IKN, Tantangan Kelola Sampah – Standar Minimal Harus Berjalan
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) bukanlah hal baru, namun standar minimal yang harus ada dalam pengelolaan Kota. Rancangan infrastruktur IKN perlu didesain untuk ini.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021 mencatat volume sampah di Indonesia yang terdiri dari 154 Kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 18,2 juta ton/tahun. Sampah yang terkelola dengan baik hanya sebanyak 13,2 juta ton/tahun atau 72,95%. Ini terjadi karena masih terbatasnya daya tampung tempat pembuangan sampah baik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga minimnya standar dalam pengelolaan sampah yang sudah diterapkan.
Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan satu kesatuan lansekap yang tidak dapat dipisahkan antara manusia dan alam. IKN didesain sebagai Forest City yang akan menerapkan pembangunan dengan teknologi canggih ramah lingkungan serta berbagai aktivitas yang mendukung penurunan emisi gas rumah kaca. Tantangan yang muncul adalah menyeimbangkan antara pembangunan dengan lingkungan hidup dan kehutanan.
Sebagai Unit Kerja yang mendapat mandat mendukung pembuatan standar di IKN, Badan Standardisasi Intrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) berusaha menyusun standar yang berguna untuk memastikan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Standar yang disusun oleh BSILHK tentu mengadopsi berbagai kebutuhan tersebut, setidaknyanya dari sisi lingkungan dengan memastikan kebutuhan standar yang diperlukan dalam pembangunan. Demikian juga dengan masalah dalam pengelolaan sampah. Jika tidak menerapkan standar dalam pengelolaannya tentu saja akan meningkatkan risiko bencana akibat pencemaran lingkungan, serta risiko kesehatan masyarakat sekitar wilayah IKN.
Standar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)/Pusat Pengolahan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Menurut Tim Penyusun Standar BSILHK, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 144.064 jiwa yang tersebar di 51 desa/kelurahan pada wilayah Kawasan penyangga IKN akan menerima dampak kerusakan lingkungan jika standar pengolahan sampah tidak dilakukan. Jika melihat target populasi tahun 2024 IKN mencapai 1.671.853 jiwa maka pengelolaan sampah harus 100% optimal dilakukan. Apabila ada kebocoran sedikitpun maka akan terbuang ke lingkungan dan bermuara ke laut. Akhirnya akan mencemari lautan, mengingat IKN berada pada lokasi strategis dan berada pada jalur laut utama nasional dan regional (ALKI II). Walau minim risiko bencana alam namun IKN berada pada lokasi yang berdekatan dengan Teluk Balikpapan.
Sementara itu, target pencapaian pada Raperpres menyebutkan bahwa daur ulang seluruh sampah dilakukan per-kluster tertangani sebesar 60%, residu sampah dikelola TPA, dan 40% pemanfaatan kembali residu sampah menjadi energi listrik. Untuk mencapai hal tersebut berarti harus ada kombinasi dari berbagai jenis teknologi, daur ulang plastik, daur ulang kertas, composting Waste to Energy, TPA sanitary landfill untuk residu karena akan residu selalu ada. Tapi jika hal tersebut belum bisa tercapai maka hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pengumpulan sampah harus 100 % ke TPA Sanitary Landfill agar tidak berceceran dan mengkontaminasi laut.
Standar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) / Pusat Pengolahan Sampah yang disusun BSILHK merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan dan pemroses akhir sampah. Standar ini bertujuan sebagai acuan/pedoman dalam menentukan Tempat Pengolahan Sampah yang terpadu sesuai standar dan kriteria di wilayah IKN, dan juga sebagai bentuk pengendalian dalam mengelola sampah secara terpadu di wilayah IKN. Standar ini akan menjadi dasar dalam menyusun masterplan pengolahan sampah di wilayah IKN.
Pelaksana standar TPST ini adalah semua K/L Pusat dan daerah di wilayah IKN, seluruh industri, masyarakat lokal dan komunitas lainnya di wilayah IKN. Kegiatan ini berada pada tahap kluster kegiatan: pra konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi dukungan pembangunan standar IKN.
Peranan penting masyarakat sangatlah diharapkan, terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Karena pada hakikatnya sampah dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri. Salah satu yang dapat dilakukan masyarakat untuk berperan serta mengelola sampah dan melestarikan lingkungan, adalah meninggalkan pola lama dalam mengelola sampah domestik (rumah tangga) seperti membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah, dengan menerapkan prinsip 4R yakni, reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang) dan replace (mengganti) serta melakukan pemisahan sampah organik dan sampah anorganik.
Penerapan standar ini akan berdampak positif bagi masyarakat dalam perbaikan atau peningkatan kualitas lingkungan, yakni pada kualitas tanah, air, dan udara untuk mendukung kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sedangkan bagi pemerintah daerah adalah implementasi pengelolaan lingkungan yang baik untuk mendukung kualitas hidup.
Penulis : M. Farid Fahmi, M. Sahri Chair
Editor : Yayuk Siswiyanti
sumber : IKN, Tantangan Kelola Sampah – Standar Minimal Harus Berjalan – Badan Standardisasi Instrumen LHK