Kepala Balitek KSDA Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Pada hari Jumat, 15 Januari 2021, Kepala Balitek KSDA Dr. Ishak Yassir melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja tahun 2021 di hadapan seluruh pejabat lingkup Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bersama dengan 15 satuan kerja BLI lainnya secara virtual. Pada kesempatan tersebut, Kepala Balitek KSDA didampingi oleh Kepala Seksi Program Evaluasi dan Kerjasama sekaligus Plt Kepala Subbag Tata Usaha, Tresina, S.Hut., MP dan Kepala Seksi Data Informasi dan Sarana Penelitian, Taufiqurrohman, S.Hut., MPA.
Perjanjian Kinerja Balitek KSDA Tahun 2021 yang ditandatangani hari ini merupakan bentuk komitmen Kepala Balitek KSDA untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dengan menggunakan sumber daya yang telah dialokasikan pada tahun 2021. Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP) lingkup Balitek KSDA.
Terdapat 6 (enam) butir sasaran kegiatan yang menjadi target kinerja Balitek KSDA tahun 2021 ini, yaitu : 1) Tersedianya Produk Hasil Litbangjirap Tematik Daerah yang Inovatif dan Implementatif; 2) Terkelolanya Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) BLI; 3) Tersedianya IPTEK Hasil Hutan, Jasa Lingkungan, dan Keanekaragaman Hayati yang Diimplementasikan; 4) Terselenggaranya Layanan Perkantoran; 5) Terselenggaranya Layanan Dukungan Manajemen; dan 6) Terselenggaranya Layanan Prasarana Internal BLI.
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan yang terukur dengan indikator kinerja yang jelas. Penandatanganan kinerja satuan kerja lingkup BLI tahun 2021 ini untuk mendukung lima sasaran program Perjanjian Kinerja BLI yang telah ditandatangani Kepala BLI sebelumnya di hadapan Menteri LHK pada 23 November 2020 lalu.
“Dalam dokumen Perjanjian Kinerja ini kita semua berjanji dan berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja tersebut dengan melaksanakan pengawasan secara berjenjang kepada bawahan sejak perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Pencapaian kinerja tersebut merupakan bagian tak terpisahkan atas tanggung jawab jabatan.” tegas Kepala BLI, Dr. Agus Justianto dalam arahannya.
“Dokumen Perjanjian Kinerja tersebut juga menjadi dasar bagi pimpinan atau pemberi amanah untuk melakukan penilaian, pemberian penghargaan dan bahkan sanksi. Selain itu juga menjadi dasar bagi pimpinan untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja pemberi amanah.,” kata Sekretaris BLI, Dr. Sylvana Ratina.
Lebih lanjut, Sekretaris BLI menyampaikan bahwa penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja dilaksanakan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil (outcome).
Sebagai informasi Perjanjian Kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Di dalamnya disebutkan bahwa Kementerian/Lembaga wajib menyusun Perjanjian Kinerja, tidak terkecuali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun detil penyusunan Perjanjian Kinerja diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN/RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Saya mohon dukungan seluruh pegawai Balitek KSDA untuk bekerja keras dan bahu membahu mewujudkan target yang telah kami tandatangani dalam dokumen Perjanjian Kinerja tahun 2021 ini. Saya optimis, dengan dukungan seluruh pegawai Balitek KSDA kita dapat menjalani tahun 2021 dengan lebih baik lagi. Semoga Allah SWT, selalu memberikan kekuatan, kesehatan dan kebahagiaan untuk kita semua.” kata Ishak.