Petkuq Mehuey – Kelompok Penjaga Hutan Lindung Wehea
Petkuq Mehuey memiliki arti sekelompok penjaga hutan (Bahasa Dayak Wehea). Kelompok penjaga hutan lindung Wehea ini dibentuk oleh Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea bekerjasama dengan Lembaga Adat Dayak Wehea. Saat ini jumlahnya 35 orang dan diketuai oleh Fransiskus Leiji Ding (etnis Dayak Wehea).
“Petkuq Mehuey bertugas melakukan monitoring terhadap semua kegiatan yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung. Mereka bukan hanya mengamankan hutan dari para pemburu, penebang illegal, dan kebakaran hutan namun juga bertugas untuk menginventarisasi satwa serta tumbuhan yang ada di hutan”, kata Ulfah Karmila Sari, S.Hut peneliti pertama Balitek KSDA dalam tulisannya di Majalah Swara Samboja Vol IV No. 2 Th 2015.
Anggota Petkuq Mehuey akan bergantian dalam berpatroli keliling Hutan Lindung Wehea sesuai shiftnya. Selain melakukan monitoring kawasan, mereka bertugas membuat jalur maupun merawat jalur-jalur wisata di Hutan Lindung Wehea. Satu shift adalah satu atau dua bulan. Apabila shift satunya telah berakhir maka akan digantikan dengan tim lainnya yang telah disiapkan.
Menurut Ulfah, selain memiliki tugas menjaga hutan, mereka juga bertugas memandu wisatawan maupun peneliti yang akan masuk ke area Hutan Lindung Wehea.
Sejak ditetapkan sebagai Hutan Lindung Wehea yang dijaga oleh anggota PM, pembalakan dan perburuan liar menurun drastis. Para penjaga hutan ini membuktikan hasil kerja keras mereka dalam melakukan tugas sebagai “ranger” Hutan Lindung Wehea.
Masyarakat Dayak Wehea disini juga membuktikan bahwa hidup selaras dengan alam mampu menjaga kelestarian hutan tempat mereka bergantung. Karena mereka meyakini hutan bagian dari kehidupan mereka yang bisa diwariskan untuk anak cucu mereka.
Adanya dukungan dari pihak terkait, pemerintah setempat melalui Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea, dan dari pihak swasta, maka kelestarian hutan Lindung Wehea bisa dijaga. Apalagi dengan adanya berbagai penghargaan di bidang lingkungan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, ini membuktikan bahwa keberhasilan dalam mengelola hutan tersebut tercapai. Dan yang penting adalah bukti bahwa masih saja ada masyarakat yang peduli akan hutan.
“Melalui Petkuq Mehuey, warga membuat persemaian di desa Nehas Liah Bing yang di beri nama Persemaian Letap Hiq. Persemaian tersebut berisi semai jenis pohon lokal, seperti meranti merah (Shorea sp.), kapur (Drybalanops sp.), agatis (Agathis borneonsis), dan karet (Hevea brasiliensis). Bibit-bibit tersebut di jual ke perusahaan kehutanan dan perusahaan kelapa sawit untuk merehabilitasi kawasan sekitar desa”, imbuh Ulfah.
Untuk diketahui, Hutan Lindung Wehea adalah hutan lindung yang berada di dalam areal kawasan adat dan dijaga oleh Suku Dayak Wehea. Areal tersebut terletak di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan merupakan bekas areal HPH PT. Gruti III yang memiliki luas areal 38.000 hektar (Pemkab, Kutim 2005) yang memiliki berbagai macam potensi keanekaragaman jenis flora dan fauna. Tujuan khusus adanya Hutan Lindung Wehea adalah sebagai perlindungan habitat Orangutan (Pongo pygmaeus).
Selain itu Hutan Lindung Wehea merupakan penyangga tiga Sub-DAS penting di wilayah Muara Wahau seperti Sub-DAS Seleq, Sub-DAS Melenyiu dan Sub-DAS Skung yang bermuara di sungai Mahakam.
Pada tanggal 27 Oktober 2005 melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Timur No. 44/02.188.45/HK/II/2005 membentuk Badan Pengelola Hutan Lindung Wehea dibawah pengawasan Pemerintah Kabupaten. Dengan demikian, hutan seluas 38.000 ha yang terletak di Muara Wahau tersebut resmi menjadi kawasan hutan lindung yang dijaga secara adat oleh masyarakat Dayak Wehea***ADS