Konsultasi ke Pelaku Usaha Terkait Uji Terap Standar Perizinan Berusaha dan Form UKL-UPL Pemanfaatan Kehutanan Kegiatan Pemanfaatan Kawasan di PT Ratah Timber
Tim BPSILHK Samboja, Warsidi dan Deny Adi Putra melaksanakan Konsultasi ke Pelaku Usaha Terkait Kegiatan Uji Terap Standar Perizinan Berusaha dan Form UKL-UPL Pemanfaatan Kehutanan Kegiatan Pemanfaatan Kawasan di PT Ratah Timber (7/05/2024).
Tim melakukan kooordinasi ke PT Ratah Timber bidang usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam. Dokumen lingkungan yang dimiliki adalah Amdal dengan SK Amdal yang disetujui Surat Keputusan Komisi Amdal Kabupaten Kutai Barat No.660.1/04/SK. Amdal/11/2007 tanggal 26 Februari 2007. Sebelumnya dari tahun 1997 dokumen yang dimiliki oleh PT Ratah Timber adalah SEL (Studi Evaluasi Lingkungan) s.d. tahun 2007 baru berganti dokumen lingkungannya menjadi AMDAL.
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PBPH PT Ratah Timber dilaksanakan berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) yang telah disetujui oleh Tim Teknis AMDAL Departemen Kehutanan yang tertuang dalam Surat Sekretaris Komisi Pusat AMDAL Departemen Kehutanan No: 604/VI-BKPA/Setdal/1994 tanggal 29 September 1994 dan No: 900/6-BKPA/Sepdal/1994 Tanggal 16 Desember 1994.
Disamping itu juga karena adanya perubahan luasan kawasan PBPH PT Ratah Timber maka telah dilakukan Revisi Dokumen ANDAL, RKL dan RPL, yang telah disetujui oleh Komisi Amdal Kabupaten Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kutai Barat yang tertuang dalam surat Ketua Komisi Amdal Kabupaten Kutai Barat No: 660.1/04/Rek.Amdal/II/2007 tanggal 26 Februari 2007, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup (Distamling) No: 660.1/04/SK.Amdal/II/2007 tanggal 26 Februari 2007 tentang Kelayakan lingkungan kegiatan PBPH PT Ratah Timber. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan PBPH PT Ratah Timber berpedoman pada keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: 45 Tahun 2005 tanggal 5 April 2005.