Kepres Satgas Masyarakat Adat Selesai Agustus?

Sejak pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Juni lalu, pertemuan-pertemuan lanjutan dilakukan membahas pembentukan Satgas Masyarakat Adat. Kini, draf keputusan Presiden soal ini sudah finalisasi di sekretariat kabinet.

Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet mengatakan, Satgas Masyarakat Adat sedang proses finalisasi untuk disampaikan ke Presiden. “Diharapkan dalam Agustus Kepres Satgas Masyarakat Adat bisa selesai dan bisa segera bekerja,” katanya usai rapat bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Jumat (31/7/15).

Dia mengatakan, ada dua fungsi utama Satgas Masyarakat Adat, pertama, melindungi masyarakat adat dalam kegiatan mereka terkait penggunaan lahan. Kedua, meminta bisa berpartsipasi aktif dalam pembentukan UU masyarakat adat.

Dalam menyusun satgas ini, katanya, sudah dilakukan diskusi-diskusi dengan organisasi masyarakat sipil yang konsern lingkungan dan masyarakat adat.

“Satgas Masyarakat Adat inilah yang akan mengawal perlindungan bagi masyarakat adat buat menggarab, mereservasi, konservasi lahan-lahan yang penting buat kehidupan mereka.”

Komitmen perlindungan terhadap masyarakat adat ini sudah sejak awal dinyatakan oleh Jokowi bahkan tertuang dalam Nawacita. Setidaknya, ada enam hal pokok terkait masyarakat adat dalam visi misi itu.

AMAN berharap,  keputusan satgas ini  bisa diumumkan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus 2015. AMAN mengundang Jokowi hadir dalam perayaan ini di Batur, Bali, sekaligus sebagai ajang rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara.

Pada 25 Juni 2015, Presiden Jokowi bertemu dengan AMAN dan beberapa organisasi masyarakat sipil membahas seputar masyarakat adat, termasuk percepatan pembentukan satgas ini.

Kala itu, Abdon Nababan, Sekjen AMAN, menyatakan, Presiden memahami berbagai permasalahan masyarakat adat, tinggal perlu merumuskan regulasi.  Presiden, juga menyadari, hampir di semua provinsi, terjadi konflik masyarakat adat. Jokowi mencontohkan,  salah satu provinsi di Kalimantan, ada 853 sengketa melibatkan masyarakat adat.

Konflik dan sengketa ini, kata Jokowi, harus diselesaikan melalui instrumen regulasi, dalam hal ini UU. “Karena kondisi di lapangan saat ini, masyarakat adat selalu dikalahkan atau dikorbankan,” begitu ucapan Jokowi, kala itu.

Komitmen pembebasan korban-korban kriminalisasi pun keluar dari Presiden. Untuk itu, pembentukan Satgas Masyarakat Adat, segera ditindaklanjuti.

Setelah pertemuan ini, rapat-rapat gabungan bersama organisasi masyarakat sipil beberapa kali diadakan. Awalnya, ada tiga draf usulan soal satgas ini. Ada dari KLHK, BP REDD+ dan AMAN.  “Sudah finalisasi satu draf di sekretariat kabinet, akan diproses sesuai perundang-undangan,” ucap Andi.

Enam prioritas utama perlindungan dan pemajuan hak masyarakat adat dalam Nawa Cita:1. Meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Khusus, berkaitan hak-hak atas sumber-sumber agraria, sebagaimana telah diamanatkan oleh TAP MPR RI No. IX/ MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana yang telah ditetapkan MK 35/2012.

2. Melanjutkan proses legislasi RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang kini sudah berada pada pembahasan tahap-tahap akhir berlanjut hingga ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan memasukkan perubahan-perubahan isi sebagaimana yang diusulkan oleh DPR, AMAN, dan berbagai komponen masyarakat sipil lain.

3. Memastikan proses-proses legislasi terkait pengelolaan tanah dan sumber daya alam pada umumnya, seperti RUU Pertanahan, dan lain-lain, berjalan sesuai norma-norma pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagaimana yang diamanatkan dalam MK 35/2012.

4. Mendorong suatu inisiatif berupa penyusunan (rancangan) Undang-undang terkait dengan penyelesaian konflik-konflik agraria yang muncul sebagai akibat dari pengingkaran berbagai peraturan perundang-undangan sektoral atas hak-hak masyarakat adat selama ini.

5. Membentuk Komisi Independen yang diberi mandat khusus Presiden untuk bekerja secara intens untuk mempersiapkan berbagai kebijakan dan kelembagaan yang akan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan urusan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat ke depan.

6. Memastikan penerapan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa berjalan, khususnya dalam hal mempersiapkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoperasionalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa.

Sumber : klik di sini

Share Button

Wujudkan Kampus Kehutanan Gunung Batu sebagai Pusat Kegiatan Penelitian LHK

Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Dr. Henry Bastaman berniat untuk menjadikan Kampus Kehutanan Gunung Batu, Bogor menjadi satu pusat/center kecil bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dimanfaatkan sebesar-besarya bagi masyarakat luas, terutama kegiatan penelitian lingkungan hidup dan kehutanan. Hal ini disampaikan Kabadan saat memberikan sambutan pada acara halal bi halal di Kampus Kehutanan Gunung Batu, Bogor (Kamis, 28/07).

“Kampus Gunung Batu menjadi satu tempat yang didatangi oleh berbagai pihak untuk menjadi pusat litbang, terutama kegiatan penelitian kehutanan,”kata Kabadan.

Kabadan merasa yakin bahwa hal ini bisa diwujudkan setelah mendengarkan cerita-cerita kejayaan penelitian kehutanan di Kampus Kehutanan Gunung Batu dari para peneliti senior atau yang sudah pensiun dan hadir dalam acara halal bi halal tersebut. Selain itu, bergabungnya Pusat Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Pusarpedal) yang berubah nama menjadi Pusat Litbang Kualitas dan Lab. Lingkungan di Serpong sebagai salah satu unit kerja Badan Litbang dan Inovasi akan memperkuat terwujudnya cita-cita tersebut.

“Dengan telah bersatunya kita, Badan Litbang dan Inovasi, intinya menjadi satu kantor yang utuh di sini,”tegas Kabadan.

Namun demikian, Kabadan menyadari bahwa untuk menjadi satu kantor utuh di Kampus Kehutanan Gunung Batu, Bogor merupakan hal yang sulit. Dimana Pusat Litbang Kualitas dan Lab. Lingkungan yang ada di Serpong tidak mungkin untuk dipindahkan ke Gunung Batu, Bogor karena keterbatasan ruangan dan peralatan laboratorium di sana lebih lengkap. Oleh karena itu, Kabadan mengimbau walaupun lokasi berbeda tetapi tetap satu di gunung Batu, Bogor.

“Dimanapun peneliti bekerja, hatinya tetap di Gunung Batu,” tegas Kabadan.

Selain itu, Kabadan berharap bahwa acara halal bi halal ini bisa lebih mempererat silaturahmi dan keakraban bagi keluarga besar Badan Litbang dan Inovasi dan menjadi spirit untuk melaksanakan tugas negara. Dimana tuntutan dan tantangan ke depan akan semakin besar.

Acara halal bi halal yang diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat Badan Litbang dan Inovasi, Pusat Litbang Hasil Hutan, Pusat Litbang Hutan, Pusat Litbang Kualitas dan Lab. Lingkungan dan Pusat Litbang Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim dan ditutup dengan bermaaf-maafan dan ramah tamah.

Sumber : forda-mof.org

Share Button

Penataan Dan Penempatan ASN Lingkup Kemen LHK Pusat

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Keputusan Men LHK Nomor : SK.3734/MenLHK-Setjen/Peg/2015, tanggal 28 Juli 2015,  Tentang Penataan Dan Penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat

Lampiran SK.3734/MenLHK-Setjen/Peg/2015

Unduh File:

SK.3734/MenLHK-Setjen/Peg/2015

Share Button

Jepang Turunkan 26 Persen Emisi

“Kami memutuskan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) 26 persen. Sebuah target ambisius yang tak membuat kami rendah diri di dunia internasional,” ujar PM Jepang Shinzo Abe, Jumat (17/7).

Seperti dimuat dalam situs Kerangka Kerja PBB untuk Konvensi Perubahan Iklim (UNFCCC), Senin (20/7), saat ini sudah 47 anggota UNFCCC memasukkan daftar Keinginan Kontribusi Nasional yang Diniatkan (Intended Nationally Determined Contribution-INDC).

Pada Konferensi Para Pihak (COP) ke-21 UNFCCC di Paris akan ditetapkan kesepakatan baru penurunan emisi gas rumah kaca menghadapi perubahan iklim. Kesepakatan baru itu akan menggantikan skema Protokol Kyoto yang berakhir 2012 dan baru berlaku pasca 2020.

Menurut hasil COP-15 di Denmark, dunia sepakat menahan kenaikan suhu bumi hingga 2 derajat celsius dibandingkan temperatur sebelum Revolusi Industri abad 18. Untuk itu, menurut Panel Antarpemerintah untuk Perubahan Iklim (IPCC), dibutuhkan penurunan emisi GRK 40-70 persen pada tahun 2050 dibandingkan emisi tahun 2010 dan emisi nol pada tahun 2100.

Emisi GRK Jepang, menurut catatan mereka, mencapai 1,4 miliar ton CO2e (setara karbondioksida) pada tahun 2013. Sementara, total emisi global yaitu 50 miliar ton CO2e per tahun, separuhnya kontribusi dari AS, Tiongkok, dan negara Eropa.

Energi nuklir

Jepang, yang dilanda bencana nuklir Fukushima akibat gempa dan tsunami, perlu 20-22 persen kontribusi pembangkit listrik berbasis nuklir untuk mencapai target itu. Energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga air akan ditingkatkan dari 11 persen pada Maret 2014 menjadi 22-24 persen dari total kebutuhan nasional Jepang.

Atas target itu, Greenpeace menyebut, “Satu dari target terlemah dari negara-negara industri”. Sementara itu negara-negara Uni Eropa, terdiri atas 28 negara, menargetkan 40 persen penurunan emisi GRK pada 2030, dengan pembanding emisi tahun 1990.

Negara industri lain yang mendaftarkan INDC, antara lain Inggris dengan target penurunan emisi 80 persen tahun 2050. Penurunan Jepang dibandingkan emisi 1990 hanya turun 18 persen.

Sementara, Indonesia tahun 2009 lalu menyatakan secara sukarela penurunan emisi 26 persen atau 41 persen dengan bantuan luar, dibandingkan emisi GRK jika tanpa intervensi (business as usual-BAU), untuk target 2020.

“Target kami, Indonesia bisa mendaftarkan INDC pada akhir September. Saat ini ada beberapa hal yang harus diselaraskan,” ujar Nurmasripatin, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang harus dicari kesepakatan, antara lain perhitungan dasar (baseline) dari emisi GRK yang akan digunakan sebagai patokan penurunan.

Sumber : klik di sini

Share Button

Herbarium BLI : Koleksi Specimen Flora Pohon Hutan Terlengkap di Indonesia

Untuk menunjang kegiatan penelitian keanekaragaman flora dan fauna hutan, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi (BLI) mempunyai 2 (dua) herbarium yaitu herbarium yang ada di Pusat Litbang Hutan di Bogor dan Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (BPTKSDA) di Samboja, Kaltim.

A.  Herbarium Botani Hutan

Herbarium Botani Hutan, Pusat Litbang Hutan di Bogor, berfungsi sebagai sarana untuk penunjang kegiatan penelitian keanekaragaman flora dan fauna hutan. Herbarium Botani Hutan merupakan salah satu herbarium dibawah pengelolaan Kelompok Peneliti (Kelti) Botani dan Ekologi yang mengkoleksi flora pohon hutan terlengkap di Indonesia. Koleksi pohon hutan berjumlah sekitar 4.000 jenis, 663 marga, 119 suku. Selain pohon terdapat pula koleksi Heyne berupa tumbuhan berguna Indonesia meliputi tumbuhan bawah, rotan dan bambu. Koleksi Heyne berjumlah 3.435 jenis, 1.394 marga, 397 suku. Dengan demikian jumlah total koleksi herbarium ada 84.132 lembar (sheets), terdiri atas 55.697 spesimen tumbuhan tinggi dan 27.435 spesimen tumbuhan rendah.

Untuk dapat berperan dalam menyediakan sarana, sumber data serta informasi ilmiah yang akurat tentang flora hutan, diperlukan koleksi spesimen herbarium dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai. Sumberdaya manusia (SDM) profesional mampu mengelola herbarium dengan benar, berperan penting dalam pengelolaan herbarium.

Hasil kegiatan yang telah dilakukan Herbarium Botani Hutan adalah pengeplakan ulang (remounting) sejumlah 8.161 spesimen rusak, penyortiran 8.161 spesimen, penyusunan koleksi, pengecekan nama ilmiah 8.161 spesimen setelah remounting. Pengelolaan herbarium tahun 2007 hingga tahun 2014 telah berhasil menyelamatkan (resqu) dan memulihkan (recovery) sejumlah 38.485 spesimen, dan masih ada sekitar 37.477 spesimen belum direnovasi.

Nilai penting koleksi specimen herbarium adalah terdapat 7.124 nomor (sekitar 60% dari jumlah spesimen) merupakan koleksi pada zaman kolonial belanda. Koleksi ilmuwan belanda antara lain tercatat tahun 1913 dengan nama kolektor Chr. Versteegh, C.J van der Zwan, T.H. Endert, B. De Yong, Dr. den Berger, Ir. C.N.A. de voogd dan K. Heyne. Pada tahun 1917 herbarium botani hutan masih bernamaProefstation voor het Boswezen. Dan telah tercantum dalam Index Herbariorum dengan singkatan BZF, sampai saat ini singkatan BZF lebih dikenal dikalanganherbarium internasional.

Tujuan dari didikannya herbarium botani hutan adalah untuk menyelamatkan dan pemulihan materi herbarium, sehingga dapat berfungsi dan berperan optimal sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik dan benar, spesimen herbarium merupakan barang bukti atau dokumen ilmiah yang dapat menggambarkan bahwa jenis-jenis tumbuhan koleksi terdapat disuatu kawasan dan dipakai sebagai acuan dalam identifikasi, determinasi, validasi untuk mendapatkan ketepatan nama botani.

Adapun bahan dan alat yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan adalah koleksi spesimen herbarium, kertas plak acid free,kertas map folder acid free, kertas amplop biji/label acid free, lem kertas fox, solatif 3Mscotth, benang goodyer, alkohol 96%, kantung plastik herbarium, kertas koran, tali rafia, kertas label, alat tulis kantor dan komputer. Adapun alat untuk plak (remounting), alat pemroses herbarium, peralatan koleksi herbarium, GPS, komputer, kamera digital, semua bahan untuk pengeplakan koleksi spesimen tersebut mengacu pada bahan pengeplakan di Herbarium Bogoriense.

Herbarium Botani Hutan juga dapat memberikan pelayanan publik kepada seluruh khalayak umum, diantaranya seperti :

  1. Memberikan pelayanan informasi dan data penelitian atau pelayanan kepada masyarakat/perguruan tinggi/instansi pemerintah tentang keanekaragaman flora dan keherbariuman.
  2. Membantu mengidentifikasi dan mendeskripsikan flora hutan.
  3. Membantu penelusuran dan dan informasi ilmiah tentang flora.
  4. Melaksanakan kerjasama penelitian.
  5. Membantu membimbing bidang botani atau pemrosesan material herbarium dan pengenalan pohon dilapangan
  6. Menyediakan fasilitas penelitian taksonomi, ekologi, etnobotani dan lain-lain.

Untuk mendapatkan informasi selanjutnya mengenai Herbarium Botani Hutan, dapat menghubungi:

Puslitbang Hutan

Kelompok Peneliti Botani dan Ekologi

Jl. Gunung Batu No. 5 Bogor

Telp. (0251) 8633378

B.  Herbarium Wanariset

Herbarium Wanariset yang berkedudukan di Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (BPTKSDA) Samboja merupakan salah satu herbarium yang dimiliki Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Sejak tahun 1994, herbarium ini secara internasional telah terakreditasi dan terdaftar dalam Index Herbarium dengan akronim WAN

Herbarium Wanariset dibangun pada tahun 1989 atas prakarsa dan dukungan dana dari Rijksherbarium Leiden (sekarang National Herbarium Nederland), melalui proyek kerjasama antara Departemen Kehutanan RI dengan Tropenbos Foundation, Belanda. Herbarium adalah koleksi referensi suatu jenis tumbuhan yang dapat merepresentasikan yang meliputi, daun, bunga, dan buah, juga dilengkapi data pelengkap utama meliputi karakter tumbuhan, sebaran, habitat, ekologi, lokasi, ketinggian tempat dan titik koordinat, serta kegunaannya. Fungsi herbarium secara umum antara lain sebagai pusat referensi utama untuk identifikasi tumbuhan, sebagai lembaga dokumentasi karena merupakan koleksi yang mempunyai nilai sejarah, dan sebagai pusat penyimpanan data.

Jumlah koleksi (spesimen) tumbuhan yang tersimpan di Herbarium Wanariset sampai Desember 2011 adalah 18.774 nomor dengan jenis yang terditerminasi sebanyak 3.741 jenis. Spesimen koleksi meliputi jenis pohon, perdu, tumbuhan merambat, terna, epifit, pakis-pakisan dan tumbuhan parasit.

Pembuatan herbarium di awali dengan kegiatan eksplorasi, yakni menjelajahi hutan untuk mengumpulkan spesimen tumbuhan dalam bentuk herbarium lengkap. Spesimen tumbuhan yang telah dikumpulkan mendapat perlakukan pengeringan, pensortiran, pengeplakan (mounting), penggambaran spesimen, pengelolaan database, penyimpanan dan pemeliharaan.

Tantangan yang dihadapi dalam mengelola herbarium adalah menambah jumlah koleksi dan meningkatkan kualitas ketepatan dan kecepatan identifikasi jenis adalah upaya yang terus diupayakan untuk meningkatkan layanan pada pengguna.

 

Untuk mendapatkan informasi selanjutnya mengenai Herbarium Wanariset, dapat menghubungi:

Balai Penelitian Teknologi KSDA Samboja

bpt.ksda@forda-mof.org

www.balitek-ksda.or.id

Jl. Sukarno Hatta  Km. 38, Samboja, Po. Box 578, Balikpapan 76112, Telp. 0542 – 7217663, Fax. 0542 – 7217665

Sumber : forda-mof.org

Share Button

Selamat Hari Raya Idul Fitri 2015 M / 1436 H

Kami Keluarga Besar Balitek KSDA mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Mohon maaf lahir dan batin

 

Share Button