𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗹𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗸𝗲 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗨𝗷𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗽 𝗦𝘁𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗶𝘇𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗙𝗼𝗿𝗺 𝗨𝗞𝗟-𝗨𝗣𝗟 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗻𝗳𝗮𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗵𝘂𝘁𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗻𝗳𝗮𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗣𝗧 𝗚𝘂𝗻𝘂𝗻𝗴 𝗚𝗮𝗷𝗮𝗵 𝗔𝗯𝗮𝗱𝗶

Tim BPSILHK Samboja, Warsidi dan Deny Adi Putra melaksanakan Konsultasi ke Pelaku Usaha Terkait Kegiatan Uji Terap Standar Perizinan Berusaha dan Form UKL-UPL Pemanfaatan Kehutanan Kegiatan Pemanfaatan Kawasan di PT Gunung Gajah Abadi (8/05/2024).

PT Gunung Gajah Abadi merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pengusahaan hutan alam. PT Gunung Gajah Abadi memiliki areal seluas 74.980 Hektar di Kec. Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sebagai dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip kelestarian hutan dalam jangka panjang maka PT Gunung Gajah Abadi  telah mewujudkan melalui penerapan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL).

Dokumen yang dimiliki PT Gunung Gajah Abadi masih dokumen SEL (Studi Evaluasi Lingkungan), saat ini sedang proses merubah menjadi Amdal sesuai persyaratan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap lingkungan PT Gunung Gajah Abadi telah melakukan berbagai kegiatan pengelolaan dan pemantauan. Kegiatan ini sebagai laporan kepada pihak pemerintah dimana laporan tersebut mengacu pada hasil dokumen Rencana Pengelolaan dan Pemantauan (RKL-RPL) yang telah dibuat oleh PT Gunung Gajah Abadi.

Untuk kegiatan Pemantauan Lingkungan, PT Gunung Gajah Abadi telah melakukan dengan baik dan mengacu kepada standar/aturan pemerintah seperti :

  • Pemantauan fisik, kimia, biologi air sungai Sei Wahau, Sei Melguan, Sei Seleq Hulu, Sei Seleq Hilir, Sei Jamtak, Sei Ajan dengan hasil masih dibawah ambang baku mutu yang diperbolehkan (Perda Kaltim No. 2 Tahun 2011, tentang kualitas air).
  • Pemantauan plankton dan benthos Sei Wahau, Sei Melguan, Sei Seleq hulu, Sei Seleq hilir, Sei Jamtak, Sei Ajan dengan Hasil masih dibawah ambang baku mutu yang diperbolehkan (Perda Kaltm No. 2 Tahun 2011, tentang kualitas air).
  • Pengukuran tingkat erosi Bekas jalan sarad dan Bekas TPn, Hasil uji lab. Menunjukkan jumlah erosi tahun 2017 sebesar 15,50 ton/ha/thn (baik).
  • Pengukuran kualitas udara ambien – Area perkantoran GGA – Hauling di Sei Hess Km 21 2 titk titik hasil masih dibawah baku mutu, menurut PP No. 41 Tahun 1999.
  • Pengukuran kualitas udara emisi – Genset kantor – Genset area workshop dua titik hasil masih di bawah baku mutu, menurut PP No. 41 Tahun 1999.

PT Gunung Gajah Abadi sudah menerapkan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di areal PT Gunung Gajah Abadi mempunyai banyak potensi wisata yang dapat di manfaatkan masyarakat di antaranya air terjun, wisata sungai yang sampai saat ini masih terjaga dengan baik, dan hutan pendidikan.

Share Button