Sebanyak 195 negara peserta KTT Perubahan Iklim PBB atau COP di Paris, Perancis akhirnya mengeluarkan Kesepakatan Paris (Paris Agreement) sebagai pengganti Protokol Kyoto untuk memerangi dampak perubahan iklim.
Kesepakatan Paris merupakan kesepakatan internasional mengikat sebagai komitmen bersama dunia untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca yang diberlakukan pasca 2020.
Presiden Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21, Laurent Fabius mengumumkan Paris Agreement pada Sabtu (12/12/2015) malam waktu Paris.
Kesepakatan Paris menyebutkan negara-negara dunia berkomitmen menjaga ambang batas kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat celcius (2C) dan berupaya menekan hingga 1,5 C.
“Saya melihat semuanya positif, tidak ada yang keberatan. Karena itu Kesepakatan Paris diterima,” kata Fabius.
Ia juga menyebutkan Kesepakatan Paris membuat seluruh delegasi bisa pulang dengan bangga karena mampu menghasilkan yang terbaik untuk generasi mendatang.
“Usaha yang dilakukan bersama-sama akan lebih kuat daripada bertindak sendiri, karena tanggung jawab kita sangat besar,” kata Menteri Luar Negeri Perancis itu.
Presiden Perancis, Francois Hollande menyampaikan apresiasi kepada seluruh delegasi negara-negara peserta KTT Ikim yang sudah berunding selama 12 hari.
“Kita sudah melakukannya, meraih kesepakatan yang ambisius, kesepakatan yang mengikat, kesepakatan global. Anda bisa bangga kepada anak cucu kita,” katanya.
Setidaknya terdapat lima poin penting dalam kesepakatan ini.
Pertama, upaya mitigasi dengan cara mengurangi emisi dengan cepat untuk mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang disepakati yakni di bawah 2 C dan diupayakan ditekan hingga 1,5 C.
Kedua, sistem penghitungan karbon dan pengurangan emisi secara transparan. Ketiga, upaya adaptasi dengan memperkuat kemampuan negara-negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
Keempat, memperkuat upaya pemulihan akibat perubahan iklim, dari kerusakan.
Kelima bantuan, termasuk pendanaan bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan.
Dalam kesepakatan ini, usulan Indonesia terakomodasi di dalamnya seperti diferensiasi atau perbedaan kewajiban antara negara maju dan berkembang, pogram REDD, implementasi aksi dari kesepakatan Paris, finansial, dan transformasi teknologi dan peningkatan sumberdaya manusia.
COP 21 Paris, Perancis digelar 30 November 2015 dan berakhir pada 13 Desember 2015 di Le Bourget.
Sumber berita