Seminar Tanaman Obat Balitek KSDA

Indonesia tidak hanya memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah, namun juga kaya akan keanekaragaman hayatinya. Kekayaan keanekaragaman hayati di Indonesia meliputi lebih dari 515 jenis mamalia, 5.100 jenis reptil, 1.531 jenis burung, 270 jenis amphibi, dan sekitar 38.000 jenis tumbuhan yang lebih dari 1.260 jenis diantaranya merupakan tumbuhan berkhasiat obat. Khusus keberadaan tumbuhan hutan berkhasiat obat, sejalan dengan waktu pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami ancaman kerusakan dan kepunahan. Ancaman tersebut tidak hanya dari aspek ekologinya, namun juga dari aspek ekonomi hingga budaya. Padahal dilain pihak, perkembangan industri herbal beberapa tahun belakangan ini menunjukkan grafik yang meningkat.

Untuk itu, upaya konservasi ek-situ dan in-situ  dan budidaya tumbuhan hutan berkhasiat obat merupakan langkah penting yang harus dilakukan, terutama di Pulau Kalimantan. Hal ini dikarenakan, Pulau Kalimantan tidak hanya sebagai salah satu pulau terbesar di Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi saja, namun juga diantara kekayaan keanakeragaman hayati tersebut ternyata banyak memiliki nilai sosial, budaya dan ekonomi, serta bermanfaat untuk kesehatan masyarakat luas karena terkatagori sebagai tumbuhan hutan berkhasiat obat.

Berkaitan dengan usaha-usaha konservasi, budidaya dan pemanfaatan tumbuhan hutan berkhasiat obat, Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam Samboja (Balitek KSDA-Samboja), sejak beberapa tahun lalu juga telah melakukan serangkaian kegiatan yang tidak hanya terkait dibidang penelitian berupa teknik budidaya dan pemanfaatan saja, namun juga usaha konservasi tumbuhan hutan berkhasiat obat baik konservasi ek-situ dan in-situ. Selain itu, Balitek KSDA juga telah mengeksplorasi sebagian potensi tumbuhan hutan berkhasiat obat di dalam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Penelitian Samboja maupun di sebagian wilayah Kalimantan.

Sehubungan dengan itu, maka untuk mensosialisasikan, mendesiminasikan dan mendiskusikan beberapa hasil-hasil penelitian tersebut termasuk untuk mendapatkan masukan dan berbagi pengalaman dan pengetahuan maka Balitek KSDA Samboja berencana pada tanggal 3 Desember 2014 akan menyelenggarakan Seminar/Ekspose Hasil Penelitian dengan tema “Tumbuhan Obat Kalimantan: Konservasi, Budidaya dan Pemanfaatan”. Dalam kegiatan ekspose ini nantinya tidak hanya membahas hasil-hasil penelitian dari para peneliti Balitek KSDA saja, namun juga dari para narasumber lainnya baik dari universitas, pemerintah dan juga para praktisi  terutama di bidang usaha (industri).

Tujuan kegiatan seminar/ekspose hasil-hasil penelitian dengan tema “Tumbuhan Obat dari Hutan : Konservasi, Budidaya dan Pemanfaatan” yang akan diselenggarakan oleh Balitek KSDA Samboja bertujuan:

  1. Untuk menyebarluaskan hasil penelitian tumbuhan hutan berkhasiat obat baik yang dilakukan oleh para peneliti Balitek KSDA maupun dari universitas, pemerintah dan juga para praktisi terutama dibidang industri.
  2. Membahas aspek kebijakan, teknik budidaya dan konservasi khususnya terhadap tumbuhan hutan berkhasiat obat yang terdapat di Indonesia, dan khususnya Pulau Kalimantan.
  3. Teridentifikasinya beberapa masalah terkait dengan aspek konservasi, budidaya dan pemanfaatan tumbuhan hutan berkhasiat obat di Indonesia, dan khususnya Pulau Kalimantan.
  4. Sebagai ajang promosi, kampanye untuk melakukan kegiatan budidaya, konservasi baik ek-situ maupun in-situ terhadap tumbuhan hutan berkhasiat obat di Indonesia, dan khususnya di Pulau Kalimantan.

Kegiatan Seminar/ekspose hasil penelitian ini rencananya akan diselenggarakan:

Hari               : Rabu

Tanggal         : 3 Desember  2014

Tempat         : Aula/Ruang Pertemuan Kantor Pegadaian, Balikpapan

Alamat          : Jalan Jend. Sudirman No 38, Stalkuda, Balikpapan

Pukul             : 08.00 WITA s/d selesai

SEKRETARIAT PANITIA :

Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam

Jln. Soekarno – Hatta km. 38 Samboja, Kalimantan Timur

Contact person : Hari Hadiwibowo / Adi Surya

Telp  : 0542 – 7217663 / Fax :  0542 – 7217665

Email : bpt.ksda@forda-mof.org, hhadiwibowo@gmail.com, annajjaar@yahoo.com

Share Button

Daftar Merah IUCN Terbaru Sebutkan 22.413 Spesies Terancam Punah

Lembaga Konservasi Dunia IUCN (International Union for Conservation of Nature) mengeluarkan rilis terbaru dari daftar merah spesies yang terancam (IUCN Red List of Threatened Species) dalam rangkaian acara IUCN World Parks Congress di Sydney, Australia, pada Senin kemarin (17/11/2014). Update daftar bertepatan dengan ulang tahun IUCN yang ke-50.

Daftar merah IUCN tersebut dibuat berdasarkan 76.199 spesies yang diteliti kondisinya, dan menyimpulkan sebanyak 22.413 spesies dalam kondisi terancam punah. Hampir setengah dari spesies yang diteliti berada dalam kawasan lindung. Oleh karena itu, IUCN menghimbau perbaikan manajemen kawasan lindung untuk untuk menghentikan penurunan keanekaragaman hayati lebih lanjut.

“Setiap update dari IUCN Red List membuat kita menyadari bahwa planet kita terus kehilangan keanekaragaman yang luar biasa dari kehidupan, terutama karena tindakan destruktif untuk memuaskan selera kita yang berkembang dari sumber daya alam,” kata Direktur Jenderal IUCN Julia Marton-Lefevre dalam siaran pers IUCN.

“Tapi kami memiliki bukti ilmiah bahwa kawasan lindung dapat memainkan peran sentral dalam membalikkan tren ini. Para ahli memperingatkan bahwa spesies terancam kurang terwakili dalam kawasan lindung, menurun dua kali lebih cepat seperti spesies yang ada di kawasan tersebut. Tanggung jawab kita adalah untuk meningkatkan jumlah kawasan lindung dan memastikan bahwa mereka secara efektif dikelola sehingga mereka dapat berkontribusi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati planet kita,” lanjut Julia.

Secara umum, perikanan, pembalakan, pertambangan, pertanian dan kegiatan pengolahan sumber daya alam untuk memuaskan selera manusia, mengancam kelangsungan hidup spesies secara global, termasuk ikan tuna bluefin Pasifik, ikan takifugu (Cina pufferfish),belut Amerika dan ular cobra Cina. Perusakan habitat juga menyebabkan kepunahan dari moluska malaysia dan earwig dikenal terbesar di dunia, serta mengancam kelangsungan hidup banyak spesies lainnya.

Daftar Merah IUCN memasukkan ikan bluefin tuna pasifik sebagai satwa kategori rentan (vulnerable). Foto : Wikipedia

Berdasar daftar terbaru ini, ikan tuna bluefin Pasifik (Thunnus orientalis) dikategorikan dari kategori kurang mengkhawatirkan  (least concern) menjadi kategori rentan (vulnerable), yang berarti  dalam kondisi terancam punah.  Ikan tuna ini menjadi target penangkapan ikan utama untuk dibuat makanan sushi dan sashimi terutama di Asia. Sebagian besar ikan yang ditangkap masih anakan yang belum punya kesempatan untuk bereproduksi dan populasinya diperkirakan mengalami penurunan hingga 19-33 persen selama 22 tahun terakhir.

Para ahli IUCN mengatakan kawasan perlindungan laut yang ada tidak cukup memberikan perlindungan bagi spesies. Perluasan kawasan perlindungan laut, berjarak 200 mil dari pantai dan daerah yang termasuk budidaya, bisa membantu melestarikan spesies, menurut para ahli IUCN.

Bruce Collette, Ketua IUCN Species Survival CommissionTuna dan Billfish Specialist Group mengatakan harga pasar dari ikan tuna bluefin nilai pasar terus meningkat. “Kecuali industri perikanan menerapkan tindakan konservasi dan pengelolaan yang dikembangkan untuk wilayah barat dan tengah Samudera Pasifik, termasuk pengurangan tangkapan ikan remaja, maka kita tidak bisa mengharapkan statusnya meningkat dalam jangka pendek,” kata Bruce.

Ikan takifugu China (The Pufferfish Cina) masuk dalam daftar spesies yang terancam punah (critically endangered). Populasinya secara global yang diperkirakan menurun hingga 99,99 persen selama 40 tahun terakhir karena eksploitasi berlebihan. Ikan tersebut dikonsumsi sebagai salah satu makanan ikan populer di Jepang, yaitu sashimi. Fugu merupakan ikan paling beracun di dunia, dan perlu chef yang ahli dalam mengolahnya.

Daftar Merah IUCN terbaru memasukkan Ikan takifugu China (The Pufferfish Cina) masuk dalam daftar spesies yang terancam punah (critically endangered).  Foto : Wikipedia

Takifugu China berada di beberapa daerah perlindungan laut di seluruh perairan pantai Cina. Para ahli IUCN mengatakn meski program konservasi, seperti pembuatan kawasan perlindungan laut yang setiap tahun tertutup untuk penangkapan telah dibuat, penangkapan saat panen masih perlu dikontrol untuk mencegah kepunahan spesies .

Sedangkan belut Amerika (Anguilla rostrata) masuk kategori hampir punah (endangered) karena kondisi hambatan dalam migrasi, perubahan iklim, parasit, polusi, hilangnya habitat dan penangkapan untuk komersial. Belut Jepang (Anguilla japonica), juga dikategorikan hampir punah, karena industri perikanan di Asia Timur berusaha untuk mengisi stok benih dengan spesies lain, seperti lele Amerika. Hal tersebut menyebabkan peningkatan perburuan belut Amerika di Amerika Serikat. Program konservasi yang tepat dapat meningkatkan status spesies tersebut.

Daftar merah IUCN terbaru memasukkan ular kobra Cina (Naja atra) dikategorikan sebagai spesies rentan (vulnerable). Populasinya menurun sebesar 30- 50 persen selama 20 tahun terakhir. Foto : Wikimedia

Ular kobra Cina (Naja atra) dikategorikan sebagai spesies rentan (vulnerable). Populasinya menurun sebesar 30- 50 persen selama 20 tahun terakhir. Kobra Cina ditemukan di selatan-timur Cina, Taiwan, Vietnam utara dan Laos, dan merupakan hewan utama yang diekspor dari Cina daratan ke Hong Kong untuk diolah menjadi makanan. Kobra Cina ditemukan di kawasan lindung seperti Cagar Alam Ailaoshan, Cagar Alam Daweishan (Yunnan) dan Taman Nasional Kenting (Taiwan). Meskipun perdagangan internasional dalam spesies diatur, mendesak diperlukan inisiatif konservasi nasional untuk menjamin kelangsungan hidupnya.

Jane Smart, Direktur Kelompok Keanekaragaman Global IUCN mengatakan industri makanan tumbuh dan membuat tekanan pada berbagai spesies tersebut. “Kita sangat butuh penerapan pembatasan ketat pada masa penangkapan dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi habitat,” katanya.

Kerusakan Habita Picu Kerentanan Spesies

Daftar merah terbaru ini juga menyoroti beberapa spesies yang terpengaruh kerusakan habitat, seperti 66 spesies bunglon berkategori terancam, meskipun beberapa spesies ini terjadi di dalam kawasan lindung. Bunglon bertanduk pisauThe Giant East Usambara Chameleon (Kinyongia matschiei), yang merupakan endemik pegunungan East Usambara Tanzania, dikategorikan sebagai satwa hampir punah (endangered). Seperti banyak bunglon lainnya, spesies ini menggunakan warna untuk komunikasi. Ketika pada posisi terancam, kulitnya menggelap dan ekornya membungkus batang pohon agar tetap aman. Satwa yang bisa ditemukan di Cagar alam Amani ini terancam oleh penebangan hutan untuk pertanian, produksi arang dan ekstraksi kayu.

Sementara dua spesies telah dinyatakan punah akibat kerusakan habitat, yaitu siput Plectostoma sciaphilum dan serangga The St Helena Giant Earwig (Labidura herculeana). Siput Plectostoma sciaphilum diketahui ada di bukit kapur tunggal di Semenanjung Malaysia dinyatakan punah karena pembukaan keseluruhan bukit karena penggalian batu kapur oleh sebuah perusahaan besar.

Serangga The St Helena Giant Earwig  yang merupakan earwig terbesar, di Horse Point Plain, kawasan lindung Pulau St Helena, diketemukan terakhir pada Mei 1967. Sejak awal 1960-an, habitatnya telah rusak karena pengambilan batu untuk pembangunan. Peningkatan tekanan predator dari tikus, tikus dan invertebrata predator invasif juga memberikan kontribusi terhadap kepunahan earwig ini.

Meski memprihatinkan, masih ada kabar baik yaitu status dua speses amfibi yang naik statu berkat keberhasilan pengelolaan Cagar alam Kolombia Ranita Dorada.

Konservasi Habitat

Menurut Birdlife, konservasi spesies terancam membutuhkan identifikasi dan melestarikan habitat yang paling signifikan di alam. “Pemerintah di seluruh dunia perlu didorong untuk menargetkan penambahan area kawasan lindung untuk konservasi keanekaragaman hayati dan burung-burung penting,” kata Stuart Butchart, Kepala Ilmuwan Birdlife.

Russell A. Mittermeier, Wakil Ketua Eksekutif Conservation International mengatakan kita saat ini hidup dalam dunia dengan tekanan yang lebih berat dibandingkan sebelumnya. “Perlu diketahui, alam tidak membutuhkan manusia. Manusia yang membutuhkan alam. Orang-orang membutuhkan alam. Spesies butuh hak mereka sendiri, tetapi mereka berperan penting dalam ekosistem yang kompleks yang menyediakan kebutuhan manusia dengan jasa ekosistem penting seperti air segar, pengaturan iklim, pencegahan bencana, dan banyak lainnya ,” kata Russel.

Dia mengatakan kawasan lindung sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang dari spesies yang terancam punah, tetapi juga secara hal mendasar dari tantangan utama yang dihadapi planet ini, yaitu menempatkan masyarakat pada jalur pembangunan berkelanjutan untuk beradaptasi dengan perubahan iklim. Tidak ada yang lebih penting dari menciptakan, pengelolaan dan keuangan yang efektif dari taman dan kawasan lindung dari sekarang. “Kami berharap bahwa akan ada komitmen besar yang dibuat di Kongres ini untuk mengubah skala perlindungan di seluruh dunia – untuk semua manfaat dari area yang dilindungi itu,” kata Russel.

Thomas Lacher, dari Departemen Hidupan Liar dan dan Ilmu perikanan, A and M University Texas mengatakan eksploitasi berlebihan dari ikan tuna bluefin Pasifik perlu dikhawatirkan karena hampir punahnya ikan kod Atlantik diakibatkan praktek pengaturan perikanan yang buruk. Itu menjadi peringatan keras bagi dunia global untuk meningkatkan pengaturan dan penegakan perikanan laut, dikombinasikan dengan penetapan kawasan perlindungan laut untuk reproduksi populasi.

Sumber : Klik di sini

Share Button

Perpres No. 165/2014: Tentang Kementerian-Kementerian Yang Berubah

Dibandingkan dengan kabinet sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sejumlah perubahan terhadap organisasi dan tata kerja sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Oktober 2014, perubahan-perubahan itu dijelaskan lebih rinci, yaitu:

1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan b. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksnakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.

3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.

4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan  urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

“Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Adapun penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.

Pasal 23 Perpres ini menegaskan, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini.

Share Button

Penataan Struktur Organisasi Kementerian Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

JAKARTA – Meskipun batas waktu penyelesaian penataan struktur organisasi kementerian yang diberikan Presiden Jokowi hingga akhir Januari 2015,  namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy mentargetkan bisa rampung pada 25 Desember 2014.  “Saya harap tugas ini bisa selesai tidak melebihi 25 Desember 2014,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11).
Untuk itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi secara marathon menjemput bola, menyambangi koleganya untuk membicarakan perubahan nomenklatur dan struktur organisasi kementerian, agar pembahasannya bisa tuntas sesuai target. Jumat (14/11) giliran Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri PU dan Perumahan Rakyat  Basuki Hadimuljono, mendapat giliran.
Seperti diketahui, dalam Kabinet Kerja Jokowi – JK, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi satu. Kementerian Kehutanan termasuk dalam kluster II, sementara Kementerian Lingkungan Hidup termasuk kluster III. Dengan penggabungan itu, maka  Kementerian ini berada dalam kulster II. Salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan singkat itu menyangkut struktur organisasi, mengingat dua kementerian ini memiliki 21 jabatan eselon I.
Ketika ditemui Menteri PANRB, Siti Nurbaya tengah melakukan pembahasan kelembagaan dengan 28 NGO yang bergerak dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan. Siti Nurbaya mengungkapkan, pihaknya bermaksud melakukan identifikasi value chain, budaya berfikir dan bertindak dan domain  pelayanan pemerintah  dalam urusan kementerian yang dipimpinnya.
Akan halnya pertemuan dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Basuki Hadimuljono. Saat ini, pembahasan penggabungan kedua kementerian sudah mencapai 70%. Bedanya, meski Kementerian Perumahan Rakyat digabung ke Kementerian PU, namun Ditjen Tata Ruang yang semula menjadi bagian dari Kementerian PU, kini digabung ke Kementerian Agraria, Tata Ruang/BPN.
Dalam pertemuan singkat dengan Basuki, Yuddy memastikan bisnis proses penataan struktur organisasi berjalan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa penyusunan, penataan organisasi ini sesuai dengan aturan yang ada, prinsip reformasi birokrasi, serta sesuai instruksi presiden dan diselesaikan selekas-lekasnya,” tuturnya.
Presiden memberikan waktu penyelesaian dalam penataan struktur organisasi hingga akhir Januari 2015. Namun, Yuddy memangkas waktu tersebut dan memberikan batas waktu sampai 25 Desember 2014 kepada seluruh kementerian. “Saya harap tugas ini bisa selesai tidak melebihi 25 Desember 2014, agar bisa fokus. Dan pada waktunya liburan akhir tahun tidak terganggu, kecuali menterinya, yang harus tetap siap kapan saja dipanggil Presiden,” ucap Yuddy.
Garis-garis besar yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi, nomenklatur baru diharapkan memiliki struktur organisasi yang ramping. Tidak menambah karyawan, tidak ada duplikasi fungsi, memiliki ketajaman misi dan capaian terhadap implementasi program yang diharapkan oleh masing2  kementerian. “Perampingan organisasi harus dapat memaksimalkan kinerja pemerintah,” imbuh Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini. (rr/sgt/HUMAS MENPANRB).
Sumber : klik di sini
Share Button

Habitat Gajah Sumatra Terus Menyusut

Berdasarkan data Forum Konservasi Gajah Indonesia tahun 2014, dari 56 habitat gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Sumatra, 13 di antaranya tak lagi ditemukan populasi gajah alias diduga punah.

Status keberadaan gajah di sebelas habitat lainnya dinyatakan kritis dan dua lainnya di ambang kritis. (Lihat: Angka Kematian Gajah Sumatra Terus Meningkat Tiap Tahunnya)

Penyebab kepunahan gajah dari habitat alaminya itu disinyalir dibunuh atau mati karena ruang geraknya kian menyempit dan kekurangan makanan. Kondisi seperti itu terjadi di enam habitat gajah di Riau, tiga lokasi di Sumatra Selatan, dua lokasi di Jambi, dan masing-masing satu lokasi di Bengkulu dan Sumatra Barat.

Habitat gajah di Jambi terfragmentasi parah sehingga mengacaukan pergerakan sejumlah kelompok satwa liar itu. ”Terjadi perubahan perilaku dan pola pakan karena habitatnya berubah menjadi kebun sawit, karet, dan akasia,” kata Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Krismanko Padang, di Jambi, Senin (17/11).

Kalangan ahli dan konservator satwa memprediksi ancaman kepunahan gajah sumatra di depan mata. Tanpa penyelamatan hutan tersisa, gajah sumatra dipastikan lenyap hanya dalam 10 tahun ke depan.

Konservator gajah dan Ketua Forum Mahout Indonesia Nazarudin mengatakan,penyusutan hutan alam kian tak terkendali dalam 5-10 tahun terakhir. Ia mencermati sejumlah kantong gajah telah hilang seiring bergantinya hutan menjadi jalan dan kebun monokultur.

”Beberapa kelompok gajah yang pernah saya temui di batas Bengkulu-Lampung, Riau, serta di Sumatra Selatan sudah tidak ada lagi,” ujar Nazarudin.

Saat ini, lanjutnya, hanya Taman Nasional Way Kambas yang dinilai masih memadai dan aman sebagai habitat gajah. Sejumlah kawasan hutan lainnya, meski masih baik kondisi vegetasinya, sangat terancam perambahan, pembalakan, dan perburuan liar. Sebagai contoh, ekosistem penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Kabupaten Tebo, Jambi, semula dalam kondisi hutan baik dan cocok sebagai ruang jelajah gajah.

Seiring dibelahnya kawasan hutan itu untuk koridor distribusi hasil kayu sepanjang 80 kilometer oleh PT WKS lima tahun lalu, akses masuk hutan kian mudah sehingga memicu perambahan liar. Selain itu, tutupan hutan menyusut 80 persen.

Sumber : klik di sini

Share Button

Daftar Hijau untuk Kawasan Dilindungi

IUCNSelama 50 tahun, International Union for the Conservation of Nature (IUCN) melakukan upaya konservasi. IUCN melakukan berbagai cara untuk mendaftar flora dan fauna di bumi yang terancam punah.

Namun kali ini, IUCN tidak mengeluarkan daftar panjang spesies terancam punah, melainkan kawasan perlindungan. The Green List of Protected Areasatau Daftar Hijau Kawasan Perlindungan diumumkan IUCN, Jumat (14/11) di Sydney, Australia. Daftar ini diharapkan memberikan pengakuan terhadap kawasan perlindungan sehingga proses konservasi lebih mudah dilakukan.

Pada tahap pertama, ada 14 kawasan hijau yang tersebar dalam delapan negara. Salah satunya Taman Nasional di Australia tempat suku asli Aborigin tinggal.

Daftar hijau yang baru terdapat pada delapan negara dinilai masih terlalu sedikit untuk permulaan. Padahal terdapat 209.000 kawasan baik daratan atau lautan di bumi yang harus dilindungi.

IUCN mengungkap bahwa masih perlu proses tahunan untuk mendaftar keseluruhan kawasan yang masuk kategori perlindungan. Trevor Sandwith, Direktur IUCN memaparkan bahwa program pendaftaran kawasan lindung ini tidak dimaksudkan mencari siapa pemenang dan yang kalah.

Namun di balik semua ini, diharapkan muncul kesadaran Pemerintah, masyarakat, serta lembaga konservasi untuk senantiasa melestarikan kawasan lindung.

Jika kerja sama semua pihak terjalin dengan baik, maka akan meningkatkan nilai ekologi, ekonomi, serta sosial.

“Kawasan lindung di dunia rentan terhadap ancaman perubahan iklim dan pengembangan oleh manusia,” papar Sandwith. “Kami (IUCN) harap daftar hijau ini menjadi cita-cita seluruh kawasan lindung di dunia agar tetap lestari,” tambahnya.

Sumber : klik di sini

Share Button