Pengumpulan Data Entitas Pelaku Usaha Terkait Penerapan Standar Reklamasi Wilayah Pesisir di IKN dan Kota Balikpapan
Tim BPSILHK Samboja, Taufiqurrohman, Mira Kumala Ningsih dan Agung Siswanto mengumpulkan data entitas pelaku usaha terkait dengan kegiatan Penerapan Standar Reklamasi Wilayah Pesisir di IKN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan (15-17/05/2024).
Tim melaksanakan kunjungan lapangan di Dermaga Logistik IKN, Borneo Bay City (Agung Podomoro Land), dan Hotel Golden Tulip di Balikpapan.
Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa Dermaga Logistik IKN dibangun oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur Kementerian PUPR. Dermaga ini dalam proses pembangunannya dilakukan proses reklamasi pesisir.
Borneo Bay City (Agung Podomoro Land) yang terletak di Balikpapan Plaza dalam kegiatan pembangunannya dilakukan proses reklamasi oleh PT Pandega Citraniaga.
Hotel Golden Tulip yang berada di Grand Sudirman Balikpapan pada bagian belakang dahulu juga dilakukan kegiatan reklamasi. Saat ini dikelola oleh PT Karunia Indah Propertindo.
Dalam berlakunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 28 Tahun 2021, keterlibatan inklusif dan transparansi berbagai pemangku kepentingan secara proporsional dalam Perizinan Berusaha Pemanfaatan Ruang Laut di Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu hal yang sangat penting agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan SOP yang sesuai.
Penilaian pelaksanaan KKPRL dilaksanakan oleh Menteri, Menteri dapat mendelegasikan penilaian pelaksanaan KKPRL kepada gubernur dengan membentuk tim dan melibatkan pakar. Tim ditetapkan oleh Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan pendelegasian.
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2020.