Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Minggu (14/6/15), berhasil menangkap tangan dua pelaku penjual paruh rangkong (enggang). Pelaku ditangkap saat akan menjual 12 paruh burung dilindungi UU itu.
Andi Basrul, Kepala BBTNGL, saat diwawancarai Mongabay di Medan, mengatakan, penangkapan mereka setelah pengembangan kasus lain yang sudah terungkap. Dari pengembangan kasus pada sejumlah dinas di beberapa daerah di Indonesia, itu menyebutkan paruh rangkong diambil dari hutan Aceh, terutama di Taman Nasional Gunung Leuser.
Dari penyidikan, berhasil mendapat informasi akurat pelaku bernama, Zamaas (38), berada di Sumatera Utara untuk mengumpulkan paruh ini. Pelaku bagian jaringan internasional perdagangan paruh rangkong. Setelah dua hari pengintaian, berhasil menemukan pelaku lain, Alba (28), pernah kuliah di Pekanbaru.
Tiga petugas menyamar sebagai pembeli.“Kedua tersangka terpancing, dan membawa 12 paruh rangkong. Setelah barang bukti ditunjukkan, delapan petugas ini langsung menggerebek dua tersangka di Desa Namo Tongan, Kutambaru, Langkat bersama dua telepon seluler, dan timbangan,” kata Basrul.
BBTNGL juga mengamankan dua senjata api laras panjang rakitan. Senjata ini diduga untuk memburu rangkong.
Dari pemeriksaan awal, diketahui Zamaas warga Riau, akan menjual barang ke sejumlah negara, yaitu Tiongkok, Malaysia, Singapur, dan Bangkok, melalui jaringan lain yang belum tertangkap.
Menurut dia, paruh rangkong ini dijual per gram di pasaran gelap Rp90.000. Dari hitungan berat, 12 paruh diperkirakan 1.341 gram, satu paru sekitar 100 gram.
BBTNGL, katanya, akan mengembangkan kasus dengan mengorek siapa jaringan lain yang menampung barang seludupan dari Leuser ini.
Hingga Minggu malam, kedua tersangka masih diperiksa. Alba mengatakan, alasan membeli paruh rangkong, hanya membantu ekonomi masyarakat yang membutuhkan uang, dengan membeli Rp50.000 per gram.
Selama ini, barang didapat dari Blang Kejaren, Aceh. Setidaknya, ada 10 orang jaringan bertugas memburu di hutan, ataupun mencari dari masyarakat yang tidak sengaja menemukan burung hidup.
Sedang Zamaas mengaku, barang bukti dijual kepada jaringan lain di Jakarta kemudian diseludupkan ke luar negeri. Selama setahun, sudah 100 paruh lebih dijual.
“Semua barang bukti dari Blang Kejeren, Aceh. Ini mata pencarian warga yang memburu enggang.”
Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit- Wildlife Conservationa Society (WCS), mengatakan, catatan mereka, pelaku sudah beraksi belasan tahun, dan mengakomodir sekitar 30 pemburu di TNGL baik Sumut maupun Aceh.
Pelaku pemain besar, karena sebelumnya telah mengaku menjual 24 paruh. Dia berharap, PPNS, jaksa, dan hakim, memberikan tuntutan hingga putusan maksimal.
Sumber : klik di sini