Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman reklamasi hutan pada areal bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Reklamasi Hutan telah ditetapkan melalui nomor P.4/Menhut-II/2011.
Pada tanggal 11 September 2013 telah ditetapkan Permenhut nomor P.48/Menhut-II/2013 Tentang PEDOMAN REKLAMASI HUTAN PADA AREAL BENCANA ALAM