Delapan Koridor Kementerian LH dan Kehutanan

8 (delapan) koridor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, meliputi;

  1. Sustainable development,
  2. Kelestarian dan perlindungan alam,
  3. Rehabilitasi dan reklamasi,
  4. Produksi dan pengendalian dampak (Sumber Daya Alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat, konsep perijinan sebagai instrumen pengendalian bukan transaksional),
  5. Pemberdayaan masyarakat (public campaign),
  6. SDM dan penyuluhan,
  7. Litbang inovasi dan solusi,
  8. Peralatan dan Perlengkapan.

Delapan koridor merupakan konsep dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selain itu beliau juga telah menyiapkan rencana kerja ke depan yaitu restrukturisasi organisasi, mengembangkan database SDM, persiapan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan pembentukan tim kecil menyangkut kelembagaan.

Sumber terkait : klik di sini dan di sini

Share Button

Moratorium Izin Kehutanan Ditetapkan Enam Bulan

Pemerintah akan melaksanakan pemberhentian sementara (moratorium) penggunaan kawasan hutan selama enam bulan untuk keperluan korporat.

Keputusan tersebut diperoleh usai pertemuan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurabaya Bakar dan pimpinan KPK, hari ini, Jumat (7/11).

“Dalam kaitan usaha-usaha regulasi dan penataan SOP perizinan saat ini dan Bapak Peesiden dilakukan dalam satu pintu dalam 4-6 bulan ini maka kepada pejabat eselon satu di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup saya tegaskan bahwa tidak ada keluar dulu izin moratorium maupun izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat,” ujar Siti saat memberikan keterangan pers bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta.

Menurut Siti, moratorium izin kehutanan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara KPK dan 12 Kementerian/Lembaga tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan.

Presiden, lanjut Siti, ingin perizinan hutan diberikan melalui prosedur yang jelas secara adil, benar, clear, dan akuntabel.

“Dalam rangka penataan ini maka seluruh perizinan kita hold dulu, kita tahan sampai dengan SOP atau prosedur perizinan dan termasuk intergrasi seperti diharapkan Bapak Presiden. Proyeksinya antara empat sampai enam bulan,” ungkap bekas Sekretaris Jenderal DPD RI.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung dan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional, Gede Ariyuda.

Sebelumnya, KPK sedang menyidik kasus korupsi yang berkaitan dengan hutan. Terakhir kasus terkait hutan adalah urusan izin hutan di Riau yang gubernurnya tertangkap tangan penyidik.

Sumber : Klik di sini

Share Button

Fokus Tangani Kebakaran Hutan

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengutarakan empat hal yang menjadi fokus penyelesaian permasalahan dalam waktu dekat. Fenomena kebakaran hutan menjadi salah satu fokus Siti dalam agenda kerja kementerian.

“Dari hasil obesrvasi selama dua minggu ini, ada empat hal yang menjadi fokus kementerian,” ujar Siti, dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (12/11).

Pertama, menurut Siti, kementerian akan fokus terhadap penetapan dan pengukuhan batas kawasan hutan. Selama ini, menurut dia, masih terjadi konflik di daerah perbatasan hutan.

Kedua, adalah persoalan perambahan hutan. Selama ini kegiatan perambahan hutan, berupa penebangan pohon dan pemanfaatan area hutan oleh masyarakat masih banyak terjadi.

Menurut Siti, semua status hutan, baik konservasi, maupun lindung, terdapat fungsi pengawasan yang tidak berjalan.

“Ada pembiaran, dan penegakan hukum masih kurang,  jadi harus tepat,” kata Siti.

Hal ketiga, yaitu fokus kementerian terhadap penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan. Siti kemudian mencontohkan peristiwa yang terjadi di Riau, Sumatra Selatan, Jambi, dan Kalimantan.

Menurut Siti, Kemenhut dan LH saat ini telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, guna menangkap pelaku pembakaran hutan.

Hal berikutnya, sebut Siti, terkait dengan izin kehutanan. Menurut dia, saat ini banyak terjadi pelanggaran ketentuan perizinan. Sebagai contoh, banyak dokumen perizinan yang tidak dimiliki pengelola.

“Harus benar-benar kita telisik. Kita di Kemenhut sedang memikirkan bagaimana untuk melakukan auditnya,” kata Siti.

Sumber : klik di sini

Share Button

Komitmen Menteri LHK Jaga Keragamanan Hayati

“Kalau kita membangun, lalu keragaman hayati hilang, itu namanya nggak sustainable.” Itu ungkapan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhir pekan lalu kala memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa (HCPS), Sabtu pekan lalu, di Jakarta.

Kementerian ini, katanya, berkomitmen melakukan konservasi ekosistem dan keragaman hayati. Terlebih, keragaman hayati merupakan tolak ukur penting pembangunan berkesinambungan.

Di Kementerian LHK, katanya, ada program ecoregion, yakni memetakan ekosistem hingga bisa melihat dampak pembangunan terhadap keberadaan keragamanhayati negeri ini. Sayangnya, data masih bertebaran di banyak tempat. “Data ada di mana-mana. Di daerah, pusat studi dan lain-lain. Data ini harus menjadi bank data keragaman hayati yang kita miliki.”

Menurut dia, penggabungan Kementerian LHK ini indikasi ada semangat mengedepankan aspek konservasi atau lingkungan. “Ini menggugah kesadaran, eksploitasi harus diiringi konservasi. Selama ini, Kehutanan nganggep eksploitasi dan lingkungan jalan sendiri. Ketika digabung dengan lingkungan berarti perspektif lingkungan menjadi maintstream. Konservasi syarat.”

Indonesia mencadangkan lahan sekitar 26,5 juta hektar untuk kawasan konservasi. Terddiri dari 16.284.194 hektar Taman Nasional (termasuk taman nasional laut), cagar alam 4.730.704 hektar dan 5.422.994 suaka margasatwa.

Sepanjang 2000-2012, kerugian kerusakan ekositem dan keragaman hayati hilang lebih 6 juta hektar hutan primer. Luas hampir sama dengan Srilanka. Sepanjang tahun itu, hutan primer hilang 840 ribu hektar per tahun. Hampir dua kali lipat deforestasi Brazil (460 ribu hektar). Kehilangan hutan primer sekaligus memusnahkan keragaman hayati.

Siti mengatakan, kala kerusakan banyak terjadi maka harus disetop. Instrumen pengendali lewat regulasi plus penegakan hukum. “Perizinan sebagai instrumen pengendalian. Tidak lagi transaksional. Jadi tidak akan ada lagi perizinan diperbanyak hanya keperluan eksploitasi,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, koridor utama kementerian ini, pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Alam tetap dimanfaatkan dengan memberikan jaminan akses dan manfaat bagi generasi mendatang tetap terjaga.

“Kami menyepakati seluruh struktur kementerian akan berada dalam koridor sustainable development.”

Kementerian LHK ingin memelihara dan mendorong perhatian perbaikan situasi wilayah pesisir. Wilayah pesisir selalu identik dengan nelayan miskin.

“Laut isi sampah. Kita gak kebayang spesies apa yang bisa hidup di laut seperti itu? Juga di pelabuhan. Kita perlu perbaiki wilayah pesisir.”

Menurut dia, ukuran pembangunan berkelanjutan bisa dilihat dari dua hal. Pertama, kapasitas lingkungan (penggunaan sumber daya alam dan limbah yang dihasilkan, polusi, sampai keragaman hayati). Kedua, kualitas kehidupan.

Siti berharap, semua pihak berkontribusi menyelamatkan lingkungan. Jika tugas semua diserahkan pemerintah sangat berat. Untuk itu, dia menghargai inisiatif, dukungan, dan gerakan masyarakat sipil, serta swasta. Dia juga meminta bantuan media massa untuk mengedukasi sadar lingkungan hidup.

Bob Soelaiman Effendi, ketua panitia HCPS mengatakan, kesedihan setelah 22 tahun perayaan HCPS, kerusakan ekosistem terus terjadi tanpa ada upaya pelambatan. “Justru setelah era reformasi, kerusakan ekosistem lebih dahsyat. Kerusakan hampir 2 juta hektar per tahun. Dengan kerusakan seperti itu, musnah berbagai macam keragaman hayati di dalamnya.”

Dia mengatakan, kehilangan dua juta hektar per tahun sama dengan 400 juta pohon. Berarti dalam lima tahun sama dengan dua miliar pohon. Sementara pencanangan pemerintah, satu miliar pohon dalam lima tahun.

“Itupun kalau hidup. Selisih sangat jauh. Kita sepakat perlu gerakan nasional mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, berbagai lembaga, peneliti dan semuanya.”

Terkait dengan moratorium konversi hutan, Bob beranggapan seharusnya Kementerian LHK menyetop konversi hutan dengan alasan apapun.

Cecillia Yulita Novia dari Burung Indonesia mengatakan, Indonesia sebagai perpustakaan biodiversity dunia. Kala keragaman hayati hilang, yang rugi bukan hanya Indonesia tetapi seluruh dunia. Untuk spesies burung, Indonesia spesies endemik nomor satu dunia. Nomor tiga spesies burung terbanyak di Asia. Saat ini ada, 1. 605 jenis burung dan 380 endemik, 126 terancam punah.

“Kita percaya habitat penting dan harus menjadi fokus perhatian semua. Kita harus memberikan perhatian pesisir laut dan hutan.”

Cecillia berharap, Menteri LHK tidak negosiasi mengeluarkan izin pemanfaatan hutan. “Harus tegas. Tidak tajam di bawah tumpul keatas. Selama ini, masyarakat yang mengambil kayu bakar hukuman luar biasa. Kalau cukong, yang datang menghabisi hutan, mereka aman tanpa ada tindakan hukum.”

Rosichon Ubaidillah, peneliti LIPI mengatakan, keragaman hayati Indonesia sangat kaya. Saat ini, baru 20% keragaman hayati teridentifikasi.

Namun, kekayaan ini ada yang hilang. Dia mencontohkan, kehilangan spesies ikan asli di Sungai Ciliwung. LIPI membandingkan data spesies ikan Ciliwung 1910 dengan 2010-2013. Hasil mengejutkan, spesies ikan hilang 92%, atau 173 spesies.

“Berapa kerugian kita? Gak mungkin kembali. Sangat besar kerugian.”

Kehilangan spesies ikan di Ciliwung karena banyak faktor, seperti kerusakan sungai, limbah kimia maupun plastik, pendangkalan dan kerusakan lain. Ada juga ikan invasi dari luar Ciliwung.

Indonesia sejak dahulu bergantung alam hingga banyak kearifan lokal dalam menjaga kestabilan. “Mereka perlu alam. Yang merusak justru pemodal-pemodal itu.”

Pemerintah, katanya, harus melakukan communication, education and public awareness kepada masyarakat mengenai pentingnya keragaman hayati. Kementerian LHK menjadi pihak paling bertanggung jawab menjalankan itu. Kementerian in i harus bisa menghimpun data keragaman hayati dan bisa diakses masyarakat.

Sumber : Klik di sini

Share Button

Pemerintah Hentikan Pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, kementeriannya akan melakukan moratorium terkait izin penggunaan kawasan hutan untuk keperluan bisnis. Ia menambahkan, rencananya moratorium dilakukan hingga enam bulan kemudian, seraya kementeriannya menyusun dan menata sistem regulasi dan prosedur perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Tidak ada keluar dulu izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat. Dalam rangka penataan ini maka seluruh perizinan kita ‘hold’ dulu,” kata Siti di Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Menurut Siti, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa sistem perizinan harus jelas prosedurnya sehingga butuh pembenahan. Siti menyatakan, selama ini hambatan yang ditemui kementeriannya di lapangan salah satunya kesulitan mendapatkan dokumen administrasi berupa akta perusahaan di kawasan hutan.

Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan koordinasi dan supervisi terkait penataan usaha pertambangan dan kehutanan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, masalah mendasar di bidang kehutanan terletak pada peraturan dan perundangannya.

“Bagian yang paling hilir adalah tadi kita coba mengidentifikasi beberapa masalah yang muncul dari penerapan peraturan bersama ini dan bagaimana menindaklanjuti dan membangun koordinasi lebih lanjut,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, koordinasi tersebut membuahkan petunjuk teknis yang memungkinkan pelaksanaan peraturan bersama ini berlangsung dengan baik. Menurut Bambang, peraturan hasil koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan KPK disambut antusias oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Ternyata masyarakat sangat antusias sekali bahwa mereka dapat hak dari penguasaan tanah di kawasan hutan yang sebelumnya itu peraturannya tidak ada. Begitu peraturan itu ada dan bisa diselesaikan itu sangat antusias sekali,” kata Bambang.

Sumber : Klik di sini

Share Button

Izin Pemda untuk Kawasan Hutan Akan Dievaluasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berencana untuk melakukan evaluasi perizinan perambahan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Selama ini, masalah perambahan hutan menjadi persoalan yang belum ditangani secara serius oleh pemerintah pusat.

“Kemendagri akan mengeluarkan kebijakan, agar Inspektorat mengawasi perizinan yang dikeluarkan pemda,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam rapat koordinasi antarkementerian di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Menurut Tjahjo, dalam rapat koordinasi ini, kedua kementerian akan bekerja sama menghasilkan rumusan-rumusan terkait kebijakan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan kepengurusan pemerintah.

“Masalah kehutanan ini terkait dengan kewenangan pemda, pengawasan, penundaan izin, dan tata kelola perkebunan, dan pertambangan. Ada pembinaan pada daerah, jangan membuat perda (peraturan daerah) seenaknya tanpa memperhatikan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan,” kata Tjahjo.

Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya mengatakan, saat ini masih terjadi pembiaran izin perambahan oleh pemerintah daerah. Ia juga mengatakan penegakan hukum terkait perizinan pengolaan kawasan hutan masih lemah. Terkait dengan ijin kehutanan, Menurut Siti, saat ini banyak terjadi pelanggaran ketentuan perizinan. Sebagai contoh, banyak dokumen perizinan yang tidak dimiliki pengelola.

Sumber : Klik di sini

Share Button