Dalam rangka meningkatkan ketersediaan, validitas data dan ketajaman analisis, serta mendukung koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah maka dilakukan pelaksanaan penilaian Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2015. Dalam pelaksanaannya, penilaian SLHD masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu adanya perbedaan mekanisme penilaian antara penilaian SLHD Provinsi dan SLHD Kabupaten/Kota. Penilaian SLHD Provinsi dilaksanakan 1 (satu) tahap di tingkat nasional, sedangkan Penilaian SLHD Kabupaten /Kota dilaksanakan 2 (dua) tahap yaitu di tingkat provinsi dan nasional.
Proses penilaian SLHD Kabupaten/Kota Tahun 2015 di tingkat provinsi dilaksanakan dengan menggunakan Pedoman Penilaian SLHD Tahun 2013 (terlampir). Aplikasi Penilaian SLHD Kabupaten/Kota Tahun 2015 masih menggunakan file excel yang merupakan pengembangan dari Aplikasi Penilaian SLHD Tahun 2103 dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodir Pedoman Penyusunan SLHD Tahun 2014.
Untuk dapat melaksanakan penilaian, silahkan unduh Pedoman Penilaian dan Aplikasi Penilaian SLHD berikut ini.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.237/Menlhk/Setjen/OTL.0/3/2016 tentang Pembentukan Tim Penilai Laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD)
Selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini :
Sumber : Menlhk.go.id