BPSILHK Samboja Berkoordinasi dengan Stakeholder dalam Rangka Pemantauan Penerapan Form UKL-UPL Kegiatan Pembersihan dan Pencucian Sarang Burung Walet
Indonesia dikaruniai sumber sarang burung walet yang besar di pasar dunia. Begitu pula di Kalimantan Timur, terdapat potensi yang cukup besar untuk usaha Rumah Burung Walet (RBW). Sarang burung walet juga dapat menjadi salah satu komoditas pertanian yang menghasilkan devisa cukup tinggi. Bahkan, jika dikelola menjadi produk turunan akan meningkatkan nilai ekspor. Terkait dengan alam, keberadaan RBW dapat menciptakan lingkungan hidup yang alami jika petani walet menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan keberadaan pepohonan akan menjaga keberlangsungan tempat RBW berada.
Tim BPSILHK Samboja, Hari Hadiwibowo, Noorcahyati dan Zainal Arifin melakukan koordinasi pada beberapa stakeholder terkait seperti Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Timur di Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan informasi awal terkait kegiatan Pemantauan Penerapan Form UKL-UPL Usaha/atau Kegiatan Pembersihan dan Pencucian Sarang Burung Walet di Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa meskipun potensi usaha RBW di Kaltim cukup besar, namun belum memiliki usaha/kegiatan pembersihan dan pencucian Sarang Burung Walet (SBW) di Kalimantan Timur. Saat ini, hasil budidaya RBW berupa SBW dilakukan pemanenan kemudian di kirim ke Surabaya untuk diolah oleh usaha pencucian SBW.
Sarang burung walet merupakan pangan fungsional bernilai tinggi, karena mempunyai senyawa yang mengandung asam sialat dan berpotensi menjadi sumber bahan pangan bergizi tinggi. Potensi RBW di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara perlu dikembangkan dengan memenuhi standar yang ada untuk mendukung konservasi satwa dan keberlanjutan usaha.