Presiden Sahkan Kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan terdiri dari Setjen, Itjen, 9 Direktorat Teknis, 2 Badan dan 5 Staf Ahli
Unduh File: perpres 16 tahun 2015
sumber : Klik di sini