Lima provinsi mengalami deforestasi parah, tertinggi Riau, disusul Kalteng, Papua, Kaltim dan Kalbar.
Nasib hutan di Indonesia, bak telur di ujung tanduk alias sungguh memprihatinkan. Periode 2009-2013, negeri ini kehilangan tutupan hutan alian mengalami deforestasi sebesar 4,5 juta hektar atau 1,13 juta hektar per tahun. Fakta ini terungkap dalam laporan Forest Watch Indonesia dalam buku berjudul Potret Keadaan Hutan Indonesia periode 2009-2013 yang dirilis Kamis (11/12/14) di Jakarta.
Dalam buku FWI itu menyebutkan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Papua, mengalami deforestasi terparah. Riau urutan pertama seluas 690 ribu hektar, disusul Kalteng 619 ribu hektar, Papua 490 ribu hektar, Kaltim 448 ribu hektar dan Kalbar 426 ribu hektar. Kalteng, pada akhir 2010, menjadi daerah percontohan REDD+, namun periode itu malah menempati posisi kedua kehilangan hutan alam tertinggi.
Analisis FWI, menemukan, sampai 2013, luas tutupan hutan alam di Indonesia, sekitar 82 juta hektar atau 46% dari luas daratan. Dengan rincian, Papua 29,4 juta hektar, Kalimantan 26,6 juta hektar, Sumatera 11,4 juta hektar, dan Sulawesi 8,9 juta hektar. Lalu, Maluku 4,3 juta hektar, Bali dan Nusa Tenggara 1,1 juta hektar dan Jawa 675 ribu hektar. Berdasarkan provinsi, 25% hutan alam di Indonesia di Papua, Kaltim 15%, Papua Barat 11%, Kalteng 9%, Kalbar 7%, Sulteng 5%, Aceh 4% dan Maluku 3,2%.
Pada tahun sama, sekitar 78 juta hektar (63%) dari seluruh hutan negara masih bertutupan hutan, dengan terluas di hutan lindung seluas 22,9 juta hektar (28%). Pada 2013, sekitar 44 juta hektar (25%) luas daratan Indonesia terbebani izin pengelolaan lahan, berbentuk HPH, HTP, sawit dan tambang.
“Dari luas itu 14,7 juta hektar areal penggunaan lahan tumpang tindih antara HPH dan HTI, sawit dan tambang. Dari situ, 7 juta hektar berada pada tutupan hutan alam,” kata Soelthon Gussetya, Manajer Data FWI, hari itu.
Buku ini juga mengupas dampak deforestasi massif menimbulkan banyak kerugian. Antara lain, pertama, konflik sumber daya alam. Konflik sejak era Orde Baru dan meningkat tajam kala reformasi, kala tambang mulai beroperasi di berbagai wilayah. Periode 1990-2010, dokumen AMAN dan organisasi masyarakat sipil, tercatat 2.858 konflik di 27 provinsi terjadi di sektor kehutanan 1.065 kasus dan perkebunan 563 kasus.
Kedua, kerusakan ekosistem dan kehilangan keragaman hayati. Deforestasi berdampak pada kerusakan ekosistem yang mengancam flora fauna, serta merusak sumber kehidupan masyarakat. Ketiga, gangguan kehilangan hidrologi. Keseimbangan tata air terganggu. Fungsi resapan air dalam silus hidrologis, penyerap dan penyimpan karbon, iklim mikro dan keragaman hayati akan terganggu ketika tutupan hutan rusak.
Keempat, pemiskinan masyarakat sekitar hutan. Kawasan di sekitar dan di dalam hutan penuh dengan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya. Mereka banyak menggantungkan hidup dari sumber daya hutan.
Christian Purba, Direktur Eksekutif FWI mengatakan, penyebab langsung deforestasi antara lain, HPH, HTI, sawit, penebangan liar, tambang dan pembakaran hutan. Sedangkan penyebab tak langsung, seperti perubahan peruntukan, pemekaran wilayah, korupsi, ekspansi industri dan kebutuhan pasar.
Selama ini, katanya, kebijakan tak menyentuh persoalan dasar, antara lain tak ada kepastian lahan, dan konflik tenurial, didorong tata kelola kehutanan yang lemah. Pemerintah, hanya fokus memberi izin dan urusan administrasi.
Jika kondisi ini terus terjadi, dalam 10 tahun ke depan, diperkirakan hutan alam di Riau akan hilang, lalu Kalteng, dan Jambi.
Dia mengatakan, banyak persoalan harus dibenahi, dari penegakan hukum, data akurat dan kelembagaan di tingkat tapak. “Ini perlu leadership dari pemerintah. Tanpa ada leadership susah karena persoalan sudah kompleks.”
Setidaknya, katanya, ada tiga prioritas utama dalam penyelamatan hutan Indonesia, yakni, penyelesaian klaim dan penetapan kawasan hutan, penguatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara adil, dan perlindungan serta pemulihan potensi sumberdaya hutan.
Tak jauh beda diungkapkan Togu Manurung, Badan Pengurus FWI. Menurut dia, deforestasi di Indonesia sungguh-sungguh tinggi. Per tahun 1,13 juta hektar. Jika dihitung setiap menit ada tiga kali luas lapangan sepak hutan hilang.
“Betapa seriusnya masalah deforestasi ini. Deforestasi tetap tinggi ini dalam keadaan periode waktu di mana Indonesia berusaha tampil di luar negeri, bahwa, Indonesia sedemikain peduli lingkungan hidup. Janji SBY kurangi emisi gas rumah kaca yang tertinggi dari kehutanan,” ujar dia.
Dengan kondisi ini, katanya, secara umum, sebenarnya, Indonesia belum menjalankan praktik hutan lestari dalam arti produksi, lingkungan dan sosial. “Kelestarian produksi, dengan bisa kontinu, volume stabil bahkan meningkat. Kelestarian lingkungan, berarti hutan bisa dimanfaatkan kayu dan non kayu dengan tetap terjaga. Lalu, kelestarian sosial. Ini bagaimana pemanfaatan kekayaan alam berdampak baik bagi masyarakat sekitar.”
Togu mengatakan, fakta deforestasi ini menunjukkan kegagalan pemerintah. “Sumber masalah pemerintah karena melakukan penghancuran sumber daya alam, dengan HPH, HTI dengan konversi hutan alam, perkebunan dari hutan produktif di-landclearing.”
Menurut dia, akar masalah dari segala itu, korupsi. “Tak ada supremasi penegakan hukum. Akhirnya laporan di atas kertas indah, tapi di lapangan hancur. Ini diharapkan ada perbaikan…”
Kehancuran hutan ini, katanya, bisa terlihat dari beragam bencana dengan frekuensi makin sering. “Harga yang harus dibayar sangat mahal. Ini karena kerusakan ekosistem hutan, terus ulang tahun kebakaran hutan dan lahan. Terutama langganan di Kalimantan dan Sumatera. Ini sumber deforestasi dan degradasi hutan.”
Untuk itu, bencana dari banjir, longsor sampai kebakaran hutan dan lahan ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah Joko Widodo terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Gimana tangani kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan banjir terkait tutupan lahan dan hutan di daerah hulu. Ini kita lihat, bisa jadi test case.”
Hariadi Kartodihardjo, Ketua Dewan Kehutanan Nasional mengatakan, dalam mengatasi deforestasi harus membidik operasi ilegal, jangan hanya yang legal. “Termasuk kebakaran, ada beberapa indikasi, oknum polisi dan tentara menjual lahan untuk sawit. Kita harus bidik yang ilegal juga jangan cuma yang legal.”
Menurut dia, saat evaluasi nota kesepakatan bersama kementerian/lembaga dan KPK, ada lima agenda perlu dijalankan, antara lain, review izin, pengendalian korupsi kala pemerintah tetapkan kawasan hutan, dan kepastian buat masyarakat adat/lokal.
Sumber : klik di sini