BPSILHK SAMBOJA LAKUKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI TERKAIT PENERAPAN DAN PENILAIAN STANDAR UKL-UPL KEGIATAN USAHA PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA DIESEL

Dalam rangka penguatan penerapan dan penilaian Standar UKL-UPL Kegiatan Usaha Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Tim BPSILHK Samboja, Taufiqurrohman, Septina Asih Widuri dan Syamsu Eka Rinaldi melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke DLH Prov. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara dan PT PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Timur dan Utara pada tanggal 12 s.d. 17 Juni 2023.

“Sinergi antara BPSILHK Samboja dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim diharapkan dapat menguatkan fungsi masing-masing instansi dalam mendukung percepatan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha”, sambut M. Chamidin, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Prov. Kaltim. Selain itu M. Chamidin mengungkapkan bahwa pelaporan dokumen lingkungan termasuk monitoring saat ini sudah terintegrasi di sistem SIMPEL KLHK, termasuk laporan UKL-UPL.

Saat berdiskusi dengan Kepala Bidang Penataan dan Penataan PPLH DLH Kalimantan Utara, Marni Karim menyampaikan beberapa kendala di lapangan. “Kendala di lapangan terkait penerapan UUCK, Amdalnet dan OSS adalah sistem verifikasi data pemrakarsa yang terunggah masih belum maksimal”, terang Marni.

Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Dinas ESDM Prov. Kaltara bersama Plt. Kepala Bidang Ketenagalistrikan. “Di Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik terdapat persyaratan berupa SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sistem registrasi SLO di bawah kewenangan Direktorat Teknik dan Lingkungan Kelistrikan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM”, terang Abdul Muis.

Selanjutnya koordinasi dilakukan dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Kaltim dan Kaltara. “Instansi kami siap mendukung pelaksanaan kegiatan pemantauan dan penilaian penerapan standar UKL-UPL pembangunan PLTD”, kata Ambo, Kepala Divisi K3L. Unit pembangkitan dengan kapasitas besar saat ini ditangani oleh subholding PT PLN yaitu PT indonesia Power dan Nusantara Power sedangkan yang kapasitas kecil dipegang oleh PT PLN. “Sistem interkoneksi saat ini yaitu Sistem Khatulistiwa (Kalbar), Sistem Barito (Kalsel dan Kalteng), dan Sistem Mahakam (Kaltim dan Kaltara)”, imbuh Ambo.

Koordinasi berikutnya adalah dengan UP3 Kaltara di Tanjung Selor bersama Asisten Manajer PLN UP3 Kaltara, Galang dan Rizki. Saat ini PLTD isolated mempunyai kapasitas dibawah 3MW dan termasuk kategori SPPL untuk jenis dokumen lingkungannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi dengan PT PLN UPDK Tarakan bersama Manajer PT PLN Nusantara Power UPDK Tarakan, Marihot Oktavianus Hutapea dan Ashari. “Sejak tahun 2023, status perusahaan yang sebelumnya PLN holding kini berubah menjadi Sub Holding PLN Nusantara Power. Wilayah kerja PLN NP UPDK Tarakan tidak hanya Kaltara melainkan juga Berau, Kaltim”, terang Marihot.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemantauan penerapan standar UKL-UPL Usaha Pembangunan PLTD yaitu PLTD Sei Buaya, PLTMG Tanjung Selor, PLTDMG Tarakan.

Share Button