Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) optimis sampai akhir tahun seluruh usaha kehutanan skala rakyat telah tersertifikasi sistem verifikasi legalitas kayu atau SVLK. Saat ini sudah enam provinsi di Indonesia yang secara tegas mendukung deklarasi percepatan SVLK.
Bambang Hendroyono, Dirjen Bina Usaha KLKH mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) berperan aktif dalam memacu pelaku usaha kehutanan untuk mengikuti sertifikasi SVLK. Sebab, dijamin prosedurnya tidak sulit.
Adapun enam daerah yang telah menandatangani deklarasi percepatan SVLK adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan Bali.
Dukungan Pemda ini secara otomatis melunturkan kesulitan yang dihadapi pelaku dalam mendapat legalitas seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Industri (TDI) atau izin gangguan (HO) yang menjadi kewenangan Pemda.
Di Yogyakarta misalnya, saat ini ada empat unit dari 31 unit Izin Usaha Industri Primer Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan kapasitas 6.000 m3 per tahun yang telah memiliki SVLK. Sementara dari 56 industri kecil furnitur yang telah terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) sudah ada 28 unit yang memiliki SVLK.
KLHK membidik sertifikasi SVLK hingga 3.566 unit IUIPHHK dan 743 Industri Kecil Menengah (IKM) Mebel.
Demi mempercepat SVLK, KLHK melakukan pendampingan dan pendanaan untuk biaya sertifikasi dan penilikan. Total anggaran yang disediakan mencapai Rp 33,2 miliar yang berasal dari APBN dan dukungan Multistakeholder Foresty Programme (MPF) yakni kerjasama antara Indonesia dengan Inggris.
Sumber : klik disini