JAKARTA – Meskipun batas waktu penyelesaian penataan struktur organisasi kementerian yang diberikan Presiden Jokowi hingga akhir Januari 2015, namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy mentargetkan bisa rampung pada 25 Desember 2014. “Saya harap tugas ini bisa selesai tidak melebihi 25 Desember 2014,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11).
Untuk itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi secara marathon menjemput bola, menyambangi koleganya untuk membicarakan perubahan nomenklatur dan struktur organisasi kementerian, agar pembahasannya bisa tuntas sesuai target. Jumat (14/11) giliran Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, mendapat giliran.
Seperti diketahui, dalam Kabinet Kerja Jokowi – JK, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi satu. Kementerian Kehutanan termasuk dalam kluster II, sementara Kementerian Lingkungan Hidup termasuk kluster III. Dengan penggabungan itu, maka Kementerian ini berada dalam kulster II. Salah satu materi yang dibahas dalam pertemuan singkat itu menyangkut struktur organisasi, mengingat dua kementerian ini memiliki 21 jabatan eselon I.
Ketika ditemui Menteri PANRB, Siti Nurbaya tengah melakukan pembahasan kelembagaan dengan 28 NGO yang bergerak dibidang Lingkungan hidup dan Kehutanan. Siti Nurbaya mengungkapkan, pihaknya bermaksud melakukan identifikasi value chain, budaya berfikir dan bertindak dan domain pelayanan pemerintah dalam urusan kementerian yang dipimpinnya.
Akan halnya pertemuan dengan Menteri PU dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Basuki Hadimuljono. Saat ini, pembahasan penggabungan kedua kementerian sudah mencapai 70%. Bedanya, meski Kementerian Perumahan Rakyat digabung ke Kementerian PU, namun Ditjen Tata Ruang yang semula menjadi bagian dari Kementerian PU, kini digabung ke Kementerian Agraria, Tata Ruang/BPN.
Dalam pertemuan singkat dengan Basuki, Yuddy memastikan bisnis proses penataan struktur organisasi berjalan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa penyusunan, penataan organisasi ini sesuai dengan aturan yang ada, prinsip reformasi birokrasi, serta sesuai instruksi presiden dan diselesaikan selekas-lekasnya,” tuturnya.
Presiden memberikan waktu penyelesaian dalam penataan struktur organisasi hingga akhir Januari 2015. Namun, Yuddy memangkas waktu tersebut dan memberikan batas waktu sampai 25 Desember 2014 kepada seluruh kementerian. “Saya harap tugas ini bisa selesai tidak melebihi 25 Desember 2014, agar bisa fokus. Dan pada waktunya liburan akhir tahun tidak terganggu, kecuali menterinya, yang harus tetap siap kapan saja dipanggil Presiden,” ucap Yuddy.
Garis-garis besar yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi, nomenklatur baru diharapkan memiliki struktur organisasi yang ramping. Tidak menambah karyawan, tidak ada duplikasi fungsi, memiliki ketajaman misi dan capaian terhadap implementasi program yang diharapkan oleh masing2 kementerian. “Perampingan organisasi harus dapat memaksimalkan kinerja pemerintah,” imbuh Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini. (rr/sgt/HUMAS MENPANRB).
Sumber : klik di sini