Bahan Acuan Lembaga Konservasi di Indonesia

Rujukan lembaga konservasi di Indonesia, bahwa Menteri kehutanan telah menetapkan peraturan mengenai Lembaga Konservasi.  Dengan dikeluarkannya peraturan ini akan mencabut dan tidak memberlakukan lagi P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2007.

Sumber : selengkapnya disini

Share Button