Konsultasi Penerapan Standar Reklamasi Wilayah Pesisir di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur

Tim BPSILHK Samboja, Mira Kumala Ningsih, Syamsu Eka Rinaldi dan Septina Asih Widuri melaksanakan konsultasi kegiatan Penerapan Standar Reklamasi Wilayah Pesisir di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda (20/05/2024).

Tim berdiskusi dengan Ibu Nani, DKP Prov. Kaltim. Beliau menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Prov. Kaltim. “Melalui Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim tentang SOP Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Prov. Kaltim bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL)”, kata Nani.

Hal tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Nani juga menyampaikan persetujuan lingkungan yang disertai dokumen lingkungan yaitu untuk kegiatan reklamasi dan kegiatan pengambilan sumber material reklamasi. Persetujuan atau konfirmasi tidak dapat diberikan pada zona inti pada Kawasan Konservasi Laut. “Apabila terdapat kegiatan reklamasi yang telah dilaksanakan namun belum memiliki izin maka wajib membuat dokumen kajian evaluasi teknis lahan reklamasi, membuat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat dan melakukan pembayaran PNBP,” tambah Nani.

Beberapa persyaratan khusus usaha yaitu: 1). Material reklamasi harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, 2). Jika menggunakan metode penimbunan atau pengeringan, maka didahului dengan pembangunan sistem tanggul sebelum melakukan penebaran material dan 3). Menggunakan silt barricade yang tidak terbuat dari bahan daur ulang.

Share Button