Surat Edaran
Nomor : SE.13/II-KEU/2014
Sehubungan dengan pelaksanaan penggabungan Satuan Kerja (Satker) Dana Dekonsentrasi Tahun 2015 yang diintegrasikan dalam 1 (satu) DIPA dan perubahan kode Satker Badan/Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan menjadi dibawah koordinasi Eselon I Sekretariat Jenderal,maka untuk memastikan pelaksanaan likuidasi dilaksanakan secara tertib dan akuntabel guna menghasilkan Laporan Keuangan Likuidasi yang sesuai Standar Akuntasi Pemerintahan dan untuk pengamanan aset milik pemerintahan.
Selengkapnya dapat unduh ditautan berikut ini :
SE.13/II-KEU/2014