Pemerintah akan membentuk badan khusus guna menanggulangi bencana kebakaran hutan apabila kembali terjadi di masa yang akan datang.
Wacana tersebut dilontarkan Kepala Staff Presiden, Teten Masduki usai menghadiri rapat koordinasi mengenai kebakaran hutan di Kantor Menteri Perekonomian Darmin Nasution.
“Kita sedang memepersiapkan satu badan untuk menangani ini (kebakaran hutan). Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan selesai,” ujar Teten di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (12/11).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya mengatakan badan khusus ini nantinya dibentuk dengan payung hukum Peraturan Presiden dimana ketuanya ditunjuk langsung oleh Presiden.
Siti menjelaskan badan khusus ini sendiri akan lebih spesifik dalam melakukan koordinasi ketika terjadi kebakaran hutan.
Seiring dengan upaya tersebut, pun pemerintah tengah membahas perubahan peraturan mengenai larangan pembukaan lahan gambut melalui cara dibakar dan penerapan standar prosedur bagi perusahaan kelapa sawit dalam menangani kebakaran hutan sebelum membuka lahannya.
Siti mengungkapkan, menyusul adanya ketentuan pihaknya akan menyiapkan disinsentif semisal denda hingga pencabutan izin operasional. Ini mengingat penanganan bencana kebakaran hutan harus mengalami perbaikan dan peningkatan.