Pantaslah Indonesia menyandang sebagai tanah surga karena kekayaan alamnya. Bahkan, Koes Plus pernah mengibaratkan dengan tanah di mana tongkat dan batu jadi tanaman. Pujian terhadap kesuburan tanah Indonesia bukanlah kalimat kosong, mengingat Indonesia telah dinobatkan sebagai negara megabiodiversity, dan merupakan negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, melampaui Brazil dan Kongo.
Kekayaan hayati Indonesia telah kembali dirangkum oleh para peneliti dan praktisi konservasi spesies dalam buku “Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia” di awal tahun 2014 ini. Terdata setidaknya 720 spesies mamalia, 1599 spesies burung, 385 spesies amfibi, 723 spesies reptil dan berbagai jenis lainnya. Indonesia patut berbangga karena masih saja muncul catatan-catatan penemuan spesies baru dari berbagai kelompok hewan.
Namun, dibalik status negara dengan kekayaan spesies tertinggi tersebut, Indonesia juga memiliki daftar panjang spesies terancam punah. Daftar tersebut meliputi 147 spesies mamalia, 114 spesies burung, 28 spesies reptil, 91 spesies ikan dan 28 spesies invertebrata. Spesies yang digolongkan terancam punah merupakan spesies yang beresiko tinggi punah di alam liar pada masa yang akan datang. Status keterancaman tersebut dirilis dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist of Threatened Species, berdasarkan hasil penilaian yang melibatkan berbagai peneliti.
Tumpang tindih tata guna lahan dan pembukaan perkebunan di lokasi yang tidak semestinya menjadi penyebab hilangnya habitat gajah Sumatera. Foto: FZS
Tumpang tindih tata guna lahan dan pembukaan perkebunan di lokasi yang tidak semestinya menjadi penyebab hilangnya habitat gajah Sumatera. Foto: FZS
Kerentanan spesies ditandai dengan banyaknya kasus kematian satwa terancam punah yang terjadi di tahun 2014 ini. Forum Komunikasi Gajah Indonesia (FKGI) melaporkan setidaknya 45 ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) terbunuh akibat konflik dan perburuan. Selain itu, Forum HarimauKita mencatat setidaknya 5 ekor harimau mati karena konflik sepanjang tahun 2014 ini.
Sonny Partono, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam sambutan yang dibacakan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) pada acara Indonesian Tiger Conference di Bogor (11/12/2014) lalu, menyampaikan bahwa PHKA telah mentargetkan peningkatan populasi 3 persen untuk 14 spesies prioritas pada periode 2010-2014. Dari hasil monitoring yang dilakukan pada tahun 2013, capaian kinerja sebagian besar menunjukkan kenaikan. Namun, pemerintah masih mencatat banyak hal yang perlu diperbaiki seperti metodologi, peningkatan anggaran monitoring serta intervensi manajemen.
“Evaluasi terus kita lakukan baik ditingkat UPT maupun di pusat. Data-data yang telah terkumpul didokumentasikan dengan baik mengingat akan terus digunakan untuk memantau dinamika populasi spesies dan juga untuk menentukan strategi selanjutnya, ” paparnya.
Meskipun begitu, permasalahan seperti perburuan, konflik dengan manusia, berkurangnya habitat karena deforestasi masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan. Disampaikan bahwa ekspansi industri besar-besaran dalam tiga dasawarsa terakhir, serta tingginya laju peningkatan populasi manusia, memberikan andil yang sangat signifikan terhadap penurunan kualitas hutan. Hal ini sangat berpengaruh terutama terhadap satwa-satwa besar seperti harimau, gajah dan yang lainnya.
Deforestasi Masih Menempati Urutan Pertama
Jurnal Ilmiah Nature Climate Change pada pertengahan tahun 2014 ini menerbitkan sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa laju kehilangan hutan primer di Indonesia merupakan tercepat di dunia. Dalam periode 2000-2012, Indonesia telah kehilangan 6,02 juta hektar dengan rata-rata pertambahan kehilangan 47,6 ribu hektar pertahun. Bahkan, pada tahun 2012 saja, Indonesia diperkirakan telah kehilangan sekitar 840 ribu hektar hutan primer. Angka tersebut setara dengan dua kali laju kehilangan yang terjadi di Brazil dalam periode yang sama.
Perubahan habitat juga menjadi salah satu masalah yang digarisbawahi sebagai penyebab kehilangan keanekaragaman hayati di dalam buku “Status Kekinian Keanekaragaman Hayati”. Dari data yang dihimpun oleh Puslit Biologi LIPI tahun 2014 ini, setidaknya hutan lahan ketring primer mengalami penurunan hingga menjadi 32 juta hektar pada tahun 2009, dari angka 42,2 juta hektar pada tahun 2000. Perubahan tersebut diikuti oleh naiknya luasan hutan lahan kering sekunder dari 38,2 juta hektar menjadi 44,6 juta hektar di periode yang sama. Dari data yang ada, terjadi peningkatan luas perkebunan.
Sebagaimana diketahui, hutan merupakan habitat penting bagi berbagai jenis satwaliar. Rusaknya habitat akan berakibat pada hilangnya biota di kawasan tersebut.
Konflik Manusia Satwaliar
Penyebab laju kepunahan spesies di Indonesia yang cukup penting adalah konflik antara manusia dan satwaliar. Konflik terjadi akibat habitat satwa liar tumpang tindih dengan areal pemukiman, perkebunan dan pertanian. Selain itu, daya dukung kawasan terhadap kebutuhan satwaliar sudah tidak lagi memadai sehingga banyak satwaliar mendekat ke area yang digunakan manusia untuk beraktifitas. Biasanya konflik terjadi antara manusia dengan mamalia besar seperti gajah, harimau dan macan.
Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati melaporkan setidaknya terjadi 395 kasus konflik antara manusia dengan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Dari angka tersebut, Provinsi Aceh menempati urutan pertama dengan 106 kasus, diikuti oleh Bengkulu dengan 82 kasus, Jambi 70 kasus, Riau 26 kasus, Lampung 47 kasus, Sumatera Barat 36 kasus, Sumatera Utara 15 kasus dan Sumatera Selatan 2 kasus.
Nasib yang tak kalah menyedihkan juga menghantui gajah Sumatera. Kasus kematian gajah akhir-akhir ini disebabkan oleh 2 faktor utama, yaitu perburuan dan konflik dengan manusia. Orang memburu gajah untuk diambil gadingnya yang nilainya cukup tinggi di pasar gelap. Informasi tersebut dipaparkan oleh Krismanko Padang, Ketua Forum Komunikasi Gajah Indonesia (FKGI). “Angka tersebut merupakan angka yang tercatat oleh para praktisi dan pemerhati konservasi gajah di Indonesia. Bisa jadi angka sebenarnya lebih dari yang kami ketahui,”jelas Krismanko.
Kematian gajah yang terakhir terjadi adalah di Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, pada Selasa (18/11/2014), seekor gajah betina yang diperkirakan berumur 12 tahun diketemukan mati. Sehari sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mendapat laporan dari warga Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi mengenai temuan bangkai 2 ekor gajah Sumatera di kebun sawit plasma PT. Sumbar Andalas Kencana (SAK), perkebunan sawit milik grup Incasi Raya, perusahaan perkebunan sawit dan produsen CPO yang berkantor pusat di Sumatera Barat.
Konflik gajah sumatera dengan manusia mengalami peningkatan yang cukup signifikan akhir-akhir ini. Deforestasi menjadi sebab utama timbulnya konflik karena kawasan yang tadinya menjadi habitat gajah telah berubah menjadi kawasan produksi ataupun pemukiman. Tak ayal, peluang bertemunya gajah dengan manusia semakin tinggi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh FKGI, hanya 15 persen habitat gajah yang berstatus kawasan konservasi. 85 persen merupakan kawasan yang berupa hutan lindung, hutan tanaman, perkebunan sawit dan kawasan produksi lainnya.
Bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) tanpa kepala terlihat di areal perkebunan sawit plasma di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (18/11). Gajah jantan ini diduga kuat korban dari perburuan liar untuk mengambil gadingnya. Pemburu liar kerap beraksi di areal perkebunan yang terjadi konflik. Foto: Andreas Sarwono/FKGI
Bangkai gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) tanpa kepala
terlihat di areal perkebunan sawit plasma di Desa Tanjung, Kecamatan
VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (18/11). Gajah jantan ini diduga
kuat korban dari perburuan liar untuk mengambil gadingnya. Pemburu
liar kerap beraksi di areal perkebunan yang terjadi konflik. Foto: Andreas Sarwono/FKGI
Kondisi ini menyebabkan kantong-kantong habitat gajah semakin menghilang dari hari ke hari. Lebih lanjut, Krismanko menyampaikan bahwa 13 dan 56 kantong habitat gajah diketahui telah hilang. Dari 43 yang tersisa, 11 di antaranya diketahui dalam kondisi kritis dan 2 kantong habitat dinyatakan berada di ambang kritis
Internet Pemicu Maraknya Perburuan dan Perdagangan Ilegal
Dekade ini merupakan era di mana internet memegang kendali berbagai sendi kehidupan manusia. Internet telah menyumbang revolusi yang cukup penting dalam dunia perburuan dan perdagangan satwaliar. Jika dahulu jaringan perdagangan dilakukan secara tatap muka, saat ini penjual dan pembeli cukup melakukan transaksi secara online. Transaksi ini cukup merepotkan bagi para penegak hukum di Indonesia.
International Fund for Animal Welfare (IFAW) melaporkan sebanyak 33.006 transaksi berbasis internet yang memperdagangkan satwaliar di tahun 2014 ini. Angka tersebut diperoleh dari investigasi di 16 negara, termasuk Indonesia. Dari angka tersebut, 9.482 di antaranya memperdagangkan satwa yang dikategorikan sebagai appendix I dan II oleh Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Giyanto dari Wildlife Crimes Unit (WCU) mengungkapkan bahwa selama periode 2011-2014, total sebanyak 30 kasus perdagangan online berhasil diungkap. Dari 30 kasus tersebut, 18 di antaranya memperjualbelikan bagian-bagian tubuh harimau sumatera. Upaya penegakan hukum ini merupakan kerjasama lintas sektoral yang terdiri atas Bareskrim Mabes POLRI, BBKSDA Sumatera Utara, BBKSDA Jawa Barat, BKSDA Lampung, Polda Metro Jaya, BKSDA Jawa Tengah dan BKSDA Bali.
“Barang bukti yang disita dari penangkapan kasus-kasus di atas cukup mencengangkan. Tak kurang dari 22 offset harimau Sumatera berhasil diamankan. Selain itu, disita juga 3 kulit utuh, 274 lembar potongan kulit, 41 buah kumis harimau dan 4 kilogram tulang,” ungkapnya.
Kesenjangan Hukuman Bagi Pelaku Perdagangan Satwaliar
Sayangnya, upaya penangkapan para pelaku tindak kriminal terhadap satwaliar tersebut tidak diikuti oleh vonis yang membuat jera. Hukuman menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Rata-rata pelaku perdagangan harimau yang tertangkap divonis penjara antara 3 bulan hingga 1,2 tahun.
Irma Hermawati, Policy and Legal Advisor WCU memaparkan bahwa pihaknya telah mengevaluasi konsistensi upaya penegakan hukum terhadap para pemelihara harimau Sumatera hidup, penyimpan offset, dan pedagang bagian tubuh harimau yang dilakukan secara illegal sejak tahun 2007 – 2014. Tujuannya adalah mengidentifikasi kesenjangan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap para pelaku. Sampel diambil dari 42 kasus yang ditangani WCU di Aceh, Sumatera Utara, Lampung, dan Jawa.
Dari 5 kasus pemeliharaan harimau hidup, 1 pelaku telah divonis, 2 pelaku diberi surat penyerahan sukarela, serta 2 pelaku dilakukan pendampingan proses perizinan sebagai Lembaga Konservasi. Dari 32 kasus perdagangan bagian tubuh harimau; 19 pelaku telah divonis, 6 pelaku dalam proses penyidikan, 6 kasus ditunda, 1 pelaku melarikan diri. Dari 5 kasus kepemilikan offset harimau; 5 pelaku diberi surat penyerahan sukarela.
“Hanya 20 persen kasus pemeliharaan harimau hidup divonis di pengadilan, 78 persen kasus perdagangan bagian tubuh harimau divonis atau masih dalam proses peradilan, dan tidak ada proses hukum (nol persen) bagi penyimpan offset harimau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa kesenjangan proses hukum yang signifikan antara pelaku perdagangan bagian tubuh harimau dibandingkan dengan pemelihara harimau hidup dan penyimpan offset harimau menciptakan ketidakpastian hukum terhadap para pelaku, yang pada akhirnya tidak menimbulkan efek jera bagi pemelihara dan penyimpan offset harimau yang tertangkap maupun yang belum tertangkap. Di dalam memberantas kejahatan terorganisir, mengurangi permintaan (pasar atau konsumen) adalah kunci utama keberhasilan upaya penegakan hukum di samping melakukan upaya proteksi satwaliar di habitat alaminya.
Tak hanya dari segi hukum saja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengambil sikap dalam upaya mencegah satwa langka dari kepunahan. Pada awal tahun 2014 yang lalu, MUI mengeluarkan fatwa nomor 4 tahun 2014 tentang pelestarian satwa langka. Fatwa ini berbunyi haram hukumnya membunuh, menyakiti, menganiaya dan memburu atau mengancam kepunahan satwa langka.
Fatwa ini dipandang sangat efektif untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat yang masih cenderung tidak peduli dengan kelestarian berbagai satwaliar di habitatnya. Bahkan, MUI telah berencana untuk membentuk dai (penceramah-red) konservasi untuk mensosialisasikan perlindungan satwa langka melalui masjid dan pusat kegiatan keagamaan lainnya.
Semoga fatwa MUI ini bisa melengkapi semangat konservasi ditengah usaha penyelamatan spesies dilindungi, seperti penegakan hukum yang mengalami pasang surut di negara megabiodiversity ini.
Sumber : Klik di sini