Refleksi 20 Tahun Gerakan Sertifikasi Produk Kehutanan

Maraknya pemboikotan kayu tropis sudah berlangsung sejak lama. Organisasi non pemerintah di dunia yang merasa prihatin akan kejadian tersebut mulai menyuarakan isu sertifikasi pengelolan hutan sejak akhir 1980-an .

Di Indonesia sendiri, sistem sertifikasi kayu bersifat wajib atas perintah Departemen Kehutanan. Ide untuk melakukan Sertifikasi dilakukan atas usul Mantan Menteri Kehutanan periode 1993-1998 Djamaludin Suryohadikusumo serta membentuk Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) pada tahun 1994.

Setelah genap 20 tahun, CertificatioNext Group menyelenggarakan diskusi tentang 20 tahun lebih gerakan sertifikasi produk sumberdaya alam di Indonesia. Diskusi ini berlangsung di IICC, Ballroom Botani Square, Pajajaran Bogor pada 7 Maret 2016. TIdak hanya dihadiri oleh Mantan Menteri Kehutanan, dihadiri pula oleh beberapa lembaga yang berkaitan dengan Sertifkasi seperti LEI, FSC (Forest Stewardship Council) Indonesia, para konsultan dan praktisi sertifikasi serta para peserta diskusi lainnya.

Gerakkan Sertifikasi ini awalnya dimotori oleh masyarakat sipil secara sukarela. Sertifikasi yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pas yang melibatkan para pelaku bisnis dari hulu hingga hilir. Tujuan lainnya ialah untuk memperbaiki tata-kelola publik dengan pemerintah sebagai alat yang dapat menggerakkan tata kelola merata di seluruh Indonesia. Namun, secara umum sertifikasi ini dilakukan agar dapat mencapai pengelolaan sumberdaya alam secara lestari.

Di Indonsia sertifikasi sudah melebar ke bidang lainnya di luar produk kehutanan, termasuk beberap produk pertanian seperti kakao, sawit, teh, dan kopi. Komoditas lain yang juga suda menerapkan sertifikasi adalah minyak kelapa sawit, (Roundtable on SUtainable Palm Oil, RSPO) yang bersifat sukarela (voluntary) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat wajib (Mandatory).

Melalui diskusi ini, para penggerak sertifikasi bermaksud untuk mempertanyakan kembali segala hal yang memiliki hubungan dengan sertifikasi lebih jujur. Apakah cita-cita organisasi masyarakat sipil mengembangkan sertifikasi telah menciptakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan lestari dan Apakah gerakan sertifikasi berdampak nyata pada lingkungan yang lebih baik ?

Info Sumber

Share Button