Provinsi Kalimantan Timur terpilih sebagai lokasi uji coba Carbon Fund yang akan dilaksanakan tahun 2018 – 2024. Dalam kurun waktu tersebut, ditargetkan dapat menjual 15,5 juta ton karbon atau senilai 77,5 juta dolar yang akan dibayarkan pada akhir program.
Hal itu diungkapkan Zahrul Muttaqim, peneliti Puslitbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) dalam diskusi umum di Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam (Balitek KSDA), Selasa (26/7).
Lebih jauh, Zahrul menjelaskan bahwa Carbon Fund merupakan skema pendanaan dari Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) untuk uji coba pengurangan emisi berbasis lahan. Pembayaran dilakukan apabila pengurangan emisi terbukti dapat dicapai.
“Semula, kita mengusulkan tujuh kabupaten dalam beberapa provinsi. Namun, lokasi yang terpisah dianggap lebih sulit untuk mengimplementasikannya. Akhirnya disepakati satu provinsi saja, yaitu Kalimantan Timur secara keseluruhan,” lanjut Zahrul.
Zahrul mengatakan bahwa keterpilihan Kalimantan Timur karena adanya faktor-faktor pendukung yang cukup kuat. Kemauan politik pemerintah daerah Kalimantan Timur sangat baik, terbukti dari program-program Kaltim Green, Pergub Moratorium Izin Konsesi Lahan, dan Master Plan Perubahan Ikim. Faktor lainnya adalah dukungan peraturan perundangan; dukungan kelembagaan DDPI, kabupaten, dan mitra; keterlibatan masyarakat dan swasta; serta luas hutan yang cukup memadai.
Persiapan program pengurangan emisi carbon fund dimulai dari tahun 2015. Prinsipnya, yang dilakukan adalah memfasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan, memastikan efektifitas dan efisiensi mekanisme pembagian keuntungan, menjamin partisipasi setiap pemangku kepentingan, penyesuaian dengan program REDD+ nasional dan sub nasional, serta memfasilitasi seluruh kabupaten yang ada di Kaltim.
Pemaparan Zahrul dalam diskusi mendapat sambutan hangat dari peserta yang merupakan peneliti dan teknisi Balitek KSDA. Mukhlisi, salah satu peserta menanyakan sanksi apa yang diberikan bila target tidak dapat dicapai.
“Carbon Fund hanya dibayarkan bila pengurangan emisi sudah diverifikasi dan terbukti. Nothing to lose. Jadi, tak ada sanksi dan tak ada keuntungan yang diperoleh bila target tidak tercapai,” kata Zahrul. ***emil