini terkait dengan lingkungan, yang harus memberi pemahaman mengenai dampak ketika hutan terbakar atau gundul, maka masyarakat yang tinggal dekat dengan hutan adalah kuncinya,” katanya.

Untuk menampung dan mengelola hasil panen tumpangsari dari program rehabilitasi itu, didirikan koperasi bernama Multi Usaha Lestari.

“Saat ini petani sudah bisa mengelola hasil dari lahan rehabilitasi berupa keripik nangka. Kalau buah nangka dulunya dijual seperti biasa itu kurang menguntungkan, dengan dijadikan keripik nangka bisa mendatangkan nilai lebih,” papar Nurhadi.

Selain keripik nangka juga ada hasil buah-buahan lainnya serta buah hasil pohon hutan seperti kemiri, kedawung, dan pakem. Ibu-ibu rumah tangga juga turut memanfaatkan tanaman hasil hutan rehabilitasi seluas 7 hektar, dalam bentuk pengolahan dan pembuatan jamu tradisional dari tanaman obat.

“Dari pekarangan dan di lahan rehabilitasi serta di dalam hutan kami memperoleh kapulogo, kemukus, cabe jawa, ada juga kayu rapat. Kami bersyukur karena orang yang sakit dan tidak dapat sembuh secara medis, dapat diobati dan sembuh dengan ramuan Toga (tanaman obat keluarga),” ujar Katemi, Ketua Kelompok Toga Sumber Waras, Desa Andongrejo.

Ada sekitar 70 jenis dari 300-350 bibit tanaman obat dari hutan yang berhasil dibudidayakan di pekarangan warga dan diolah untuk dijual menjadi jamu tradisional yang meningkatkan perekonomian warga.

“Manfaat obat dari Taman Nasional Meru Betiri cukup membantu, baik untuk menyembuhkan penyakit maupun menambah pendapatan dari menjual jamu,” tambah Katemi yang mengaku telah menerima pesanan jamu tradisional dari berbagai daerah dan luar pulau Jawa.

Sedangkan Kepala Resort Andongrejo, TN Meru Betiri, Heman Sutresna mengatakan, kerjasama pengelolaan hutan di lahan rehabilitasi telah banyak membantu Taman Nasional menghijaukan kembali kawasan yang kritis.

“Pasca reformasi terjadi penjarahan kayu secara besar-besaran di Meru Betiri, dengan merintis kegiatan rehabilitasi kawasan hutan yang kritis bersama masyarakat, tugas kami dalam menjaga hutan menjadi terbantu,” kata Heman.

Terdapat 4 desa yang berbatasan langsung dengan TN Meru Betiri, yaitu Desa Curahnongko, Andongrejo, Sanenrojo, dan Wonoasri, dimana terdapat 24 kelompok petani hutan di Desa Curahnongko dan 18 kelompok petani hutan di Desa Andongrejo, yang diajak bekerjasama mengembalikan fungsi hutan.

Pada seluruh kawasan Taman nasional Meru Betiri yang masih perlu direhabilitasi, tercatat seluas 2.773 hektar berdasarkan review zonasi yang dilakukan pada tahun 2011.

“Dari semua upaya yang telah kita lakukan, masih ada 60 persen lahan kritis yang belum direhabilitasi, peran masyarakat sangat penting bagi kami karena mereka sangat membantu menghijaukan kembali lahan yang kritis,” ujarnya.

Heman mengungkapkan, kendala yang dihadapi hingga kini adalah pemahaman masyarakat yang masih suka menanam tanaman pertanian, yang mendatangkan keuntungan untuk jangka pendek. Sedangkan tanaman hutan justru dapat mendatangkan nilai ekonomis yang lebih tinggi, dengan memanen buah tanaman pokok tanpa biaya perawatan.

“Belum semua masyarakat menyadari pentingnya melestarikan hutan, banyak juga yang kurang peduli, diberi bibit gratis tapi tidak mau menanam. Kami memberikan pemahaman bahwa menanam untuk masa depan, tidak hari ini tapi paling tidak 5 tahun baru bisa dinikmati hasilnya,” tutur Heman.

Selain minimnya sumber daya yang dimiliki TN, Heman menambahkan bahwa belum semua masyarakat peduli terhadap pelestarian dan rehabilitasi hutan. Persoalan pendidikan masyarakat yang masih rendah serta alasan ekonomi menjadikan upaya rehabilitasi hutan berjalan lambat.

Namun demikian, kelompok masyarakat petani hutan seperti di Curahnongko dan Andongrejo menjadi contoh yang baik dalam rangka menyadarkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai konservasi yang mendatangkan keuntungan bagi perekonomian masyarakat.

“Masyarakat sekitar hutan adalah yang paling terdampak bila hutan gundul dan rawan bencana. Kami berharap banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan lainnya, ikut terlibat dalam upaya pelestarian serta rehabilitasi hutan dan tetap memperoleh keuntungan,” tandasnya.

Fasilitator dari LATIN, Kaswinto menambahkan, model pengelolaan lahan kritis melalui program rehabilitasi 7 hektar di Curahnongko dan Andongrejo, dapat dijadikan contoh pemanfaatan lahan kritis lainnya di hutan. Model pelibatan masyarakat untuk menanami lahan kritis, juga menjadi cara efektif bagi pemerintah untuk menjaga hutan dari penebangan liar seperti sebelumnya.

“Buktinya saat yang lain ditebangi, tidak ada satu pun pohon yang ditebang di lahan 7 hektar yang dikelola petani. Ini bukti masyarakat sebenarnya mampu ikut menjaga hutan, asalkan masyarakat juga diperkenankan mengambil manfaat dari hutan,” pungkas Kaswinto.

Sumber : klik di sini

Share Button

Menteri Siti Geram Bupati dan Gubernur “Main Hajar” Keluarkan Izin Pertambangan

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menyesalkan para pemimpin di daerah yang dengan mudahnya memberikan izin pertambangan, bahkan hingga merangsek ke wilayah hutan lindung dan konservasi.

“Kalau lihat angkanya seram. Izin pertambangan di kawasan hutan ada 25,983485 juta hektar. Di hutan produksi 19,674 juta hektar, sisanya hutan konservasi dan hutan lindung,” kata Siti dalam diskusi Minggu (22/3/2015).

Banyaknya wilayah hutan yang alihfungsi menjadi area pertambangan, sebut Siti, lantaran izin pertambangan dikeluarkan oleh Bupati dan Gubernur, dan bukannya dari Kementerian ESDM dan atau dari Ditjen Minerba.

“Saya nanya, seharusnya Menteri ESDM. Tapi ternyata dari Bupati dan Gubernur. Jadi dia main hajar saja. Hutan konservasi masuk, hutan lindung masuk. Ini sedang kita rapikan,” lanjut Siti.

Selain itu, sebut Siti,  banyak izin yang ternyata tidak mengikuti kaidah tata kelola baik. Saat ini ada sekitar 10.648 izin pertambangan, dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan Bupati dan Gubernur sebanyak 7.519 izin.

“Dan celakanya, ini data dari KPK dan pajak, 16 persen (dari 7.519 IUP) tidak ada NPWP-nya. Ini memang menjadi perhatian,” kata Siti.

Menurut Siti, Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam perlu dilanjutkan. Memang ada beberapa masalah yang melatarbelakangi gerakan tersebut, seperti lemahnya informasi, longgarnya regulasi, masalah negoisasi kontrak dan tata kelola yang belum benar.

“Dan yang terpenting bagi lingkungan adalah kewajiban reklamasi tambang. Ini juga hampir tidak dilakukan. Ini semua menjadi catatan kita,” kata Siti.

Sumber : klik di sini

Share Button

Menhut Akui Penyusunan Peta Tunggal Bisa Lama

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya pesimis peta tunggal yang disusun pemerintah dan kementerian terkait saat ini bisa diselesaikan dalam tempo kurang dari setahun.

“Tahun ini kalau untuk mengawalinya, bisa. Tapi kalau selesainya, cukup panjang (jalannya),” kata Siti kepada wartawan usai rapat koordinasi One Map Policy, Kamis (19/3/2015).

Di samping banyaknya peta tematik dari berbagai instansi yang perlu disatukan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum selesai juga berpeluang menghambat penyusunan peta tunggal. Siti menuturkan, saat ini belum seluruh provinsi menyelesaikan RTRW.

Berdasarkan data yang terekam pada Badan Informasi Geospasial (BIG) sudah ada 26 provinsi yang menyelesaikan RTRW. Namun, di catatan KLH sendiri masih ada 9 provinsi yang bermasalah, utamanya perihal kesepakatan luas lahan kehutanan.

“Kita masih berebutan (Kementerian KLH dan Pemprov). Saya bilang di KLH luas hutannya sekian, tapi Provinsi mintanya lebih sedikit. Yang kayak gitu-gitu yang belum ketemu,” lanjut Siti.

Kendati belum seluruhnya rampung, Siti mengatakan sebenarnya proses penyusunan RTRW bisa dilakukan paralel dengan penyusunan peta tunggal.

Sekadar informasi, wacana menyusun peta dasar sudah digagas sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Bappenas kala itu, Armida Alisjahbana memandang munculnya sengketa peruntukan lahan disebabkan adanya perbedaan peta. (baca:Perbedaan Peta Bisa Berujung Sengketa).

Diakui pula oleh Armida sembilan provinsi yang belum merampungkan Perda RTRW menghambat penyusunan peta dasar. (baca: 9 Provinsi Ini Belum Selesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah).

Presiden Joko Widodo sendiri sudah menaruh perhatian pada pentingnya peta tunggal. Bahkan sejak Debat Capres-Cawapres kelima yang mengusung tema ‘Pangan, Energi, dan Lingkungan’ Jokowi menyadari banyaknya kasus tumpang tindih lahan disebabkan tidak adanya peta tunggal.

“Saya berikan contoh di sebuah provinsi ada 753 kasus di 1 provinsi, peruntukkan lahan tumpang tindih, untuk tambang, untuk perkebunan, padalah untuk hutan lindung. Kalau tidak diselesaikan, hutan kita mulai akan digerus untuk kepentingan lain. Tidak ada peta yang jelas,” kata lulusan Fakultas Kehutanan UGM itu, Sabtu (5/7/2014).

Sumber : klik di sini

Share Button

Dari Rakernas AMAN: Mendagri Bicara Soal Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pagi itu, ratusan masyarakat adat dari berbagai penjuru nusantara, berpakaian adat bersiap memasuki Lapangan Waronai, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Itulah tempat pembukaan rapat kerja nasional (rakernas) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara IV. Sebelum masuk, di pintu gerbang ada ritual penyambutan. Para pemimpin adat berada di jajaran depan. Antara lain tampak Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat dan Ketua Dewan AMAN Nasional, Hein Namotemo, juga Bupati Halmahera Utara.

Tali penutup jalan digunting, penanda pemilik wilayah adat di Sorong,  menerima para tamu dari berbagai daerah itu masuk. Beberapa pejabat juga baru tiba. Ada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Gubernur Papua Barat  Abraham Octavianus Atururi, dan jajaran pimpinan daerah Papua Barat, yang lain. Tak lama, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri, juga datang. Dia disambut tarian selamat datang.

Pada 17 Maret itu, AMAN tak hanya rakernas. Itu juga hari ulang tahun ke-16 organisasi ini, sekaligus memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat  Adat. Tjahjo Kumolo dan Siti Nurbaya, hadir mewakili Presiden Joko Widodo.

“Kami menyampaikan sambutan atas nama pemerintah. Moga rakernas dan Hut ke-16 moga bisa lahirkan pikiran buat menata kekuatan masyarakat adat sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan negara Indonesia,” kata Tjahjo.

Sebelum Indonesia, berdiri, katanya, masyarakat adat sudah ada lebih dulu. “Jadi masyarakat adat nusantara, harus mampu jadi perekat kebhinekaan, dan kekuatan bangsa yang besar.”

Untuk itu, dia atas nama pemerintah dan Mendagri, meminta seluruh bupati dan walikota serius memberikan perhatian kepada desa dan wilayah adat di daerah masing-masing. “Lakukan pendataan, penataan, hingga jelas mana hak-hak adat., yang merupakan daerah yang harus dihargai,” ujar dia.

Sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan hutan adat bukan hutan negara, menjadi angin segar perjuangan masyarakat adat Indonesia. Masyarakat adat, kata Tjahjo,  memiliki hak, kewenangan kongkrit untuk  mengelola adat, sosial, kultural, sampai ekonomi. “Ini bagian di mana ada hak tradisional tersimpan yang melekat pada masyarakat hukum adat.”

Dia menyadari, pengabaian pengakuan hak-hak kepada masyarakat adat selama ini menciptakan ketidakpercayaan kepada pemerintah dan benturan-benturan di lapangan. “Ke depan harus dihilangkan.”

Guna membangun struktur sosial, ekonomi, dan politik dalam mendukung pemberdayaan,  katanya, masyarakat adat harus diberi ruang untuk mengembangkan kearifan lokal dalam proses pembangunan daerah. Pemerintah, katanya, seperti janji presiden, akan mengupayakan pengakuan dan perlindungan masyarakat  hukum adat, baik secara ekonomi, sosial, dan budaya.

“Kami sebagai pembantu presiden akan mengeluarkan instruksi kembali untuk meminta pada seluruh kepala daerah memetakan, memberdayakan, agar nilai-nilai budaya, adat yang tersebar di seluruh wilayah bisa terjaga baik dan terhormat.”

Dia mengatakan, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat  merupakan tugas besar bersama. “Terutama masyarakat adat nusantara dan pemerintah serta elemen bangsa. Kita percepat pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat. Ini penting.”

Jadi, komitmen-komitmen presiden yang tertuang dalam Nawacita, ucap Tjahjo, merupakan kampanye politik yang harus dilaksanakan. “Saya Siti, akan menjadi bagian dari komitmen dan janji politik yang telah disusun dalam program jangka pendek, menengah dan panjang dan dijabarkan dalam RPJM. Tentu,  ini proses menuju pembangunan dengan lebih baik.”

Abdon Nababan, Sekjen AMAN mengatakan, awalnya berharap kehadiran kedua menteri yang mewakili presiden ini membawa kabar kongkret bagi masyarakat adat ternyata belum. Meskipun, kedua menteri mempertegas komitmen pemerintah akan memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat. “Kita pikir, misal,  ada kejelasan soal kapan pasti Satgas Masyarakat Adat terbentuk. Rupanya belum.”

Wali data peta adat

Meskipun Tjahjo berulangkali menegaskan soal percepatan pengakuan dan perlindungan hak-hak adat, namun kementerian ini belum menyiapkan infrastuktur buat menjadi walidata peta-peta wilayah adat. “Saat ini belum, kita masih siapkan infrastruktur. Nanti daerah yang pemetaan, saya sudah minta kepala daerah perhatikan,” kata Tjahjo usai acara.

Akhir, tahun lalu, Kepala BP REDD+, Heru Prasetyo mengatakan, Kemendagri siap menjadi wali data tetapi masih membangun infrastruktur, berupa kebijakan yang mengatur itu. Karena itulah, maka BP REDD+–yang kini lebur ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—bersedia menjadi wali data sementara.

Abdon mengatakan, akhir tahun lalu, AMAN sudah menyerahkan 4,8 juta hektar peta wilayah adat kepada BP REDD+ dan KLHK. “Sampai sekarang belum ada perkembangan.” Sampai saat ini, katanya, belum ada satupun lembaga pemerintah yang siap menjadi wali data peta-peta itu.

Komunitas adat di AMAN

Sementara itu, dalam usia 16 tahun ini, AMAN sudah mempunyai 21 pengurus wilayah, 107 pengurus daerah, tiga organisasi sayap, tiga badan otonom, dan 2.244 komunitas adat. “AMAN mengurus langsung, hampir 17 juta warga adat di seluruh nusantara,” kata Abdon.

Dalam rakernas AMAN yang berlangsung 16-19 Maret 2015 ini AMAN menerima 128 komunitas sebagai anggota baru, 64 dengan syarat dan mengeluarkan satu anggota. Kini, anggota AMAN menjadi 2.349 komunitas.

Dalam pernyataan resmi lewat website AMAN, menyebutkan, masyarakat adat di Aceh, menyatakan kembali bergabung dengan AMAN. Hein Namotemo, Ketua Dewan AMAN Nasional senang masyarakat adat Aceh ingin kembali bergabung. Aceh menyatakan keluar dari keanggotaan AMAN saat Kongres AMAN III 2007 di Pontianak.

Sumber : klik di sini

Share Button

Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah Kalimantan Timur Tak Kunjung Terbentuk, Apa Masalahnya?

Dua tahun sudah Pemerintah Kalimantan Timur mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca-tambang Daerah (KPRPD). Dua kali pergantian kalender sudah, komisi yang ditunggu itu belum ada penampakannya. Padahal, bila mengacu perda tersebut, enam bulan setelah peraturan diterbitkan, KPRPD sudah bertugas. Nyatanya?

Saat ini, rancangan peraturan gubernur (ranpergub) mengenai pembentukan KPRPD berada di Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur. Ranpergub tersebut sudah melalui kajian dan telah mengakomodir berbagai masukan dari pemerintah, pengusaha, NGO, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat. “Namun, hingga saat ini belum terlihat “geliat” yang baik menuju terbentuknya KPRPD. Jangankan masyarakat, kami juga mempertanyakan lambannya masalah ini,” tutur Najidah, anggota penyusun rancangan peraturan gubernur sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Samarinda.

Menurut Najidah, tidak adanya “geliat” ini, dikarenakan banyaknya kepentingan yang merecoki pembentukan komisi tersebut. Meski begitu, menurutnya, pengawasan reklamasi tambang harus terus dilakukan terlebih di Kalimantan Timur yang banyak mengalami kegagalan reklamasi.

Meski Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-tambang telah menyebutkan aturan teknis terkait reklamasi tambang, namun dalam aturan tersebut belum sepenuhnya bisa diterapkan di daerah. “Kalimantan Timur kan banyak lubang menganga pasca-tambang batubara yang ditinggalkan begitu saja. Nah, ketika lubang tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maka aturan teknis tersebut harus dibuat melalui peraturan gubernur sebagai legitimasinya,” jelas Najidah.

Terkait tambang di Kalimantan Timur, lanjut Najidah, pengawasannya tidak cukup dilakukan melalui supervisi instansi sektoral saja, tapi juga harus melibatkan para ahli lingkungan dan masyarakat. Bila KPRPD hanya dihuni oleh dinas terkait saja misal, Dinas Pertambangan dan Energi, maka akan tidak maksimal hasilnya. “Nah, inilah pentingnya pembentukan KPRPD yang diharapkan dapat melakukan pengawasan dan perbaikan lingkungan.”

Najidah juga tidak menampik bila talik-ulur komposisi komisioner merupakan salah satu penyebabnya, selain isi ranpergub itu sendiri. Menurutnya, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2013, keanggotaan KPRPD dibentuk melalui seleksi yang nantinya beranggotakan tujuh orang yang berasal dari kalangan profesional, ahli hukum, serta penugasan dari instansi pemerintah seperti Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan. “Harusnya komisi ini bebas intervensi, namun pemerintah provinsi menginginkan sebagian besar anggotanya dari instansi pemerintah,” jelasnya.

Padahal, dengan terbentuknya KPRPD akan membawa angin segar terhadap permasalahan pertambangan di Kalimantan Timur yang hingga kini masih menimbun beragam persoalan. “KPRPD akan memiliki kewenangan menerima laporan warga jika ada indikasi pidana dan dapat mengkoordinasikan langsung kepada instansi terkait. Misal, bila pengawasan reklamasi pertambangan yang dilakukan dinas tertentu tidak ada kemajuannya maka pengawasan selanjutnya dapat diambil alih oleh KPRPD,” ujar Najidah.

Merah Johansyah, Dinamisator Jatam Kaltim, menganggap lambannya pembentukan komisi pengawas ini karena tidak ada kesungguhan dari Pemerintah Kalimantan Timur. Pasalnya, tanpa melalui perda, harusnya kegiatan reklamasi tetap dijalankan sebagimana yang tertuang dalam PP No 78 Tahun 2010. Sanksi juga jelas, hanya penegakan hukum yang belum dilakukan.

Menurut Merah, proses yang dilakukan menerjemahkan peraturan pemerintah menjadi peraturan daerah yang diwujudkan melalui komisi pengawas melalui peraturan gubernur sangat melelahkan. “Akibatnya, kini semua terjebak pada birokrasi. Padahal, tanpa adanya pergub kewajiban reklamasi telah diatur melalui peraturan pemerintah tadi,” tuturnya.

Carolus Tuah, dari Pokja 30 Samarinda, juga berpendapat, lambatnya pembentukan komisi tambang ini dikarenakan tidak adanya kepercayaan diri Pemerintah Kalimantan Timur, yang takut akan terjadi tumpang tindihnya kewenangan. Yaitu, antara inspektur tambang sejumlah 18 orang yang mengawasi 1.223 perusahaan dengan komisi pengawas yang bertugas selama dua tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.  “Padahal, komisi ini sebagai lembaga pengawas, bukan lembaga yang berfungsi untuk mengeksekusi,” jelasnya, Senin (16/3/2015).

Menurut Tuah, agar permasalahan ini tidak berlarut, pemerintah provinsi dengan kabupaten atau kota harus membuat kesepakatan serah terima kewenangan. “Bila tidak berjalan, ada baiknya Kementerian ESDM menerbitkan peraturan tentang kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara. Sehingga, sengkarut perizinan usai, dan komisi tambang punya pijakan yang jelas,” paparnya.

Sumber : klik di sini

Share Button

Rimbawan Siaga Lestarikan Hutan dan Lingkungan

BPTKSDA (Samboja, 18/02/2015)_Dalam rangka memperingati hari Bhakti Rimbawan tahun 2015 yang jatuh pada 16 Maret 2015, Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA) Samboja mengadakan beberapa kegiatan yang menekankan pada sumbangsih dan kebersamaan Rimbawan, khususnya rimbawan Balitek KSDA. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain penanaman pohon, aneka perlombaan dan donor darah pada tanggal 16, 17 dan 18 Maret 2015 di KHDTK Hutan Penelitian Samboja dan Kantor Balitek KSDA. Koordinator kegiatan, Suwarno, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan sederhana dan menitikberatkan pada manfaat dan kebersamaan rimbawan sebagai landasan pelestarian hutan dan lingkungan. “Bukan hanya senang-senang, tapi apa yang bisa kita berikan untuk hutan dan lingkungan disekitar kita, termasuk masyarakat banyak, itu yang penting,” ujarnya.

Mengambil tema “Rimbawan Siaga Lestarikan Hutan dan Lingkungan” kegiatan yang dilaksanakan dengan sederhana ini memulai kegiatan dengan melakukan penanaman pohon di Km 6 KHDTK Hutan Penelitian Samboja, dengan jumlah bibit + 500 buah. 5Bibit yang ditanam adalah Ficus variegata dan Dryobalanops lanceolata. Acara ini diikuti oleh pegawai Balitek KSDA bersama Siswa SMK Kehutanan Samarinda yang sedang melaksanakan magang. Areal yang dijadikan lokasi penanaman merupakan semak belukar dan hutan sekunder muda akibat kebakaran dan perladangan liar. Dengan penanaman ini, diharapkan proses suksesi hutan dapat lebih cepat dengan penambahan jenis-jenis pohon dari ekosistem hutan primer. “Lokasi ini awalnya merupakan areal hutan yang memiliki potensi wisata dengan keberadaan beberapa titik sumber air panas,” ungkap Nanang Riana, pengelola KHDTK Hutan Penelitian Samboja. Seusai kegiatan penanaman, panitia kegiatan menggelar penarikan undian doorprize sembari peserta penanaman beristirahat.

13 16 Hari kedua rangkaian kegiatan Bhakti Rimbawan diisi dengan aneka perlombaan di halaman kantor Balitek KSDA. Perlombaan yang diadakan adalah lomba makan krupuk, lomba suap pisang, lomba balap balon, lomba balap bakiak dan ditutup dengan lomba tarik tambang. Acara yang berlangsung dengan semangat kebersamaan ini juga dimeriahkan dengan doorprize menarik hingga akhir kegiatan. Seluruh pegawai mengambil bagian dalam perlombaan ini, tak terkecuali Kepala Balai Balitek KSDA yang bersemangat untuk berlomba bersama peserta lainnya dalam lomba makan kerupuk dan balap bakiak. Walaupun belum bisa memenangkan perlombaan, terlihat keceriaan seluruh peserta ketika bisa mengikuti lomba-lomba tersebut.

1020Untuk mengakhiri rangkaian kegiatan Bhakti Rimbawan, pada hari ketiga dilakukan kegiatan donor darah oleh 20 pegawai Balitek KSDA yang difasilitasi oleh PMI RSUD Aji Bhatara Agung Dewa Sakti Samboja. Dengan kegiatan ini, kebersamaan dari pegawai Balitek KSDA diharapkan dapat ditingkatkan lagi untuk mempersiapkan diri menjadi rimbawan siaga lestarikan hutan dan lingkungan.***ADS

IMG_2805IMG_3112IMG_2971

Share Button