JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup berencana untuk melakukan evaluasi perizinan perambahan hutan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Selama ini, masalah perambahan hutan menjadi persoalan yang belum ditangani secara serius oleh pemerintah pusat.
“Kemendagri akan mengeluarkan kebijakan, agar Inspektorat mengawasi perizinan yang dikeluarkan pemda,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dalam rapat koordinasi antarkementerian di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Tjahjo, dalam rapat koordinasi ini, kedua kementerian akan bekerja sama menghasilkan rumusan-rumusan terkait kebijakan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan kepengurusan pemerintah.
“Masalah kehutanan ini terkait dengan kewenangan pemda, pengawasan, penundaan izin, dan tata kelola perkebunan, dan pertambangan. Ada pembinaan pada daerah, jangan membuat perda (peraturan daerah) seenaknya tanpa memperhatikan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian kehutanan,” kata Tjahjo.
Menteri Kehutanan dan LH Siti Nurbaya mengatakan, saat ini masih terjadi pembiaran izin perambahan oleh pemerintah daerah. Ia juga mengatakan penegakan hukum terkait perizinan pengolaan kawasan hutan masih lemah. Terkait dengan ijin kehutanan, Menurut Siti, saat ini banyak terjadi pelanggaran ketentuan perizinan. Sebagai contoh, banyak dokumen perizinan yang tidak dimiliki pengelola.
Sumber : Klik di sini