Kesalahan pengelolaan ekosistem rawa gambut yang berbuah kebakaran hutan dan tragedi asap berulang diharapkan jadi pengalaman dalam mengelola ekosistem karst. Kesalahan pengelolaan karst berdampak pada kekeringan, konflik sosial budaya, serta kehilangan biodiversitas unik yang belum banyak diteliti.
Pemerintah pusat dan daerah selaku pengambil kebijakan dan pemberi izin diharapkan tak hanya berpikir keuntungan sesaat. “Gambut dieksploitasi, kanal-kanal dikeringkan jadi kebun. Akhirnya, kebakaran membuat kita kelabakan karena kerugian sangat besar. Ini jangan terulang pada karst,” kata Emil Salim, tokoh lingkungan dan Menteri Lingkungan Hidup 1978-1993, Senin (14/12/2015), di Jakarta.
Ia berpidato dalam Lokakarya Nasional Ekosistem Karst yang diselenggarakan Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Narasumber lain berasal dari akademisi, ilmuwan, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan usaha.
Menurut Emil, pemda yang berorientasi uang kerap meloloskan izin tambang karst bagi pabrik semen meski kawasan dinyatakan terlindung oleh pusat.
Dicontohkan, ekosistem karst di Gombong, Jawa Tengah, sejak 1983 berulang kali diincar pabrik semen. Bahkan, meski pada 6 Desember 2004 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Gunung Sewu dan Gombong sebagai kawasan ekokarst, pada 2013 terbit izin dari Dinas ESDM Jateng kepada pabrik semen.
“Perintah presiden disingkirkan seenaknya. Di lapangan bicara lain. Kita bicara lingkungan, semua itu kalah dengan kekuasaan dan uang,” kata Emil.
Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Antung Deddy Radiansyah mengatakan, RPJMN 2014-2019 menargetkan pembentukan kawasan ekosistem esensial (KEE) karst Maros Pangkep di Sulsel; Sangkulirang Mangkalihat di Kaltim, Gunung Sewu di Jawa, Cukang Taneuh di Jabar, Jareweh di NTB, dan Buluh Kumbang di Kalsel. KEE karst akan dikelola oleh pemda bersama pemangku kepentingan.