- P.1/Menhut-II/2014 tanggal 6 Januari 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintaha (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
- P.2/Menhut-II/2014 tanggal 6 Januari 2014 Tentang Penugasan (Madebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2014 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest Climate Change)
- P.3/Menhut-II/2014 tanggal 6 Januari 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintaha (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2014 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
- P.4/Menhut-II/2014 tanggal 6 Januari 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2014 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (Forest and Climate Change)
- P.7/Menhut-II/2014 tanggal 13 Januari 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan