Meruwat Negeri, Menjaga dan Memanfaatkan Lingkungan Dengan Arif

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama GK Center (Galang Kemajuan Center) menyelenggarakan jumpa pers menjelang diadakannya event Spirit Kebangkitan Nasional 2015 bertajuk “Kearifan Lokal: Budaya Menjaga Lingkungan”, Selasa (12/5) di lobby blok I Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Jumpa Pers dihadiri oleh Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto; Ketua Umum GK Center, Kelik Wirawan; Ketua Panitia event, Tuti Roosdiono; Ketua Pelaksana event, Ananda Mustajab; Serta Putri Indonesia Lingkungan Hidup 2015, Chintya Fabyola. Event Spirit Kebangkitan Nasional 2015 bertajuk “Kearifan Lokal: Budaya Menjaga Lingkungan”, akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Mei 2015 di Pelataran Candi Bentar, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.

Pada jumpa pers tersebut dibuka dengan kampanye minum jamu oleh Putri Indonesia Lingkungan Hidup 2015, Chintya Fabyola. Selanjutnya dijelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya event Spirit Kebangkitan Nasional 2015 bertajuk “Kearifan Lokal: Budaya Menjaga Lingkungan” untuk menggalang partisipasi aktif publik untuk menjaga lingkungan. Kemudian dijelaskan juga bahwa negeri kita kaya akan keindahan alam yang tidak dimiliki oleh negara lain, sudah seharusnya kita bisa memanfaatkan potensi itu untuk meraup keuntungan ekonomi, seperti dengan memanfaatkan keindahan alam yang terdapat di taman nasional-taman nasional yang kita miliki.

Sedangkan untuk Ruwatan Negeri sendiri bertujuan memantapkan langkah-langkah positif bagi negeri tercinta Indonesia. Ruwatan ini merupakan kearifan lokal dari budaya masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai andil besar dalam menjaga lingkungan. Event tidak menggunakan dana APBN, namun murni menggalan sponsor dan bantuan dari berbagai donatur.

Sumber : klik disini

Share Button

Selamatkan Jenis Tanaman Langka dengan Pembangunan Kebun Benih

Pada tahun 2016, Badan Litbang Kehutanan menganggarkan 90 miliar rupiah untuk pembangunan kebun benih yang didedikasikan untuk penyelamatan kesejahteraan rakyat dan penyelamatan jenis-jenis tanaman langka di Indonesia. Hal ini dikemukakan oleh Prof. Dr.Ir. San Afri Awang, M.Sc., Kepala Badan Litbang kehutanan (Kabadan) saat mengunjungi Hutan Penelitian (HP) Parungpanjang, Bogor (Kamis, 30/04/2015).

“Membangun kebun benih yang unggul salah satu tugas kita. Dari sekarang kita menyediakan banyak kebun benih di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) pasti akan sustainable,” kata Kabadan.

Kabadan menyadari bahwa ke depan, orang akan kembali ke alam. Selain itu, perubahan fungsi hutan menjadi non-hutan tidak akan bisa dicegah. Oleh karena itu, Kabadan berharap bahwa sebagai rimbawan, litbang  harus selalu menumbuhkan semangat forester untuk mempertahankan kawasan dan resource yang ada dengan segala cara supaya tidak hilang.

“Saya merasa bahwa kita mempunyai banyak KHDTK, HP dan kita punya banyak masalah karena banyak jenis-jenis yang mulai langka dan hilang. Oleh karena itu, jalan satu-satunya, kita harus mempertahankan secara exsitu dengan cara membangun kebun benih. Itu tujuan antara, Tujuan akhirnya adalah membangun ekowisata,”kata Kabadan.

Lebih lanjut, Kabadan berharap bahwa dalam pembangunan kebun benih tersebut harus mengutamakan tanaman khas atau asli Indonesia serta didedikasikan untuk kemaslahatan rakyat.

“Kita negara megabiodiversity, masa biodiversitynya minta ke orang. Kita punya, tapi belum kita kembangkan. Buat sebanyak mungkin dan sebarkan ke masyarakat. Kalau perlu gratis. Tetapi kalau pihak swasta biarkan saja. Kalau pakai Iptek kita, mereka harus bayar,”kata Kabadan.

Oleh karena itu, Kabadan berharap bahwa peneliti mulai memikirkan bagaimana cara memproduksi buah atau tanaman secara cepat dan banyak. Hi-tech diperlukan untuk membuat lompatan tersebut. Tetapi cara konvensional tetap harus dipertahankan karena merupakan penelitian dasar. Untuk itu, Kabadan berharap peneliti harus mempunyai keberanian dan daya spekulasi serta tidak malu untuk belajar dan bekerjasama dengan instansi lain yang lebih unggul.

“Penelitian jangan ragu-ragu. Kalau teori mengatakan itu, maka lakukan. Peneliti kemampuannya di atas rata-rata kementerian. Jadi buktikan. Buat tim kerja di balai, kalau tidak ada ahlinya, ambil dari balai lain,”kata Kabadan.

Sedangkan untuk pemilihan lokasi penelitian, Kabadan berharap lokasi yang dipilih harus sesuai dengan syarat tempat tumbuh tanaman tersebut sehingga hasilnya sesuai atau lebih tinggi dari target. Namun demikian, Kabadan lebih senang dan bangga apabila penelitian bisa dilakukan di lokasi kawasan milik Badan Litbang kehutanan (Balitbanghut).

“Kita mempunyai sekitar 34 lokasi KHDTK. Bangun dan teliti di seluruh kawasan, Kita habiskan. Kalau ada area konflik yang diduduki rakyat, teliti. Kita usahakan KHDTK bisa kita manfaatkan. Kayu dan hasilnya bisa dimanfaatkan untuk penelitian,”kata Kabadan

Kabadan berjanji akan membantu manajemen KHDTK, dimana Balitbanghut akan mengeluarkan SK pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) yang akan memberikan bantuan dana untuk pengembangan KHDTK.

Dalam kunjungan tersebut, Kabadan didampingi oleh Dr. Rufiie, M.Sc (Kapustekolah), Ir. Suhariyanto, MM (Kepala BPTPTH Bogor), Eselon III dan IV serta peneliti BPTPTH mengunjungi beberapa plot penelitian di HP Parungpanjang, seperti Plot Mahoni (Swietenia macrophylla), Jabon putih (Anthocephalus cadamba), Nyamplung (Calophyllum inophillum), Mindi (Melia azedarach) maupun Gempol (Nauclea orientalis I Linn.).

Selain itu, Kabadan beserta rombongan juga melakukan penanaman Nyamplung dan juga ramah tamah dengan perwakilan Perum Perhutani, Pejabat serta staf pengelola HP Parungpanjang beserta Peneliti BPTPTH Bogor.***THS

Sumber : klik disini

Share Button

Pelucuran HLH 2015 dan PLI ke-19

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi meluncurkan Pekan Lingkungan Indonesia 2015 (PLI 2015) di ruang Rimbawan, Manggala Wanabakti, Jakarta. Pekan Lingkungan Indonesia 2015 (PLI 2015) merupakan gelaran yang ke-19 kalinya dan akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center, Assembly Hall pada tanggal 18 s/d 21 Juni 2015yang rencananya akan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pekan Lingkungan Indonesia Ke-19 tahun 2015 ini akan diikuti oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Swasta Nasional dan Multinasional, Badan dan Organisasi Lingkungan Hidup serta pemerhati lingkungan.Tidak hanya pameran, Pekan Lingkungan Indonesia juga akan diisi dengan berbagai kegiatan yang bersamaan dengan pameran CSR yang ketujuh dan pameran teknologi terbarukan yang kelima.

Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, “UUD 1945 menyatakan, perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan mandiri. Konstitusi hijau ini menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup dan yang bersih dan sehat. Kita wajib untuk bersama-sama mencapai hal tersebut.”

Penyelenggaraan Pekan Lingkungan Indonesia merupakan rangkaian dari peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day(WED) yang merupakan perayaan lingkungan hidup terakbar di seluruh dunia. Puncak acaranya diperingati pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya. Sejak digelar pertama kali pada tahun 1972, WED telah menjadi media bagi PBB (melalui UNEP) untuk mengkampanyekan akan pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertujuan menyadarkan semua pihak untuk ikut bertanggungjawab merawat bumi sekaligus menjadi pelopor perubahan dan penyelamat bumi dan lingkungan hidup.

Pada tahun 2015 ini, perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day (WED) 2015 mengangkat tema “Seven Billion Dreams.One Planet. Consume with Care”.

Dalam penyelenggaraan PLI 2015 ada berbagai rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan berupa:

1.    Lomba Menggambar dan Mewarnai untuk anak-anak sekolah yang akan diikuti 500 peserta dengan tiga kategori lomba yang berbeda-beda;
2.    Lomba Photo Lingkungan, yang akan diikuti dari berbagai kalangan (umum, pelajar, mahasiswa dan wartawan);
3.    Eco Driving workshop dan rally akan dikutioleh 100 peserta mewakili kelompok masyarakat dan individu;
4.    Lomba Green Music diikuti 50 kelompok (boy band dan girl band), music tradisional;
5.    Eco Creative diikuti 30 peserta mewakili dunia usaha dan pemda. Eco Creative ini akan menampilkan produk-produk daurulang dan produk-produk ramah lingkungan;
6.    Fun walk dan Fun bike akan dikuti 2000 peserta, pada saat digaris finish semua peserta fun walk dan fun bike akan dibagikan bibit pohon; dan
7.    Seminar and Workshop tingkat nasional dengan  8 judul seminar yang akan menghadirkan pembicara-pembicara para pakar dibidangnya masing-masing.

Sumber : klik disini

Share Button

Pelantikan Pengurus HIMPENINDO cabang Kalimantan Timur

Bertempat di Aula Balitbanda Provinsi Kalimantan Timur, yang dihadiri oleh beberapa instansi Litbang Daerah  dan Kementerian yang ada di Kalimantan Timur. Kamis, (07/05) dengan agenda utama yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 – 13.00 adalah Pelantikan Pengurus HIMPENINDO cabang Kalimantan Timur, Disampaikan juga paparan “Peran Strategis Organisasi Peneliti dalam mendukung Pembangunan Daerah”  oleh Kepala Balitbangda Provinsi Kalimantan Timur (Prof. Dr. H. Dwi Nugroho Hidayanto, M.Pd), kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bagian Bantuan Sosial mengenai dana hibah untuk organisasi masyarakat termasuk didalamnya untuk kegiatan riset.

Pengurus HIMPENINDO cabang Kalimantan Timur dilantik langsung oleh Ketua HIMPENINDO Pusat, Prof. Bambang Supriyanto. Pengurus HIMPENINDO cabang Kalimantan Timur berjumlah 21 orang dengan struktur organisasi meliputi : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator pada setiap UPT Litbang yang berada di provinsi Kalimantan Timur. Pengurus yang dilantik berdasarkan hasil pemilihan pada rapat pembentukan kepengurusan HIMPENINDO cabang Kalimantan Timur di Ketua oleh Dr. H. Syachrumsyah Asri, SH, M.Si dengan wakilnya Suroto HS, MP. Untuk Koordinator dari Balai Penelitian Teknologi Sumber Daya Alam adalah Tri Atmoko, S.Hut., M.Si.

Setelah agenda pelantikan pengurus, dilanjutkan dengan pemaparan oleh ketua HIMPENINDO pusat mengenai pembangunan Taman Sains dan Teknologi Nasional (National Science Techno Park) dengan tujuan hilirisasi hasil riset untuk pelayanan teknologi dan pengembangan bagi wirausaha baru di bidang teknologi maju. Sayangnya dalam rencana Pembangunan Science Park dan Techno Park LIPI tahun 2015  – 2019 belum memasukkan wilayah Kalimantan.

Dalam acara ini juga kepala Balitbangda provinsi Kalimantan Timur berharap banyak ide dan gagasan baru dari para peneliti dan membuat “Grand Skenario” penelitian agar kinerja peneliti lebih baik, lebih maksimal dan di ridhoi Allah SWT. **TM_

Share Button

Penataan Kelembagaan Kementerian Sudah Tuntas

Penataan kelembagaan kementerian di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla secara substansial sudah tuntas. Walaupun penataan kelembagaan tersebut berdasarkan pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak semudah membalikan telapak tangan. Harus memperhatikan berbagai kaidah pemerintahan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU tersebut, pembentukan kementerian dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; serta perkembangan lingkungan global. Demikian penjelasan Deputi Kelembagaaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini kepada Wartawan, Minggu (10/05).

Terkait tugas, fungsi dan susunan organisasi kementerian, menurut Rini, didasarkan pada Perpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, yakni memuat materi kedudukan kementerian, tugas kementerian, fungsi kementerian, susunan organisasi kementerian, dan tata kerja Kementerian. “Dalam Perpres tersebut juga diatur agar penyusunan organisasi didasarkan pada karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.  Selain itu, dalam penetapan organisasi harus mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan desentralistik, dan peran pemerintah” kata Rini. Menurut Perpres tersebut, dalam penataan kelembagaan  hendaknya dilakukan juga pembatasan mengingat masih terdapat kecenderungan kementerian/lembaga menyusun organisasi yang besar untuk memaksimalkan jumlah unit organisasi.

Rini menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014, telah dibentuk 34 (tiga puluh empat) Kementerian Negara, dengan komposisi 13 (tiga belas) Kementerian mengalami perubahan, dan 21 (dua puluh satu) kementerian tidak mengalami perubahan. Yang mengalami perubahan adalah 2 (dua) Kementerian Baru yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, 1 (satu) Kementerian dengan perubahan nomenklatur yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta 10 (sepuluh) Kementerian dengan pergeseran fungsi yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata, Kementerian LHHUT, Kementerian Dikbud, Kementerian Ristek Dikti, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangkan 21 (dua puluh satu) Kementerian yang tidak mengalami perubahan, yaituKementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, Kementerian PANRB, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Terkait pelaksanaan teknis dan limitasi penataan Kementerian Negara, acuan utamanya adalah Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Dalam Perpres tersebut Presiden memberikan batasan waktu bagi penataan organisasi Kementerian yang mengalami perubahan agar diselesaikan paling lambat 4 (empat) bulan sejak Perpres diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2014.

Kementerian PANRB bekerja totalitas untuk merampungkan penataan kelembagaan kementerian agar sesuai dengan limit waktu yang digariskan. “Kami bekerja siang malam untuk menuntaskan penataan kelembagaan kementerian. Pak Menteri PANRB beserta jajaran di Kementerian PANRB bekerja sungguh-sungguh dan totalitas. Dari aspek legalitas,  telah diterbitkan Perpres untuk 12 Kementerian yang mengalami perubahan pada tanggal 21 Januari 2015, sedangkan untuk teknis penataan strukturnya secara menyeluruh sudah diselesaikan pada akhir bulan Maret 2015 dengan dikeluarkannya persetujuan Menteri PANRB” tegas Rini. Sedangkan untuk Perpres tentang Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Rini menuturkan, sesuai dengan arahan Presiden perlu dilakukan penyesuaian, sehingga penetapan Perpresnya baru dilakukan pada tanggal 22 April 2015 dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Rini juga mengatakan bahwa keberadaan Perpres yang telah ditetapkan tersebut secara prinsipil sudah dapat dijadikan dasar hukum bagi organisasi kementerian melakukan tindak lanjut, karena didalamnya telah memuat penetapan unit organisasi eselon I beserta tugas dan fungsi masing-masing. “Kunci utama dari efektivitas tindak lanjut, pasca penataan kelembagaan kementerian, terletak pada komitmen semua pihak untuk melakukan akselerasi. Kementerian PANRB sendiri sebagai salah satu entitas yang bertugas dalam perumusan kebijakan sudah on the track, menunaikan tugas sebagaimana mestinya” ungkap Rini.

Selanjutnya terhadap 21 (dua puluh satu) Kementerian yang tetap, menurut Rini, jika diperlukan dapat dilakukan penataan organisasi untuk disesuaikan dengan visi dan misi Presiden (Nawa Cita). Tetapi batas waktu penataannya lebih leluasa disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan kesiapan masing-masing kementerian, tidak seperti penataan terhadap 13  (tiga belas) Kementerian yang mengalami perubahan. Keleluasaan batas waktu tersebut dimungkinkan karena pada 21 (dua puluh satu)  Kementerian ini tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi, sehingga dapat langsung menjalankan urusan pemerintahan yang dimandatkan sesuai dengan bidang tugasnya. Namun demikian, Kementerian PANRB tetap mendorong adanya percepatan dan penataannya disesuaikan dengan Nawa Cita.

Dalam upaya tersebut, telah disampaikan Rancangan Perpres tentang organisasi 21 (dua puluh satu)  Kementerian yang tidak mengalami perubahan pada Presiden. 10 (sepuluh) diantaranya telah ditetapkan Perpresnya, yakni Kementerian Setneg, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sedangkan untuk 11 (sebelas) Kementerian lainnya yaitu Kementerian PANRB, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Agama, Kementerian PP dan Perlindungan Anak, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM, sudah disampaikan kepada Presiden dan tinggal menunggu penetapan Peraturan Presiden.

Di sisi yang lain, dengan telah diterbitkannya Perpres yang terkait dengan 13 Kementerian yang mengalami perubahan, Kementerian PANRB terus mendorong agar tiap-tiap Kementerian segera melakukan pengisian pejabat di lingkungannya masing-masing supaya organisasi dapat berjalan secara efektif. “Jadi secara substansial penataan kelembagaan sudah tuntas, tinggal mendorong penyelesaian pengisian pejabat di lingkungan organisasi kementerian masing-masing. Itu pun telah dilakukan melalui penerbitan Inpres Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga” pungkas Rini.

Sumber : klik disini    

Daftar Perpres yang menjadi payung hukum penataan kementerian yang mengalami perubahan

NO
KEMENTERIAN
PERATURAN PRESIDEN
1
Kemenko Perekonomian
No. 8 Tahun 2015
2
Kemenko PMK
No. 9 Tahun 2015
3
Kemenko Kemaritiman
No. 10 Tahun 2015
4
Dalam Negeri
No. 11 Tahun 2015
5
Desa, PDT, & Trans
No. 12 Tahun 2015
6
Ristek dan Dikti
No. 13. Tahun 2015
7
Dikbud
No. 14 Tahun 2015
8
PUPR
No. 15 Tahun 2015
9
LHHut
No. 16 Tahun 2015
10
ATR/BPN
No. 17 Tahun 2015
11
Ketenagakerjaan
No. 18 Tahun 2015
12
Kemenko Polhukam
No. 43 Tahun 2015
13

Daftar persetujuan Menteri PANRB dalam rangka menindaklanjuti Perpres tersebut, sebagai berikut :

No
Kementerian
Persetujuan Menteri PANRB
1
Kemenko Kemaritiman
Persetujuan Menteri PANRB No. B/780/M.PAN-RB/03/2015, 2 Maret 2015
2
Kementerian Pariwisata
Persetujuan Menteri PANRB No. B/849/M.PAN-RB/03/2015, 12 Maret 2015
3
Kemen. Desa, PDT dan Trans
Persetujuan Menteri PANRB No. B/897/M.PANRB/03/2015, 17 Maret 2015
4
Kementerian Dalam Negeri
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1063/M.PANRB/03/2015, 27 Maret 2015
5
Kementerian PU PR
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1065/M.PANRB/03/2015, 27 Maret 2015
6
Kemen. Dikbud
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1067/M.PANRB/03/2015, 27 Maret 2015
7
Kemen. LH Hut
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1068/M.PANRB/03/2015, 27 Maret 2015
8
Kemen. Ketenagakerjaan
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1069/M.PANRB/03/2015, 27 Maret 2015
9
Kemenko PMK
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1109/M.PANRB/03/2015, 31 Maret 2015
10
Kemen. ATR/BPN
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1215/M.PANRB/04/2015, 2 April 2015
11
Kemen. Ristek dan Dikti
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1216/M.PANRB/04/2015, 2 April 2015
12
Kemenko. Perekonomian
Persetujuan Menteri PANRB No. B/1217/M.PANRB/04/2015, 2 April 2015

Daftar Perpres yang menjadi payung hukum penataan Kementerian yang tidak mengalami perubahan, sebagai berikut :

No
Kementerian
Peraturan Presiden
1
Kementerian Setneg
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015
2
Kementerian Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015
3
Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015
4
Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
5
Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015
6
Kementerian BUMN
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015
7
Kementerian Hukum dan HAM
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015
8
Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
9
Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015
10
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015
Share Button

Aparat Hong Kong Ungkap Penyelundupan Paruh Enggang dan Sisik Trenggiling, Diduga Asal Indonesia

Seperti dilaporkan dalam siaran persnya (06/05), tim satgas operasi gabungan polisi laut dan bea cukai Hong Kong (Hong Kong Customs and Marine Police) berhasil membongkar upaya penyelundupan 150 kotak dan 30 tas barang elektronik yang bercampur dengan bagian tubuh satwa dilindungi.

Bercampur dengan barang-barang elektronik seperti 229 kamera, 10 ribu ponsel ditemukan kura-kura hidup, kadal, laba-laba, 129 kilogram sisik trenggiling dan 10 kilogram paruh rangkong. Total estimasi nilai barang selundupan tersebut adalah lebih dari HK$ 10 juta (sekitar 17 milyar rupiah).

Satu orang berusia 27 tahun berhasil diamankan, meski beberapa tersangka lainnya berhasil kabur dari speedboat saat terjadi penggeledahan barang selundupan tersebut.

Peneliti dan koordinator Indonesian Hornbill Conservation Society, Yokyok Hadiprakarsa, dalam pernyataan terpisah kepada Mongabay Indonesia,menjelaskan bahwa bagian tubuh paruh enggang gading yang dibongkar di Hong Kong dapat dipastikan berasal dari Indonesia. Menurutnya penyelundupan paruh enggang, trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya amat rawan diselundupkan keluar dari wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Indonesia merupakan habitat dan populasi terbesar untuk enggang gading di dunia. Perpaduan antara masih banyaknya populasi di alam dengan lemahnya penegakan hukum. Saya meyakini ini bersumber dari Indonesia meski informasi ini sedang ditelusuri oleh pihak berwenang di Hongkong,” jelas Yokyok.

“Modusnya dicampur dengan barang elektronik meski ada juga yang spesifik hanya berisi object wildlife crime,” tambah Yokyok  yang menghabiskan banyak waktu untuk melakukan riset dan studi modus penyelundupan satwa liar, terutama paruh enggang gading, dari Kalimantan Barat.

Aksi penyelundupan ini semakin menambah jumlah penyelundupan yang terjadi di Indonesia, termasuk temuan penyelundupan trenggiling, paruh enggang gading hingga kakatua jambul kuning baru-baru ini.

Kepulauan Indonesia yang luas menjadikan jalur penyelundupan antar pulau dan negara mudah untuk dilakukan. Jika sebelumnya penyelundupan menggunakan jalur udara marak dilakukan, sekarang modus jalur laut mulai menjadi favorit para penyelundup; karena jauh lebih longgar dari pemeriksaan aparat dan minimnya pengecekan kargo barang terkirim.

Dari 57 spesies enggang gading di dunia, maka enggang gading (Helmeted Hornbill, Rhinoplax vigil) spesies maskot Indonesia, mulai menjadi favorit para penyelundup untuk digunakan sebagai bahan kerajinaan (craft) saat gading gajah dan cula badak semakin sulit diperoleh. Bahkan para penyelundup mulai menggunakan kode “gading merah” untuk komoditas paruh enggang yang berharga mahal di pasar gelap.

Jaringan bawah tanah kejahatan satwa liar, umumnya bekerja sangat sistematis, memiliki jaringan hingga tingkat pemburu dan semakin tertutup dari kalangan luar. Para pelaku memiliki kaki tangan hingga di wilayah-wilayah pedalaman Indonesia.

Wilayah Tiongkok daratan dan Hong Kong merupakan pasar terbesar dunia dari obyek penyelundupan dan kejahatan satwa liar (wildlife crime object). Di Tiongkok saja hingga akhir tahun 2014, terdapat 14 kasus penangkapan dalam kasus serupa.

Dalam undang-undang Hong Kong, penyelundupan merupakan pelanggaran hukum serius, dengan hukuman denda hingga HK$ 2 juta dan penjara selama tujuh tahun. Sedangkan berdasarkan aturan Ordonansi Perlindungan Satwa dan Spesies Langka, setiap orang yang terbukti melanggar dan mengekspor/ mengimpor spesimen langka diancam denda maksimum HK$ 50 ribu dan kurungan penjara selama enam bulan.

Sumber : klik disini

 

Share Button