Pedoman reklamasi hutan pada areal bencana alam

reklamasi hutanBerdasarkan  ketentuan  Pasal  51  ayat  (6)  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman reklamasi  hutan  pada  areal  bencana  alam  diatur  dengan Peraturan Menteri.  Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Reklamasi Hutan telah ditetapkan melalui nomor P.4/Menhut-II/2011.

Pada tanggal  11 September 2013 telah ditetapkan Permenhut nomor P.48/Menhut-II/2013 Tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM

Share Button