Menuju Restrukturisasi Badan Litbang Kehutanan yang Adaptif

Untuk meningkatkan sinergisitas arah dan program Badan litbang kehutanan dengan agenda prioritas pemerintahan baru yang tertuang dalam “NAWA CITA”, diperlukan restrukturisasi Badan Litbang kehutanan. Dalam rangka proses tersebut, Badan Litbang Kehutanan mengundang beberapa stakeholder dari BAPPENAS dan Kementerian Pertanian, Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan serta para sesepuh Badan Litbang Kehutanan untuk memberikan masukan serta sharing pengalaman dalam acara pembahasan Kelembagaan Badan Litbang Kehutanan di Hotel Puri Avia Resort, Cipayung – Bogor, pada hari Rabu (03/09).

“Efektifitas organisasi dan tata kerja litbang kehutanan perlu mendapat perhatian khusus agar sinergisitas kegiatan litbang dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Prof. Dr. Ir.San Afri Awang, M.Sc, Kepala Badan Litbang Kehutanan dalam Sambutan dan Arahannya.

Kabadan berharap bahwa dalam proses restrukturisasi perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a). Badan Litbang kehutanan harus mampu menerjemahkan “NAWA CITA” dalam setiap program dan kegiatan; b). Evaluasi distribusi SDM untuk proses sharing pengetahuan antara senior dan yunior; c). Memantapkan hubungan struktural dan fungsional; d). Sarana dan prasarana litbang harus diperkuat untuk mendukung inovasi dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini.

Selain itu, Kabadan berharap bahwa para pemimpin mempunyai orientasi ke depan untuk menjadikan Iptek menjadi sesuatu yang sangat strategis. “Penelitian dasar dilakukan dan pengembangan tetap berjalan. Dengan demikian, Litbang betul-betul akan dipakai dan para peneliti akan merasa seperti di rumah sendiri,” kata Kabadan.

“Litbang sangat strategis!,” kata Dr.Basah Hernowo, Direktur Konservasi Hutan dan Sumber Daya Hutan Bappenas mendukung kebijakan Kabadan. “Ilmu pengetahuan essensial bagi kesejahteraan, keamanan, kesehatan, lingkungan dan kualitas hidup kita ke depan,” tegas Dr. Basah

Dr. Basah berharap bahwa kelembagaan litbang kehutanan dapat berbasis pada 3 hal yaitu produk, bisnis proses dan ekosistem. Penelitian dan pengembangan (litbang) berbasis produk diklasifikasikan pada tingkat hulu (benih hingga panen) saja atau hulu sampai hilir. Litbang berbasis bisnis proses meliputi penelitian dasar, penelitian aplikatif, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu serta keanekaragaman hayati dan industri. Sedangkan Litbang berbasis ekosisitem meliputi ekonomi, sosial dan budaya, lingkungan hidup serta kemitraan.

Di sisi lain Dr. Ir. Sunaryo, Staf Khusus Menteri Kehutanan, Bidang Pengembangan SDM dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa kondisi kelembagaan Kementerian Kehutanan saat ini adalah 1) Inkonsisten: Tipe integrasi tapi tidak benar-benar terintegrasi; 2) Terfragmentasi (penanganan satu fungsi oleh banyak unit) dan Inefisien; 3) Ketepatan diferensiasi (division of labor); dan 4) Tumpang tindih dengan K/L lain.

Sejalan dengan pernyataan Ir. Sunaryo, Ir. Happy Rezkiana, Kepala Bagian Kelembagaan dan Biro Hukum Kehutanan berpendapat bahwa harus ada alternatif kelembagaan Kementerian Kehutanan pada periode 2015 -2019. “Dengan mengintegrasikan Badan REDD (PERPRES 62/2013) kedalam Kementerian Kehutanan, maka Struktur Organisasi Kementerian Kehutanan menjadi 10 Unit Eselon I, dengan penghematan berupa satu Kepala Badan setingkat Menteri, 3 Deputi setingkat eselon I, 1 Sekretaris setingkat eselon I, serta 16 unit Eselon II, dan 64 unit eselon III,” kata Ir. Happy

Dalam proses pembahasan tersebut telah menghasilkan beberapa alternatif kelembagaan Badan Litbang Kehutanan dari Ir. Happy, Ir. Sunaryo dan Dr. Ginting (Sesepuh Badan Litbang Kehutanan).

Ir. Happy  menyarankan bahwa struktur Badan Litbang sebagai berikut: 1) Sekretariat; 2) Pusat Penelitian Hutan dan Konservasi Alam; 3) Pusat Penelitian Hasil Hutan; 4) Pusat Penelitian Sosial Ekonomi dan Kebijakan; 5) Pusat Inovasi dan Pengembangan.

Sedangkan, Ir Sunaryo merekomendasikan organisai Litbang sebagai berikut: 1) Kelompok Penelitian Hutan dan Konservasi Alam (Keberadaan SDA, produksi barang hulu, produksi jasa, konservasi SDA); 2) Kelompok Penelitian Peningkatan Nilai Tambah Hasil Hutan (Pengolahan barang, pengembangan teknologi, industri kreatif); 3) Kelompok Penelitian Sosial Ekonomi (aspek pelaku/terdampak, nilai ekonomi, pengelolaan hutan, pemasaran); 4) Kelompok  Pengembangan IPTEK (penerapan IPTEK, Sosialisasi IPTEK, Pendidikan IPTEK); dan 5) Balai Penelitian Kehutanan (semua memiliki kekhususan tertentu/kelompok kekhususan tertentu).

Disisi lain, Dr. Ginting mengusulkan organisasi litbang sebagai berikut: 1) Rasionaliasisal Organisasi di Pusat untuk efesiensi-efektifitas pemanfaatan SDA, 2) Perlu ditata, nomenklatur nama-nama unit kerja sulit dipahami dan jauh dari kebiasaan internasional. Contoh Puskonser; dan 3) Penyempurnaan tata aturan tata hubungan kerja Pusat dan Balai-balai.

“Perubahan organisasi selalu terjadi. Oleh sebab itu, fokus untuk mendukung litbang dan bukan pada jabatan,” tegas Dr. Ginting.***

Materi terkait, silahkan download di bawah ini:

  1. Implikasi Program Pembangunan Sektor Kehutanan Terhadap Organisasi Litbang Kehutanan
  2. Struktur Organisasi Kementerian Kehutanan
  3. Kelembagaan Badan LITBANG Kehutanan yang Adaptive thd Reformasi Birokrasi Pasca Transisi Pemerintah Baru
  4. Pengalaman dan Tantangan Kelembagaan Balitbangtan

sumber : klik di sini

Share Button