BPSILHK SAMBOJA LAKUKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI DENGAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TERKAIT PENERAPAN DAN PENILAIAN STANDAR BIBIT UNTUK LANDSKAP PERKOTAAN

Dalam rangka penguatan penerapan Standar Instrumen Kehutanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tim BPSILHK Samboja, Idrus, Yusub Wibisono, Warsidi, Mira Kumala Ningsih, Yustinus Iriyanto, Nanang Riana dan Zainal Arifin melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke instansi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 22 Juni 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Penerapan dan Penilaian Standar Bibit untuk Landskap Perkotaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hasil koordinasi dan konsultasi diperoleh data bahwa saat ini Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur belum terlibat dalam kegiatan di IKN. Untuk kegiatan yang di bawah wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur adalah Hutan Kota. Sedangkan RTH dan lanskap perkotaan di bawah wewenang Badan Otorita dan Dinas PUPR. Untuk kegiatan RTH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur di luar IKN ke depan memerlukan penguatan untuk mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dinas Kehutanan telah memberikan bantuan bibit jenis buah-buahan untuk masyarakat, ormas, yayasan, perguruan tinggi dan sekolah. Dalam hal pengadaan bibit, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur hanya untuk proses penetapan dan pengadaan benih dan bibit terdaftar sesuai dengan Permen LHK Nomor 3 tahun 2021 tentang Perbenihan Tanaman Hutan. Di Kalimantan Timur saat ini sudah terdapat 50 titik sumber benih yang sudah tersertifikasi oleh pihak BPTH.

Setiap pelaku usaha pembibitan diwajibkan memiliki izin usaha Kode KBLI 025-40 dan saat ini sudah ada 33 pelaku usaha pembibitan yang sudah memiliki izin sejak tahun 2022. Selain itu, pelaku usaha pembibitan juga harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPTP. Untuk jenis holtikultura hasil vegetatif mendapatkan izin dari Balai Pengawasan Benih Holtikultura. Untuk jenis MPTS yang berasal dari biji masih menjadi wewenang Dinas Kehutanan. Hasil koordinasi dan konsultasi terkait dengan penerapan dan penilaian standar bibit untuk lanskap perkotaan khususnya untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga menekankan pentingnya memilih dan menanam jenis asli dan atau endemik Kalimantan.

Share Button