
Tugas Pokok dan Fungsi
Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Perhutanan Sosial dengan tugas melaksanakan verifikasi teknis perhutanan sosial, pemetaan konflik tenurial, inventarisasi kearifan lokal dan fasilitasi pendampingan, pengembangan usaha dan kemitraan perhutanan sosial.
Selain tugas pokok, Balai Perhutanan Sosial Kutai Kartanegara menyelenggarakan fungsinya:
- Pelaksanaan fasilitasi dan/atau verifikasi teknis permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
- Pelaksanaan fasilitasi penataan areal kerja persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
- Pelaksanaan fasilitasi perubahan/transformasi persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
- Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi kearifan lokal, masyarakat hukum adat, calon hutan adat dan hutan hak;
- Pelaksanaan pemetaan konflik tenurial kawasan hutan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana kelola perhutanan sosial;
- Pelaksanaan fasilitasi pendampingan perhutanan sosial;
- Pelaksanaan penetapan pendamping perhutanan sosial;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendampingan perhutanan sosial;
- Pelaksanaan fasilitasi kemitraan perhutanan sosial;
- Pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha perhutanan sosial;
- Pelaksanaan penyediaan data dan informasi pengendalian persetujuan pengelolaan perhutanan sosial;
- Pelaksanaan pengawasan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial; dan
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.