BPSILHK Samboja Berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Terkait Kegiatan Penerapan dan Penilaian Standar Pembangunan dan Pengelolaan Koridor Satwa Alami di Ibu Kota Nusantara

Tim BPSILHK Samboja, Warsidi, Ike Mediawati, Deny Adi Putra dan Dwi Wahyu Mentari melakukan koordinasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur terkait kegiatan penerapan dan penilaian standar pembangunan dan pengelolaan koridor satwa alami di Ibu Kota Nusantara pada 16 s.d. 19 Oktober 2023.

Tim BPSILHK berkesempatan berdiskusi dengan Hamdani, Kepala Seksi KSDAE, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. “Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mendukung penuh kegiatan pembangunan koridor satwa alami di Ibu Kota Nusantara dengan melibatkan tenaga pendukung, data dan informasi yang diperlukan dalam pembangunannya,” terang Hamdani.

“Harapan dengan adanya penerapan standar pembangunan dan pengelolaan koridor satwa alami ini adalah meminimalisir terjadinya fragmentasi habitat, gangguan reproduksi dan pertumbuhan satwa, terbentuknya meta populasi satwa dengan jumlah kecil, mencegah terjadinya inbreeding dan kematian satwa dan menurunkan potensi laju kepunahan satwa liar serta konflik satwa dengan manusia,” tambah Hamdani.

“Efektifitas koridor akan terpengaruh oleh jenis dan tingkat aktivitas manusia dan praktik penggunaan lahan, baik di dalam dan berdekatan dengan koridor, karena itu perlu adanya pendekatan atau sosialisasi terhadap pemangku kawasan dan masyarakat sekitar koridor melalui edukasi konvervasi satwa liar,” kata Warsidi, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BPSILHK Samboja.

“Koridor Selatan IKN telah direncanakan dari beberapa kajian di IKN, terutama pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Master Plan IKN. Koridor ini diupayakan untuk menghubungkan antara area mangrove di PT Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman Industri (UM HTI) Batu Ampar Mentawir dengan Hutan Lindung Sungai Wain dan Tahura Bukit Soeharto”, tambah Warsidi.

Kawasan konsesi Inhutani I yang merupakan rencana kawasan koridor satwa alami yang berada di luar Kawasan konservasi dan dijadikan koridor satwa alami sebagai Kawasan Ekosistem Esensial dengan pengelolaan yang tepat guna serta untuk menjaga fungsi ekologi dan lindung bagi keanekaragaman hayati di dalamnya.

Standar pembangunan dan pengelolaan koridor satwa alami ini merupakan salah satu bentuk kegiatan untuk mendapatkan landasan dalam pembangunan dan pengelolaan koridor satwa alami yang dihimpun dari data potensi, baik berupa flora dan fauna serta permasalahan kawasan yang kemudian menjadi rekomendasi dalam pengelolaan Rencana Koridor Selatan IKN ke depan, kaitannya dengan Konsep Forest City pada Pembangunan Rencana Ibu Kota Nusantara.

#bpsilhksamboja

#bsilhk

#klhk

Share Button