BPSILHK SAMBOJA LAKUKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI DENGAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TERKAIT PENERAPAN DAN PENILAIAN STANDAR BIBIT UNTUK LANDSKAP PERKOTAAN

Dalam rangka penguatan penerapan Standar Instrumen Kehutanan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tim BPSILHK Samboja, Idrus, Yusub Wibisono, Warsidi, Mira Kumala Ningsih, Yustinus Iriyanto, Nanang Riana dan Zainal Arifin melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi ke instansi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 22 Juni 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Penerapan dan Penilaian Standar Bibit untuk Landskap Perkotaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hasil koordinasi dan konsultasi diperoleh data bahwa saat ini Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur belum terlibat dalam kegiatan di IKN. Untuk kegiatan yang di bawah wewenang Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur adalah Hutan Kota. Sedangkan RTH dan lanskap perkotaan di bawah wewenang Badan Otorita dan Dinas PUPR. Untuk kegiatan RTH di wilayah Provinsi Kalimantan Timur di luar IKN ke depan memerlukan penguatan untuk mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dinas Kehutanan telah memberikan bantuan bibit jenis buah-buahan untuk masyarakat, ormas, yayasan, perguruan tinggi dan sekolah. Dalam hal pengadaan bibit, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur hanya untuk proses penetapan dan pengadaan benih dan bibit terdaftar sesuai dengan Permen LHK Nomor 3 tahun 2021 tentang Perbenihan Tanaman Hutan. Di Kalimantan Timur saat ini sudah terdapat 50 titik sumber benih yang sudah tersertifikasi oleh pihak BPTH.

Setiap pelaku usaha pembibitan diwajibkan memiliki izin usaha Kode KBLI 025-40 dan saat ini sudah ada 33 pelaku usaha pembibitan yang sudah memiliki izin sejak tahun 2022. Selain itu, pelaku usaha pembibitan juga harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPTP. Untuk jenis holtikultura hasil vegetatif mendapatkan izin dari Balai Pengawasan Benih Holtikultura. Untuk jenis MPTS yang berasal dari biji masih menjadi wewenang Dinas Kehutanan. Hasil koordinasi dan konsultasi terkait dengan penerapan dan penilaian standar bibit untuk lanskap perkotaan khususnya untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga menekankan pentingnya memilih dan menanam jenis asli dan atau endemik Kalimantan.

Share Button

KOORDINASI KESIAPAN PENERAPAN STANDAR UKL-UPL LEMBAGA KONSERVASI PADA PELAKU USAHA LEMBAGA KONSERVASI RUMAH ULIN ARYA

Dalam rangka penerapan dan penilaian Standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) –  Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Lembaga Konservasi, Tim BPSILHK Samboja, Syamsu E. Rinaldi dan Septina Asih Widuri melaksanakan koordinasi ke Perusahaan Rumah Ulin Arya, Samarinda pada 11 s.d. 13 Juli 2023.

Lembaga konservasi adalah entitas yang berfokus pada konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya. Pengelolaan lembaga konservasi dapat dilakukan oleh pemerintah atau entitas swasta.

Untuk meningkatkan efisiensi dan koherensi dalam proses pembuatan UKL-UPL oleh pelaku usaha, melalui kerja sama dengan Pemrakarsa (inisiator proyek) dan BSILHK.

Lembaga konservasi terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu lembaga konservasi untuk kepentingan umum dan lembaga konservasi khusus. Lembaga konservasi untuk kepentingan umum bergerak dalam bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ). Jenis lembaga ini dapat berupa entitas pemerintah maupun non-pemerintah, namun tetap memiliki fungsi utama dan fungsi lain yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus adalah entitas yang berfokus pada konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ). Jenis lembaga ini dapat berupa lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, yang ditujukan dan dioperasikan khusus untuk penyelamatan atau rehabilitasi satwa.

Destinasi wisata Rumah Ulin Arya menawarkan beberapa wanana diantaranya wahana alam yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan oksigen dan udara segar bagi penunjung. Di dalamnya, kita akan menjumpai berbagai jenis pohon yaitu, Ulin (Eusideroxylon zwageri Teijsm & Binn), berbagai pohon buah dan tanaman hias. Selain itu terdapat Rumah Kaca, Cottages dan Mini Farm. Mini Farm berisi Kelinci, Burung Merak, Burung Hantu, Burung Unta, Burung Macaw, Burung Merpati, Binturong, Rakun, Meerkat, Kura-kura dan Iguana.

Berdasarkan koordinasi yang telah dilaksanakan, terdapat pengaruh dampak terhadap keberadaan di LK Rumah Ulin Arya baik dari aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat sebagai contoh lapangan pekerjaan, persepsi dan sikap masyarakat serta gangguan lalu-lintas darat. Kelompok yang terkena dampak positif adalah masyarakat dengan kualifikasi tenaga kerja yang sesuai dengan penerimaan tenaga kerja dan kelompok terkena dampak negatif adalah masyarakat di sekitar tapak proyek.

Share Button