Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan itu menghasilkan 18 pejabat struktural eselon I dengan 9 formasi direktorat jenderal.
“Perpres ditandatangani Presiden tanggal 21 Januari 2015 kemarin,” kata Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (28/1/2015) di Jakarta, usai menerima anggota Komite II DPD-RI yang dipimpin Parlindungan Purba.
Dalam Perpres tercantum struktur KLHK menjadi Setjen, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektur Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, dan Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi.
Menteri LHK juga diperkuat dengan Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah, Staf Ahli bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Staf Ahli Bidang Energi, Staf Ahli bidang Ekonomi Sumberdaya Alam, dan Staf Ahli Bidang Pangan.
Siti Nurbaya mengaku susunan ini sesuai yang diusulkannya kepada Presiden. Mantan Sekjen Dewab Perwakilan Daerah (DPD) ini pun mengakui üsulan ini sempat “dikritik” Presiden karena terlalu banyak lembaga. Namun ia berdalih pihaknya menggunakan pendekatan kebutuhan dan beban kinerja.
Ia menggambarkan penggabungan KLH dan Kemhut membuat KLHK memiliki 26 pejabat eselon I. Namun ditekankan Siti Nurbaya, 30 persen jabatan akan dibuka bagi orang di luar KLHK yang kompeten dan 30 persen memberi kesempatan promosi bagi eselon II yang berkapasitas untuk naik jabatan. Sisanya mutasi/perpindahan di antara dirjen/deputi.
Sumber : klik di sini