BPTKSDA (Samboja, 16 Juli 2012) Dalam upaya mengoptimalkan kinerja penelitian, BALITEK KSDA Samboja menjalin kerjasama penelitian dengan perusahaan tambang batubara PT Singlurus Pratama. Kerjasama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara Kepala Balai, Dr. Nur Sumedi dengan Managing Director PT Singlurus Pratama, Panot Charoensuk. Pengesahan dan serah terima MOU dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Juli 2012 bertempat di Ruang Rapat Balai.
Ruang lingkup kegiatan kerjasama meliputi penelitian, pengembangan dan pemanfaatan IPTEK di bidang pengelolaan lahan pasca tambang batubara melalui pembangunan plot-plot ujicoba teknik reklamasi. Mengingat kegiatan pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar berfungsi sesuai peruntukannya (Kawasan Budidaya Kehutanan dan Kawasan Budidaya Non Kehutanan).
Potensi batubara di Kalimantan Timur sekitar Kalori 5000 s/d 7000 Ccl, Sulfur 0,8 s/d 1,5 yang meliputi Sumberdaya 28.429.000.000 M ton dan cadangan 7.798.000.000 M ton. Produksi Tahun 2010 mencapai 148.000.000 M ton atau 60% dari produksi nasional. Diperkirakan umur tambang dari saat ini hingga kedepan adalah + 50 Tahun.
Batubara memberikan kontribusi yang penting bagi perkembangan ekonomi dan sosial di seluruh dunia, namun demikian dampak terhadap lingkungan hidup merupakan suatu masalah. Tambang batubara terutama tambang terbuka, memerlukan lahan yang luas dan menimbulkan dampak lingkungan yang semakin besar. Persoalan lingkungan yang semakin nyata dirasakan adalah erosi tanah, polusi debu, suara dan air, serta dampat terhadap keanekaragaman hayati setempat. Oleh karena itu tindakan yang dilakukan dalam operasi tambang harusnya juga berusaha kuat untuk menekan dampak-dampak tersebut.
Penelitian reklamasi dirasakan sangat penting karena:
- Kegiatan eksplorasi tambang mengakibatkan hutan alami hilang yang berarti biodiversitas menurun secara drastis.
- Industri tambang dituntut untuk mampu mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi yang sesuai dengan persyaratan tataguna lahan, misal dengan teknik bioremediasi.
- Reklamasi perlu direncanakan secara terintegrasi secara ekologis, ekonomis dan kultural.
Reklamasi adalah suatu kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya. Cakupan reklamasi meliputi: (1) Pemulihan LAHAN BEKAS TAMBANG untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya akibat aktifitas penambangan, (2) Mempersiapkan LAHAN BEKAS TAMBANG YANG SUDAH DIPERBAIKI ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya.
Menekan dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup termasuk penggunaan energi merupakan prioritas bersama. Perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan menekan dampak pertambangan terhadap lingkungan hidup dan membantu melestarikan keanekaragaman hayati. BALITEK KSDA berharap agar metoda atau temuan IPTEK yang diperoleh nantinya dapat bermanfaat bukan hanya kepada PT Singlurus Pratama, namun juga untuk pengguna lainnya yang lebih luas, terutama perusahaan tambang skala menengah ke bawah. (NS)***