Instrumen di Daerah Mulai Dirombak

Penggabungan dua kementerian menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membawa konsekuensi perombakan struktur dan instrumen penegakan hukum di daerah. Perombakan untuk memaksimalkan sumber daya manusia dan keberadaan unit pelaksana teknis di daerah dalam fungsi pengamanan dan penegakan hukum.

“Perombakan akan memengaruhi cara kerja di daerah. Tahun ini selesai,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, Kamis (2/7), di Jakarta. Ia didampingi direktur dan tujuh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) dan Taman Nasional memaparkan tantangan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan.

Saat ini, KLHK menangani 169 kasus lingkungan dan kehutanan: 134 proses hukum pidana, 25 proses sengketa/perdata, dan 10 proses administrasi.

Rasio mengatakan, pihaknya punya beberapa pandangan dan opsi menyesuaikan cara kerja UPT dengan semangat penegakan hukum tegas. Opsi itu antara lain membangun UPT yang koordinatif di daerah.

Di daerah, KLHK punya Pusat Pengelolaan Ekoregion dari Kementerian Lingkungan Hidup dan BKSDA/Balai Taman Nasional maupun Brigade Polisi Reaksi Cepat (SPORC) di beberapa daerah. “Kami sedang mempelajari apakah SPORC dan unit kerja akan diformulasikan bersama PPE atau BKSDA dengan fungsi penegakan hukum melekat,” katanya.

Selain itu, keberadaan 416 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan dan 1.043 PPNS Kehutanan yang sama-sama menjalankan amanat UU No 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 41/1999 tentang Kehutanan diupayakan dilebur. Artinya, PPNSLH bisa menyidik kasus kehutanan dan sebaliknya.

Secara terpisah, pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor Basuki Wasis optimistis peleburan penegak hukum lingkungan dan kehutanan akan membawa kemajuan penanganan isu-isu kejahatan sumber daya alam. “Semua masalah izin hingga dokumen lingkungan sekarang dipegang KLHK. KLHK juga punya perundangan kuat dan instrumen hukum lengkap,” katanya.

Namun, ia mengingatkan agar KLHK peka membaca posisi pelaku korporasi. “Dari pengalaman, untuk kasus korporasi nasional sulit mengandalkan penegak hukum di daerah. Lebih baik langsung dipegang Jakarta,” katanya.

Sumber : klik di sini

Share Button