Pemerintah Daerah dan Perusahaan Raih Penghargaan Adipura dan Proper 2015

Sejumlah pemerintah daerah dan dunia usaha meraih penghargaan Adipura dan Proper 2015 pada acara Malam Anugerah Lingkungan 2015 di Gedung Bidakara pada hari Senin, 23 November 2015. Acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Bapak M. Jusuf Kalla serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tersebut merupakan wujud penghargaan bagi dunia usaha dan pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap pemerintah daerah diberikan melalui penilaian Adipura terhadap 357 kota dan ibukota kabupaten seluruh Indonesia. Sedangkan penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi Proper periode 2014-2015 yang melakukan penilaian terhadap 2.137 perusahaan, meningkat 12% dari periode tahun lalu.

PENGHARGAAN ADIPURA

Penilaian nasional Adipura selama empat tahun terakhir mengalami kenaikan dari 63,31 menjadi 67,51. Kenaikan sebesar 6,63% ini merupakan indikasi kenaikan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara nasional. Terdapat pengetatan kriteria dalam rangka mendorong pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu menggunakan kriteria TPA yang operasionalnya minimal Controlled Landfill (lahan urug terkontrol). Hal ini diindikasikan dengan Nilai TPA ≥ 74 untuk kategori kota Kecil dan Sedang serta Nilai TPA ≥ 72 untuk kategori kota Besar dan Metropolitan. Jadi jika ada suatu kota memiliki Nilai Adipura ≥ 75 namun nilai TPA-nya tidak memenuhi kriteria di atas maka kota tersebut tidak akan diberikan penghargaan Adipura.

Daftar kota Peraih Anugerah Adipura 2014-2015 adalah sebagai Berikut:

  1. Kota Peraih Anugerah Adipura Kencana:
NO KOTA KABUPATEN/KOTA PROVINSI KATEGORI
1 Surabaya Kota Surabaya Jawa Timur Metropolitan
2 Balikpapan Kota Balikpapan Kalimantan Timur Besar
3 Kendari Kota Kendari Sulawesi Tenggara Sedang

 

  1. Kota Peraih Anugerah Adipura:
NO KOTA KABUPATEN / KOTA PROVINSI KATEGORI
1 Tangerang Kota Tangerang Banten Metropolitan
2 Palembang Kota Palembang Sumatera Selatan Metropolitan
3 Semarang Kota Semarang Jawa Tengah Metropolitan
4 Bandung Kota Bandung Jawa Barat Metropolitan
5 Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan Metropolitan
6 Malang Kota Malang Jawa Timur Besar
7 Denpasar Kota Denpasar Bali Besar
8 Banjarmasin Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Besar
9 Jambi Kota Jambi Jambi Sedang
10 Payakumbuh Kota Payakumbuh Sumatera Barat Sedang
11 Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Sedang
12 Palopo Kota Palopo Sulawesi Selatan Sedang
13 Probolinggo Kota Probolinggo Jawa Timur Sedang
14 Tulungagung Kabupaten Tulung Agung Jawa Timur Sedang
15 Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur Sedang
16 Gorontalo Kota Gorontalo Gorontalo Sedang
17 Pasuruan Kota Pasuruan Jawa Timur Sedang
18 Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Sedang
19 Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara Sedang
20 Pare Pare Kota Pare-pare Sulawesi Selatan Sedang
21 Madiun Kota Madiun Jawa Timur Sedang
22 Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah Sedang
23 Kudus Kabupaten Kudus Jawa Tengah Sedang
24 Bau-Bau Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara Sedang
25 Banjarbaru Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Sedang
26 Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Sedang
27 Cimahi Kota Cimahi Jawa Barat Sedang
28 Bitung Kota Bitung Sulawesi Utara Sedang
29 Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan Sedang
30 Blitar Kota Blitar Jawa Timur Sedang
31 Magelang Kota Magelang Jawa Tengah Sedang
32 Bontang Kota Bontang Kalimantan Timur Sedang
33 Jayapura Kota Jayapura Papua Sedang
34 Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Kecil
35 Badung Kabupaten Badung Bali Kecil
36 Lamongan Kabupaten Lamongan Jawa Timur Kecil
37 Turikale Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Kecil
38 Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah Kecil
39 Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur Kecil
40 Liwa Kabupaten Lampung Barat Lampung Kecil
41 Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat Kecil
42 Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Kecil
43 Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur Kecil
44 Watansoppeng Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan Kecil
45 Sragen Kabupaten Sragen Jawa Tengah Kecil
46 Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur Kecil
47 Prabumulih Kota Prabumulih Sumatera Selatan Kecil
48 Enrekang Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan Kecil
49 Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Kecil
50 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Kecil
51 Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Kecil
52 Marisa Kabupaten Pohuwato Gorontalo Kecil
53 Boyolali Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Kecil
54 Batang Kabupaten Batang Jawa Tengah Kecil
55 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Kecil
56 Bulukumba Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan Kecil
57 Bangko Kabupaten Merangin Jambi Kecil
58 Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Kecil
59 Karanganyar Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah Kecil
60 Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat Kecil
61 Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa Timur Kecil
62 Banjar Kota Banjar Jawa Barat Kecil
63 Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara Kecil
64 Bintan Timur Kabupaten Bintan Kepulauan Riau Kecil
65 Biak Kabupaten Biak Numfor Papua Kecil

 

  1. Kota Peraih Sertifikat Adipura:
No Kota Kabupaten/Kota Kategori
1 Depok Kota Depok Metropolitan
2 Padang Kota Padang Besar
3 Bogor Kota Bogor Besar
4 Surakarta Kota Surakarta Besar
5 Rangkas Bitung Kabupaten Lebak Sedang
6 Sungai Penuh Kabupaten Kerinci Sedang
7 Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Sedang
8 Manggar Kabupaten Belitung Timur Sedang
9 Toboali Kabupaten Bangka Selatan Sedang
10 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Sedang
11 Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Sedang
12 Tanjung Pinang Kota Administratif Tanjung Pinang Sedang
13 Pematang Siantar Kota Pematang Siantar Sedang
14 Cianjur Kabupaten Cianjur Sedang
15 Sukabumi Kota Sukabumi Sedang
16 Salatiga Kota Salatiga Sedang
17 Muntilan Kabupaten Magelang Sedang
18 Kediri Kota Kediri Sedang
19 Gresik Kabupaten Gresik Sedang
20 Ambon Kota Ambon Sedang
21 Palu Kota Palu Sedang
22 Palangkaraya Kota Palangkaraya Sedang
23 Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Kecil
24 Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Kecil
25 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai Kecil
26 Stabat Kabupaten Langkat Kecil
27 Sidikalang Kabupaten Dairi Kecil
28 Pagar Alam Kota Pagar Alam Kecil
29 Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Kecil
30 Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Kecil
31 Kuningan Kabupaten Kuningan Kecil
32 Temanggung Kabupaten Temanggung Kecil
33 Wonosobo Kabupaten Wonosobo Kecil
34 Brebes Kabupaten Brebes Kecil
35 Kraksaan Kabupaten Probolinggo Kecil
36 Mojosari Kabupaten Mojokerto Kecil
37 Bangil Kabupaten Pasuruan Kecil
38 Ngawi Kabupaten Ngawi Kecil
39 Caruban Kabupaten Madiun Kecil
40 Trenggalek Kabupaten Trenggalek Kecil
41 Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Kecil
42 Wates Kabupaten Kulon Progo Kecil
43 Suwawa Kabupaten Bone Bolango Kecil
44 Sinjai Kabupaten Sinjai Kecil
45 Jeneponto Kabupaten Jeneponto Kecil
46 Pattallassang Kabupaten Takalar Kecil
47 Kotamobagu Kota Kotamobagu Kecil
48 Unaaha Kabupaten Konawe Kecil
49 Sendawar Kabupaten Kutai Barat Kecil
50 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kecil
51 Paringin Kabupaten Balangan Kecil
52 Rantau Kabupaten Tapin Kecil
53 Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kecil
54 Tanjung Kabupaten Tabalong Kecil
55 Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kecil
56 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Kecil
57 Sukamara Kabupaten Sukamara Kecil
58 Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Kecil
59 Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur Kecil
60 Malinau Kabupaten Malinau Kecil
61 Atambua Kabupaten Belu Kecil
62 Amlapura Kab. Karang Asem Kecil
63 Negara Kabupaten Jembrana Kecil
64 Serui Yapen Maropen Kecil
65 Wamena Kabupaten Jayawijaya Kecil
66 Sentani Kabupaten Jayapura Kecil
67 Nabire Kabupaten Nabire Kecil
68 Waisai Raja Ampat Kecil
69 Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo Kecil

 

 

  1. Kota Peraih Plakat Adipura:
NO LOKASI TERBAIK KABUPATEN/KOTA KATEGORI
1 Taman Kota 1 KOTA JAKARTA PUSAT METROPOLITAN
2 KOTA MALANG BESAR
3 KOTA AMBON SEDANG
4 KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KECIL
2 Pasar 1 KOTA TANGERANG METROPOLITAN
2 KOTA DENPASAR BESAR
3 KABUPATEN SIAK SEDANG
4 KECIL
3 Terminal 1 KOTA TANGERANG METROPOLITAN
2 KOTA YOGYAKARTA BESAR
3 KABUPATEN SLEMAN SEDANG
4 KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KECIL
4 Hutan Kota 1 KOTA JAKARTA SELATAN METROPOLITAN
2 KOTA BATAM BESAR
3 KOTA TASIKMALAYA SEDANG
4 KABUPATEN FAK-FAK KECIL
5 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 1 METROPOLITAN
2 BESAR
3 KOTA PROBOLINGGO SEDANG
4 KABUPATEN BANJAR KECIL

 

Selain daftar kota peraih penghargaan Adipura di atas, berikut ini adalah daftar kota/ibukota kabupaten dengan nilai Adipura terendah:

NO KOTA KABUPATEN/ KOTA PROVINSI KATEGORI NILAI ADIPURA
1 Bekasi Kota Bekasi Jawa Barat Metropolitan 65,68
2 Bandar Lampung Kota Bandar Lampung Lampung Besar 56,65
3 Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Sedang 52,05
4 Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat Jambi Kecil 36,99

 

PENGHARGAAN PROPER

 

Pada Malam Anugerah Lingkungan 2015 juga diserahkan penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Penilaian peringkat Hijau dan Emas PROPER dilakukan terhadap kinerja efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. Inovasi merupakan pertimbangan utama dalam penilaian peringkat Hijau dan Emas. Tercatat 151 inovasi dari 323 perusahaan kandidat Hijau dan Emas. Inovasi terbanyak berasal dari penurunan emisi sebanyak 37 inovasi, 3R limbah B3 sebanyak 35 inovasi, efisiensi energi sebanyak 31 inovasi, 3R limbah padat non B3 sebanyak 22 inovasi, konservasi dan penurunan beban pencemaran air sebanyak 14 inovasi, pemeliharaan keanekaragaman hayati sebanyak 6 inovasi dan upaya pemberdayaan masyarakat sebanyak 6 inovasi.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/MenLHK-Setjen/2015 menetapkan Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015 terhadap 2.137 perusahaan sebagai berikut:

  1. Hitam :   21 Perusahaan
  2. Merah :   529 Perusahaan
  3. Biru :   406 Perusahaan
  4. Hijau :   108 Perusahaan
  5. Emas :   12 Perusahaan

Sementara 61 perusahaan lainnya tidak diumumkan peringkatnya karena sedang menjalani proses penegakan hukum, tutup, dan sedang dalam proses pengawasan.

sumber : ppid.dephut.go.id

Share Button

Anugerah Adipura dan Proper 2015

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananakan menggelar Malam Anugerah Lingkungan 2015 pada Senin 23 November 2015 pkl. 18.00 WIB  di Gedung Bidakara, Jakarta. Penyerahan penghargaan tersebut akan dihadiri Wakil Presiden RI Bapak M. Jusuf Kalla.

Penghargaan Adipura merupakan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. PelaksanaanProgram Adipura Periode 2014-2015 memantau 357 kota dan ibukota kabupatenseluruh Indonesia. Salah satu kriteria penilaian yang menjadifokusutamaadalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, yang minimalnya sudah menerapkan sistem Controlled Landfill (lahan urug terkontrol). Penilaian Adipura terbagi beberapa kategori, yaituKategori Kota Kecil dan Sedang harus meraih nilai untuk TPA ≥ 74, Kategori Kota Besar dan Metropolitan nilai TPA ≥ 72. Jika ada suatu kota memiliki hasil total nilai dari seluruh kriteria penilaian Adipura ≥ 75 namun nilai TPA-nya tidak memenuhi kriteria di atas maka kota tersebut tidak akan diberikan penghargaan Adipura.

Setelah melalui pemantauan, penilaian, verifikasi lapangan dan pengkajian akhir dari hasil penilaian serta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Adipura maka diputuskan Peraih Anugerah Adipura 2014-2015 adalah sebagai Berikut:

  1. Kota Peraih Anugerah Adipura Kencana (diberikan kepada kota/ibukota kabupaten yang kinerja pengelolaan lingkungannya beyond compliance) sebanyak 3 kota.
  2. Kota Peraih Anugerah Adipura (diberikan kepada kota/ibukota kabupaten yang kinerja pengelolaan lingkungannya memenuhi kriteria Anugerah Adipura) sebanyak 65 kota, yaitu 5 kota kategori kota metropolitan, 3 kota kategori kota besar, 25 kota kategori kota sedang, dan 32 kota kategori kota kecil.
  3. Kota Peraih Sertifikat Adipura (diberikan kepada kota/ibukota kabupaten yang mengalami kenaikan Nilai Adipura signifikan dibandingkan tahun sebelumnya/best effort) sebanyak 69 kota, yaitu 1 kota kategori kota metropolitan, 3 kota kategori kota besar, 18 kota kategori kota sedang, dan 47 kota kategori kota kecil.
  4. Kota Peraih Plakat Adipura (diberikan kepada lokasi terbaik) sebanyak 17 kota, yaitu:
  5. Taman kota terbaik : 4 kota
  6. Pasar terbaik : 3 kota
  7. Terminal terbaik : 4 kota
  8. Hutan kota terbaik : 4 kota
  9. TPA terbaik : 3 kota

Pada Malam Anugerah Lingkungan 2015 tersebut juga akan diserahkan penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). PROPER merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bidang pengendalian pencemaran,kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah B3. Aspek pembinaan meliputi pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan. PROPER juga bertujuan untuk mendorong perusahaan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, 3R limbah B3, 3R sampah, keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat dan Inovasi.

Peserta PROPER tahun 2015 mencapai 2137 perusahaan meningkat 12% dari tahun sebelumnya. Hasil penilaian tahun ini adalah tingkat ketaatan perusahaan mencapai 74% meningkat 2% dari tahun sebelumnya. Peraih peringkat EMAS sebanyak 12 perusahaan, HIJAU 108, BIRU 1406, MERAH 529, HITAM 21, dan 61 perusahaan lainnya tidak diumumkan karena sedang dalam proses penegakan hukum atau tidak beroperasi.

Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah 7 perusahaan dari sektor migas, 2 perusahaan panas bumi, 1 perusahaan farmasi,  1 perusahaan tambang, dan 1 perusahaan semen. Dari 21 perusahaan peringkat HITAM 7 rumah sakit, 3 pengolahan ikan, dan masing-masing 1 perusahaan bergerak di bidang perhotelan, pabrik karet, pabrik kertas, industri komponen otomotif, makanan dan minuman, pengecoran logam, pengolahan limbah B3, peralatan rumah tangga, dan sawit. Perusahaan berperingkat HITAM ini akan diserahkan penanganannya kepada Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari 21 perusahaan peringkat HITAM tahun 2014, ada 3 perusahaan sudah taat dan diserahkan kembali kepada Sekretariat PROPER untuk dinilai kembali, 1 perusahaan dilanjutkan ke penyidikan karena memenuhi unsur-unsur pidana, 15 perusahaan diserahkan kembali kepada sekretariat PROPER karena sebagian besar adalah rumah sakit dan hotel yang baru pertama kali diikutsertakan dalam  PROPER sehingga masih perlu dilakukan pembinaan, 1 perusahaan tutup dan 1 perusahaan belum dilakukan kunjungan lapangan karena gelombang laut masih tinggi sehingga tidak dapat menjangkau lokasi. Saat ini terdapat 2 perusahaan yang merupakan tindak lanjut peringkat HITAM PROPER yang sedang disidangkan. Satu perusahaan merupakan temuan PROPER HITAM tahun 2013 dan 1 perusahaan merupakan temuan PROPER tahun 2014.

PROPER juga mendorong perusahaan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Tahun ini tercatat 151 inovasi dari 323 perusahaan kandidat Hijau dan Emas. Inovasi terbanyak berasal dari upaya penurunan emisi 37 inovasi, 3R limbah B3 35 inovasi, efisiensi energi 31 inovasi, 3R limbah padat non B3 22 inovasi, konservasi dan penurunan beban pencemaran air 14 inovasi, pemeliharaan keanekaragaman hayati 6 inovasi dan upaya pemberdayaan masyarakat 6 inovasi.

Kementerian LHK akan terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk terus mengembangkan inovasi dan mematenkan hasil inovasi-inovasi tersebut sehingga industri yang berbasis pengetahuan dan kekayaan intelektual berkembang pesat di Indonesia.

Secara kuantitatif hasil inovasi dan peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Efisiensi penggunaan energi sebesar 919.098.110 Giga Joule meningkat 35 kali lipat dari tahun sebelumnya.
  2. Konservasi air sebesar 533.128.233 m3 meningkat 8,4 % dari tahun sebelumnya.
  3. Penurunan emisi 48.076.583 ton dimana tahun sebelumnya tidak tercatat karena perbedaan satuan sehingga belum dapat disajikan.
  4. Reduksi limbah padat non B3 sebesar 9.419.229 ton menurun 20,9 % dari tahun sebelumnya.
  5. Reduksi limbah B3 sebanyak 4.786.034 ton meningkat 49,3 % dari tahun sebelumnya.

Sumber Berita : ppid.dephut.go.id

Share Button

Hutan Lindung Rusak, Dishutbun Mengaku Lumpuh Tak Punya Kewenangan

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Yophie F Wowor mengaku tidak bisa berbuat banyak melakukan penyelamatan kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN), yang kondisinya rusak parah.

Hal ini menyusul keluarnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menarik kewenangan kehutanan ke provinsi.

“Kami lumpuh total. Kami tidak punya kewenangan apapun. Bukan Polhut saja yang dilemahkan, kantornya juga menunggu likuidasi,” ujarnya, Rabu (25/11/2015).

Berdasarkan undang-undang ini, kewenangan pengurusan perizinan, pengelolaan dan penanganan kawasan hutan lindung diambil alih pemerintah provinsi.

Undang-undang dimaksud semakin membatasi tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.

“Cuma taman hutan rakyat yang boleh dikelola kabupaten. Cuma kita tidak punya taman hutan rakyat. Tidak tertutup kemungkinan Dishutbun Nunukan bakal dilikuidasi. Kita ini cuma bisa menunggu bubar. Oktober 2016 nanti harus diserahkan semua aset kita ke provinsi,” katanya.

Terhadap penjarahan hutan maupun penguasaan kawasan di HLPN untuk pemukiman dan perkebunan kelapa sawit, Yophie mengaku pihaknya tidak bisa mengambil tindakan. Sebab, penindakan yang dilakukan justru bertentangan dengan undang-undang.

Polisi Khusus Kehutanan yang dibentuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan saat ini tak lebih hanya lembaga yang secara formal masih terbentuk, namun kenyataannya sudah tidak memiliki kewenangan.

Meskipun sudah berkali-kali meminta provinsi mendelegasikan tugas pengamanan, namun permintaan itu belum bersambut.

”Berkali-kali kami meminta provinsi agar fungsi penjagaan dan pengamanan hutan didelegasikan ke kami. Sampai saat ini tidak ada. Kalau hutan dijarah, dirusak sedemikian rupa, tanyanya ke provinsi,” ujarnya.

Dia hanya bisa prihatin terhadap kondisi HLPN. Yophie menyarankan penindakan terhadap pelaku illegal logging di kawasan HLPN dilakukan aparat keamanan.

”Kalau penjarahan hutan, pembukaan lahan, kenapa tidak tanyakan sama Polisi, Kodim, Satgas? Mereka harus tahu. Kita cuma back up kalau diminta sekarang,” ujarnya.

Sumber berita

Share Button