Standar LHK Pembangunan IKN – Pilot Awal Badan Baru KLHK, BSILHK
Untuk pengendalian LHK – KLHK telah memiliki Badan baru, BSILHK. 36 kluster standar pembangunan IKN sedang dikerjakan. Badan ini akan merestorasi areal-areal kritis IKN – mengembalikan ke ekosistem Hutan Tropis, dari silent forest menjadi tropical rain forest, mewujudkan Forest City IKN.
BSILHK sedang bekerja merancang standar pembangunan IKN baik di area makro dan area mikro. Menyiapkan standar sejak Pra Konstruksi, tahap Konstruksi, Pasca Konstruksi-operasi, maupun Pemantauan.
Dalam kunjungan lapang di lokasi IKN; Ary Sudijanto, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) secara tegas menyampaikan bahwa penyusunan standar ini harus sama-sama diperjuangkan. “Penyusunan standar pembangunan IKN makro yang disiapkan untuk dilaksanakan oleh bukan pemegang izin, seperti kegiatan-kegiatan transformasi HTI menjadi Hutan Tropikal Basah, dan syarat mikro yang nanti akan diletakkan kedalam perizinan berusaha,” ucap Ary Sudijanto saat memberikan arahan pada acara pembinaan pegawai BSILHK di Kantor Balai Penerapan Standardisasi Instrumen LHK (BPSILHK) Samboja, di sela-sela agenda kunjungan IKNnya, 18/5/2022.
Kepala Badan mengumpamakan apabila dalam membangun jalan di IKN maka BSILHK menyiapkan standar yang baik seperti apa. Juga dengan standar membangun gedung. BSILHK juga harus siapkan standarnya. “Sehingga tugas-tugas pembangunan IKN dari instansi lain dalam membangun IKN akan berjalan lebih cepat.” Kata Kepala Badan.
Menurut prediksi Kepala Badan, instansi yang nanti akan melakukan pembangunan mungkin tidak akan sempat memenuhi kaidah-kaidah lingkungan. Untuk itu Kepala Badan perlu memastikan, standar lingkungan IKN.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan menyampaikan bahwa pembangunan IKN memberikan pelajaran besar. “Standar itu levelnya sangat luas, kalau dulu kita berfikir standar identik dengan SNI, ternyata metode untuk kita memastikan standar diterapkan, ternyata tidak hanya SNI. Undang-undang IKN membuktikan bahwa standar yang dibuat – KLHS beberapa diantaranya diadopsi di Undang-Undang” ungkap Kepala Badan. Lebih lanjut Kepala Badan mengatakan BSILHK punya banyak metode yang dimanfaatkan untuk memastikan standar itu diterapkan.
Menurutnya, sekarang dengan demikian luasnya spektrum standar yang harus disiapkan, maka kuncinya adalah menetapkan prioritas. Tidak bisa semua standar langsung dibuatkan, tetapi harus menyesuaikan dengan vektor kebijakan KLHK. Kepala Badan meminta kepada seluruh jajarannya, sementara ini BSILHK akan menetapkan syarat-syarat yang akan dibuat terkait dengan 4 kebijakan utama KLHK. Yaitu Pelaksanaan UUCK, Pembangunan IKN, Pelaksanaan FOLU NetSink 2030, dan Sirkular Ekonomi. “Ini adalah prioritas pelaksanaan standar,” ucap Kepala Badan.
“BSILHK perlu melakukan intervensi, IKN adalah high profile development, dalam rangka pemenuhan harapan pembentukan BSILHK memberikan standar yang signifkan, maka akan terlihat apakah intervensi stadar yang dibuat BSILHK jalan apa tidak.” Kata Kepala Badan
Kepala Badan menyampaikan bahwa dari sekian banyak standar yang disusun, nanti akan sangat banyak irisan dan mungkin redudansi, satu syarat yang dibuat mungkin dapat bisa diterapkan. Akan tetapi apabila standar BSILHK tidak digunakan, kita jangan lantas berkecil hati dulu. Saat ini terdapat sekitar 1200 jenis standar persetujuan lingkungan yang harus disiapkan. Mungkin standar-standar yang belum terpakai akan dapat digunakan pada kesempatan lain.
Diinformasikan, kegiatan kunjungan lapangan ini merupakan salah satu tindaklanjut percepatan penyusunan standar bidang LHK di IKN oleh BSILHK. “Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran sesungguhnya di lokasi IKN sebagai modalitas awal membangun standar-standar LHK yang sudah direncanakan kedepan.” Kata Ishak Yassir, Kepala BPSILHK Samboja yang menerima kunjungan rombongan Kepala BSILHK di Kantor BPSILHK Samboja.
Sementara itu, Kepala Badan juga menyampaikan bahwa unit kerja yang memiliki urgensi tinggi dalam pelaksanaan tugas BSILHK di IKN adalah BPSILHK Samboja dan BBPSILH Samarinda, “kedua Unit kerja ini adalah frontline, karena dekat dengan keberadaan IKN.” Kata Kepala Badan.
Perubahan BLI menjadi BSILHK, perlu dipahami bahwa tranformasi tersebut sangat kental dengan modalitas yang sudah dimiliki sebelumnya. Singkatnya BSILHK akan punya kemampuan untuk menerapkan hasil-hasil penelitian sebelumnya. Menurut Kepala Badan, “Kalau dulu hasil akhirnya hanya dipublikasikan maka outputnya sudah dicapai, sekarang BSILHK ditingkatkan outputnya hingga outcome dan dampak.” Kata Kepala Badan. Menurutnya BSILHK nanti akan menggunakan standar untuk mendorong orang menerapkan hasil-hasil yang telah dilaksanakan oleh BLI dahulu. “Dengan standar maka kita punya wahana menerapkan hasil penelitian yang telah dihasilkan, ini adalah sebuah pemikiran sederhana namun berdampak signifikan.
Tantangan yang ada di indonesia berkembang sejalan dengan adanya UUCK, meningkatkan daya saing investasi di Indonesia sebagai negara maju tahun 2045. Prediksi IMF indonesia 2030, Indonesia bisa menjadi kekuatan ekonomi no.5 dunia. Hal ini pula salah satu alasan kenapa Indonesia berada di keanggotaan negara G20. “Karena kita telah menjadi salah satu 20 besar kekuatan ekonomi dunia dan untuk bisa masuk kenegara maju perlu perjuangan.”sergah Kepala Badan.
Standar LHK meringankan beban pengusaha
Indonesia memiliki bonus demografi, tentunya mempunyai keunggulan sumberdaya SDM produktif. Kenapa pemerintah sangat antusias dengan UUCK, salah satunya ditengarai menjadi solusi dalam kendala investasi di sisi perizinan. Sudah lama dilakukan studi kenapa kemudian hubungan bisnis to bisnis Indonesia lemah, antara lain karena pelaku usaha memiliki kendala mendapat perizinan secara cepat. UUCK berusaha mengatasi itu, meningkatkan daya saing investasi indonesia dengan fasilitasi dan kemudahan perizinan berusaha. Kepala Badan menggarisbawahi bahwa pemerintah sedang membangun sistem untuk mengambil sebagian beban yang selama ini ditanggung oleh pelaku usaha. Upaya yang saat ini coba dilakukan pemerintah adalah fasilitasi menyiapkan standar.
Dengan terstandarkannya syarat-syarat berusaha, hal ini akan memudahkan perizinan maka akan mengurangi risiko kepada pencemaran atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya standar LHK. Kalau dulu 100% perizinan beban ditanggung pelaku usaha, maka sekarang sebagian ditanggung oleh pemerintah.
Tugas BSILHK untuk mempermudah dengan menyiapkan standar-standar yang ada. Standar yang dibuat akan banyak. Paling tidak akan membagi standar itu menjadi standar terkait perizinan dengan non perizinan. Perizinan sektor LHK punya 35 KBLI yang pengampunya di KLHK (Ditjen PHL, PDASRH, KSDAE, PSLB3, dan PPKL) pengampu perizinan berusaha di KLHK.
BSI LHK merancang standar restorasi hutan hujan tropis basah IKN
Hal utama yang dirancang dalam standar IKN adalah merestorasi area-area eks tambang, eks area kerja PT IHM, area kritis lainnya kembali menjadi hutan hujan tropis basah. Standar restorasi hutan tropika basah menjadi salah satu arah kebijakan dalam prakontruksi IKN Nusantara dalam rangka meningkatkan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan menjaga birodiversitas Kalimantan.
Dalam mendukung kebijakan tersebut telah ditetapkan dalam kebijakan dan strategi yang menjadi arahan pemanfaatan ruang di kawasan IKN Nusantara, sebagai upaya pencapaian target sektor FOLU menuju Net Sink yaitu: kawasan budidaya pola swakelola dan pola kemitraan, serta kawasan lindung.
Transformasi kebijakan yang dapat mendorong perubahan yang sistemik dalam pemanfaatan lahan berupa restorasi hutan tropika basah ke depannya antara lain: 1) Membentuk hutan alam yang baru melalui penanaman jenis asli dan endemic yang diarahkan untuk jasa lingkungan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan mengembangkan kebijakan tata ruang rendah karbon; 2) Mendorong terjadinya regenerasi hutan alam terdegradasi, dalam scenario LTS-LCCP, perlindungan hutan sekunder untuk mengoptimalkan proses regenerasi memegang bagian penting untuk menuju net sink. 3) Efisiensi penggunaan lahan dan optimasi lahan tidak produktif, melalui penurunan angka deforestasi sangat ditentukan oleh tingkat efisiensi penggunaan lahan. 4) Akselerasi kegiatan penyerapan karbon dalam kawasan hutan untuk menjamin keberlangsungan layanan jasa ekosistem, melalui kegiatan rehabilitasi dan perlindungan hutan alam tidak hanya berkontribusi pada penyerapan cadangan karbon, tapi juga menjaga dan meningkatkan jasa lingkungan dari suatu ekosistem untuk mendukung kegiatan ekonomi pada sektor lain.
Dalam catatan akhir, Kepala BSI menegaskan; Standar pembangunan IKN akan menjadi bukti nyata kerja Badan baru di Kementerian LHK ini. **MSC,YS
Pembuat Artikel: M. Sahri Chair, Yayuk Siswiyanti
Editor: Yayuk Siswiyanti
Sumber : Standar LHK Pembangunan IKN – Pilot Awal Badan Baru KLHK, BSILHK – Badan Standardisasi Instrumen LHK