Peran Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Sustainable Consumption and Production (SCP)

Sustainable Comsumption and Production (SCP) atau pola konsumsi dan produksi berkelanjutan merupakan salah satu aksi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. SCP menjadi salah satu topik seminar dalam rangkaian kegiatan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2015 yang diselenggarakan pada tanggal 18-21 Juni 2015 di Jakarta Convention Center, Jakarta.

Seminar yang bertajuk “Peran Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mewujudkan Keberlanjutan Kehidupan di Bumi” menghadirkan Kepala Badan Litbang dan Inovasi, Dr. Henry Bastaman, MES sebagai salah satu nara sumber.

Mengutip pernyataan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dalam sambutan Pembukaan Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2015 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (18/06), Dr. Henry Bastaman menyatakan bahwa kita harus meninggalkan pola konsumsi dan produksi yang tidak mendukung keberhasilan prinsip keberlanjutan. “Pola-pola jaman dahulu yang lebih mengeksploitasi harus ditinggalkan, kita harus membangun dengan prinsip green atau eco” lanjut Henry.

Lebih lanjut Henry menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan BAPPENAS pada tahun 2013 telah meluncurkan  kerangka kerja 10 tahun Konsumsi dan Produksi berkelanjutan di Indonesia  yang berorientasi   untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat. SCP sendiri mulai diperkenalkan sejak Deklarasi Rio tahun 1992 di Brazil.

Sasaran pokok SCP yaitu 1)Integrasi SCP dan RPJMN 2015-2019, 2) manajemen aset dan layanan stakeholder “SCP Resoures Pool Indonesia”  yaitu bagaimana para pihak dalam satu sumberdaya kerja bersama dan 3) quick wins dengan melalui aksi tematik, contoh kerjasama dengan beberapa kementerian.

Henry juga menjelaskan model pengembangan SCP Indonesia yaitu dengan kolaborasi berbagai pihak antara lain Kadin, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan networking dengan beberapa kalangan seperti LSM, Finance, Information service dll. KLHK merupakan national focal point SCP Indonesia.  Penguatan di KLHK untuk SCP sebagaimana dipaparkan Henry antara lain Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, KSDA dan Ekosistem, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan, Pengendalian  Sampah, Limbah B3, Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kemitraan Lingkungan, Litbang dan Inovasi serta standardisasi. Wilayah kerjanya salah satunyta pola konsumsi dan produksi berbasis hutan jasa eksosistem.

Henry juga mengusulkan pembentukan tim kerja lintas pihak untuk pencapaian sasaran SCP dalam RPJMN dan penyiapan SDG 12 dengan  lead  KLHK dan BAPPENAS.

Sementara Direktur Lingkungan Hidup, BAPPENAS, Ir. Wahyuningsih Darajati, M.Sc menjelaskan tentang upaya yang harus dilakukan untuk mengkongkritkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan. RPJMN 2015-2019 menjadi dokumen resmi pertama yang mengadopsi istilah SCP di Indonesia.

“Dalam pembangunan tujuannya adalah untuk masyarakat, namun aktivitas pembangunan tidak boleh merusak dan menurunkan kualitas lingkungan dan ekosistem, sehingga dalam RPJMN hal tersebut dituangkan” kata Wahyuning.  Lebih lanjut Wahyuning mengatakan bahwa dalam RPJMN khusus bidang SDA LH, pertumbuhan pertanian kehutanan perikanan dan lain-lain sudah mengakomodasi aspek-aspek keberlanjutan.

Dicontohkan oleh Wahyuning kegiatan SCP dalam RPJMN 2015-2019 antara lain kesiapan pasar dalam penerapan  SCP, rekayasa teknologi hijau, Infrastruktur industri hijau dan kaji ulang SNI untuk green product.

Wahyuning juga menjelaskan keberhasilan SCP juga harus didukung oleh paradigma baru dalam internalisasi prinsip keberlanjutan dalam kehidupa meliputi perilaku ramah lingkungan, minimum waste, pemanfaatan alam sesuai dengan daya dukung fisik, dan memperhatikan keseimbangan ekologis. Perubahan perilaku ini juga harus dilakukan oleh masing-masing sektor, baik pemerintah, swasta maupun pelaku industri.  Semua harus didukung oleh Green Job, semua SDM punya knowledge untuk melakukan pola konsumsi  dan produksi berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, Shinta Kamdani wakil dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyatakan bahwa KADIN mencoba mewujudkan  praktek pelaksanaan usaha berkelanjatan melalui SCP Recognition Scheme (SRS) yang ditargetkan tercapai dalam 10 tahun ke depan. “Anggota KADIN didorong agar mencapai SCP dengam memberikan reward, SRS merupakan sebuah inkubator dan penghargaan dalam penerapan produksi berkelanjutan” tegas Shinta.

Lebih lanjut sinta mengatakan bahwa hubungan kerja pelaku usaha, Kadin dan KLHK secara bersama dilakukan dengan merangkai project kemitraan CSR dan menentukan UKM dan SCP hijau. Sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2004 telah dibentuk Pusat Produksi Bersih Nasional (PPBN).  “PPBN adalah suatu target yang akan kita capai bersama” kata Shinta. PPBN sudah dilaunching tahun 2014 menjadi mitra strategis dunia usaha dan pemerintah dalam menegakkan SCP di Indonesia.

Namun Shinta juga menjelaskan kendala yang dihadapi yaitu tambahan biaya, kurangnya informasi tentang teknologi terkini, dan kurangnya  komitment manajemen puncak.

Untuk mencapai SCP diperlukan sinergi dalam pelaksanaan, sumber pendanaan, penguatan penerapan dan kerjasama yang lebih baik.  ***(TS)

Sumber : www.forda-mof.org

Share Button