BPSILHK SAMBOJA LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT UKL-UPL PENGEMBANGAN SISTEM PERPIPAAN AIR LIMBAH
Tim BPSILHK Samboja, Ike Mediawati (Pengendali Dampak Lingkungan), Yusub Wibisono (Pengendali Ekosistem Hutan) dan Agung Siswanto (Pengendali Ekosistem Hutan) melakukan koordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur terkait standar khusus Formulir UKL-UPL Pengembangan sistem perpipaan air limbah dengan objek pemantauan pembangunan infrastruktur di IKN (29/4/2024).
Menurut informasi dari Budi Faizal, Kabag Umum BBPJN Kaltim, dokumen lingkungan kegiatan perpipaan air limbah termasuk dalam AMDAL terpadu IKN. “Saya menyarankan untuk mengkonsultasikan draf formulir UKL-UPL dengan UPTD Direktorat Cipta Karya yang ada di Samarinda”, kata Budi. Dalam kesempatan itu pula, tim berkoordinasi terkait kunjungan lapangan ke IKN untuk melakukan pemantauan penerapan standar.
Keesokan harinya, tim BPSILHK Samboja berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda terkait dokumen lingkungan dan identifikasi pelaku usaha di bidang sistem perpipaan air limbah.
Burhan, Kabag Tata Lingkungan DLH Provinsi Kaltim, menyampaikan bahwa DLH provinsi hanya memiliki perizinan lingkungan usaha yang kewenangan pengawasannya berada di provinsi misalnya jalan tol Balikpapan-Samarinda. “Terkait standar khusus formulir UKL-UPL pengembangan sistem perpipaan air limbah, saya menyarankan untuk berkoordinasi dengan DLH tingkat kota/kabupaten”. Saat ini belum ada kegiatan perpipaan air limbah yang berdiri sendiri. Kegiatan perpipaan air limbah biasanya terdapat dalam dokumen pengembangan pemukiman atau instalasi pengolahan air limbah. Oleh karena itu, pemantauan terhadap pelaku usaha yang hanya melakukan sistem perpipaan air limbah mungkin akan sulit untuk dilakukan”, terang Burhan.