Tiga Hal Atasi Kebakaran Hutan

Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad meminta Presiden Joko Widodo melakukan terobosan hukum.  Hal itu untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan secara permanen. Chalid mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dilaksanakan Presiden.

Pertama, mendorong kepala-kepala daerah untuk menerbitkan peraturan yang tegas jika ada lahan yang terbakar. “Misalnya gini, mau sengaja dibakar, mau dia (perusahaan) lalai, mau dia salah atau tidak, tapi jika lahan itu kebakaran, perusahaan itu yang bertanggung jawab,” ujar Chalid dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).  Peraturan daerah semacam ini, sebut Chalid, membuat penegak hukum tidak perlu repot-repot mencari siapa pelaku pembakar dan bagaimana hutan dan lahan tersebut dapat terbakar.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau lembaga bentukan baru, wajib memulihkan lahan gambut yang habis terkena kebakaran. Pemerintah juga menerbitkan peraturan bahwa tidak boleh ada lagi izin pembukaan lahan.

Ketiga, lanjut Chalid, pemerintah juga harus mengevaluasi izin pembukaan lahan di seluruh Indonesia. Bekukan lahan yang belum dilakukan land clearing agar di kemudian hari tidak terjadi kebakaran.  “Sudah saatnya pemerintah melaksanakan terobosan-terobosan. 18 tahun sudah kita seperti ini terus. Sampai sekarang enggak habis-habis kita diskusi soal asap,” ujar dia.

Sumber : klik di sini

Share Button