5 Mahasiswa Ini “Sulap” Biji Durian Menjadi Plastik Ramah Lingkungan

Berawal dari keprihatinan penggunaan kantong plastik yang semakin meningkat dari waktu ke waktu, lima mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) menciptakan Bioplastik. Bahannya pun cukup unik yakni biji buah durian.

Kelima mahasiswa tersebut adalah Fajar Bayu Prakoso, Andika Cahya Widyananda, Annisa Fakhriyah Rofi, Dyah Ayu Permatasari, dan Aditya.

Fajar Bayu yang merupakan ketua tim mengatakan, awalnya ia dan keempat temannya merasa prihatin dengan penggunaan kantong plastik yang semakin meningkat sehingga menghasilkan banyak tumpukan sampah.

“Sampah plastik terus menumpuk dan meningkat. Padahal plastik terbuat dari bahan yang sulit terurai (non-degradable) dan tentu itu menimbulkan persoalan lingkungan,” ujar Fajar Bayu, Jumat (11/3/2016).

Dari kegelisahan itulah, ia dan ke empat temannya mencoba mencari solusi dengan membuat bioplastik yang mudah terurai.

“Kita langsung kepikiran mencari solusi, dan menemukan bahan untuk membuat bioplastik yakni biji durian,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, dipilihnya biji durian karena memiliki kandungan pati (tepung halus) yang cukup tinggi. Kadarnya hampir 50 persen dari beratnya.

“Lebih tinggi dari singkong yang sekitar 20 persen. Kalau biji durian hampir 50 persen,” sebutnya.

Pati tersebut, lanjut dia, berfungsi sebagai pengisi (filler) pada campuran agar kerapatan bioplastik menjadi tinggi. Sehingga meningkatkan kekuatan daya tarik plastik.

“Kita melakukan penelitian sejak 2014 lalu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pembuatan bioplastik adalah dengan merendam biji durian dalam air kapur selama 2-3 hari untuk menghilangkan getah. Setelah direndam biji tersebut lalu dijemur selama 1 hari.

“Biji durian lalu diambil patinya yang berwarna putih kecoklatan. Lalu diolah menjadi tepung, disaring dan dioven selama 30 menit,” urainya.

Tepung yang sudah jadi dicampur dengan sejumlah bahan kimia antara lain low density polyethylene (LDPE), kemudian maleic anhydride (MA), lalu inisiator (Perbutyl D dan Perbutyl Z). Setelah dicampur lalu di cetak dengan alat laboplastomill dan hot press di Lipi Bandung.

“Dari 50 gram dapat menghasilkan lembaran bioplastik sebanyak 3-4 lembar ukuran 13X13 cm,” katanya.

Selain kekuatanya sama dengan kantong plastik seperti umumnya, bioplastik biji durian ini juga dapat terurai. Kelebihan lainya, bioplastik biji durian ini tahan terhadap suhu panas.

“Kedepan harapannya bisa diproduksi massal, tapi ini masih perlu penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber klik di sini

Share Button

Laporan Tahunan Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Tahun 2015

Laporan Tahunan Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Tahun 2015

Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini : Laporan

Share Button

Pelaksanaan Penilaian SLHD Kabupaten/Kota Tahun 2015 Di Tingkat Provinsi dan Pembentukan Tim Penilai

Dalam rangka  meningkatkan ketersediaan, validitas data dan ketajaman analisis, serta mendukung koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka dilakukan pelaksanaan penilaian Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2015. Dalam pelaksanaannya, penilaian SLHD masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu adanya perbedaan mekanisme penilaian antara penilaian SLHD Provinsi dan SLHD Kabupaten/Kota. Penilaian SLHD Provinsi dilaksanakan 1 (satu) tahap di tingkat nasional, sedangkan Penilaian SLHD Kabupaten /Kota dilaksanakan 2 (dua) tahap yaitu di tingkat provinsi dan nasional.

Proses penilaian   SLHD Kabupaten/Kota Tahun 2015 di tingkat provinsi dilaksanakan dengan menggunakan Pedoman Penilaian SLHD Tahun 2013 (terlampir). Aplikasi Penilaian SLHD Kabupaten/Kota  Tahun 2015 masih menggunakan file excel yang merupakan pengembangan dari Aplikasi Penilaian SLHD Tahun 2103 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodir Pedoman Penyusunan SLHD Tahun 2014.

Untuk dapat melaksanakan penilaian, silahkan unduh  Pedoman Penilaian dan Aplikasi Penilaian SLHD berikut ini.

1. Pedoman Penilaian SLHD

2. Aplikasi Penilaian SLHD

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.237/Menlhk/Setjen/OTL.0/3/2016 tentang Pembentukan Tim Penilai Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)

Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini :

SK_TIM_SLHD_2016

Sumber : Menlhk.go.id

Share Button

Najag, Badak Sumatera yang Ditemukan di Kutai Barat Mati

Najag, badak Sumatera yang ditemukan di Kutai Barat, Kalimantan Timur tidak bisa diselamatkan. Badak itu mati setelah mengalami luka karena terjerat tali. Tim dokter sudah mencoba mengobati Najag.

Dalam siaran pers yang Kementerian LHK, Selasa (5/4/2016) tim dokter hewan (drh.) gabungan dari Kementerian LHK, TSI, YABI, IPB dan WWF menduga kematian Najag akibat infeksi berat disebabkan luka parah pada kaki kirinya akibat jerat tali.

Badak yang diperkirakan berumur 10 tahun itu diperkirakan terjerat sejak September 2015, dan ketika berhasil ditangkap tali jerat sudah putus namun tali yang tersisa sudah masuk sangat dalam ke dalam kulit badak. Kepastian penyebab kematian Najaq akan diketahui setelah pemeriksaan post mortem (autopsi).

Najaq pernah tertangkap kamera jebak pada akhir Oktober 2015 dengan jerat tali pada kaki kiri belakangnya. Sejak saat itu, Najaq diusahakan untuk ditangkap agar dapat dilepaskan jerat talinya dan diberi pengobatan.

Baru pada 12 Maret 2016, Najaq berhasil ditangkap dan langsung diberikan pengobatan untuk lukanya dengan antibiotik dan anti bengkak serta vitamin oleh tim dokter hewan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taman Safari Indonesia (TSI), Yayasan Badak Indonesia (YABI), IPB dan WWF.

Upaya pengobatan di atas juga didukung dan dikonsultasikan dengan para ahli Badak internasional (Australia Zoo, Tarongga Zoo-Australia, Cornell University-USA). Kondisi badak dilaporkan mulai membaik yang diindikasikan dengan makan cukup banyak, namun diprediksi masih ada infeksi di kaki nya (luka dalam).

Beberapa hari terakhir, kondisi kesehatan Najaq diketahui menurun dan akhirnya mati. Kematian ini diduga karena adanya infeksi berat yang bersumber dari luka jerat di kaki kiri. Setelah pemeriksaan post mortem, Badak yang mati akan diawetkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

“Pengobatan yang diberikan oleh Tim dokter hewan sempat direspons positif. Namun demikian, memang luka yang dialami pada kaki kirinya parah dan menyebabkan infeksi,” ujar drh. Muhammad Agil, salah satu personil Tim gabungan Penyelamatan Badak Sumatera di Kab. Kutai Barat.

Sementara menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni, kematian badak Sumatera Najag sesungguhnya menunjukkan bahwa populasi badak sumatera di Kalimantan ada, yang selama ini keberadaannya dianggap tidak ada.

“Untuk itu, KLHK akan terus melanjutkan upaya perlindungan badak sumatera yang ada di Kutai Barat Kalimantan Timur,” tegas Tachrir.

Sementara menurut CEO WWF Indonesia Efransjah, kemarian Najag merupakan pelajaran berharga bahwa menyelamatkan satu badak saja sangat sulit, dan perlu dukungan ahli dan sumber daya yang intensif.

Sumber berita

Share Button

Kumpulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015

Terlampir Kumpulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015

Selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut :

1. P.1/Menhut-II/2015

7. P.7/Menlhk-II/2015

8. P.8/Menlhk-II/2015

9. P.9/Menlhk-II/2015

12. P.12/Menlhk-II/2015

13. P.13/Menlhk-II/2015

14. P.14/Menlhk-II/2015

15. P.15/Menlhk-II/2015

16. P.16/Menlhk-II/2015

17. P.17/Menlhk-II/2015

18. P.18/Menlhk-II/2015

19. P.19/Menlhk-II/2015

20. P.20/Menlhk-II/2015

21. P.21/Menlhk-II/2015

22. P.22/Menlhk-II/2015

23. P.23/Menlhk-II/2015

24. P.24/Menlhk-II/2015

25. P.25/Menlhk-Setjen/2015

26. P.26/Menlhk-II/2015

27. P.27/Menlhk-Setjen/2015

28. P.28/Menlhk-Setjen/2015

29. P.29/Menlhk-Setjen/2015

30. P.30/Menlhk-Setjen/2015

31. P.31/Menlhk-II/2015

32. P.32/Menlhk-Setjen/2015

33. P.33/Menlhk-Setjen/2015

35. P.35/Menlhk-Setjen/2015

36. P.36/Menlhk-Setjen/2015

37. P.37/Menlhk-Setjen/2015

38. P.38/Menlhk-Setjen/2015

39. P.39/Menlhk-Setjen/2015

40. P.40/Menlhk-II/2015

47. P.47/Menlhk-Setjen/2015

58. P.58/Menlhk-Setjen/2015

59. P.59/Menlhk-Setjen/2015

62. P.62/Menlhk-Setjen/2015

65. P.65/Menlhk-Setjen/2015

66. P.66/Menlhk-Setjen/2015

67. P.67/Menlhk-Setjen/2015

68. P.68/Menlhk-Setjen/2015

69. P.69/Menlhk-Setjen/2015

73. P.73/Menlhk-Setjen/2015

74. P.74/Menlhk-Setjen/2015

76. P.76/Menlhk-Setjen/2015

77. P.77/Menlhk-Setjen/2015

83. P.83/Menlhk-Setjen/2015

Sumber : menlhk.go.id

Share Button

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016

Kumpulan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016

Selengkapnya dapat dilihat pada lampiran berikut :

  1. P.1/Menlhk/Setjen/PHPL.1/1/2016
  2. SE.2/Menlhk/Setjen/Kum.4/2/2016
  3. P.3/Menlhk/PSKL/Set-1/1/2016
  4. P.5/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  5. P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  6. P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  7. P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  8. P.10/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  9. P.11/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  10. P.12/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  11. P.13/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  12. P.14/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  13. P.15/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  14. P.16/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  15. P.17/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  16. P.18/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  17. P.19/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  18. P.20/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  19. P.21/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  20. P.22/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  21. P.23/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  22. P.24/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  23. P.25/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016
  24. P.26/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016

Sumber : menlhk.go.id

Share Button