Rachmat Witoelar: Indonesia Punya Posisi Penting dalam Isu Perubahan Iklim

Indonesia tak takut untuk menyuarakan isu perubahan iklim dalam konferensi perubahan iklim (COP21) yang digelar di Paris, Perancis, akhir bulan ini. Hal itu, karena Indonesia adalah negara yang memiliki kepentingan besar dalam isu tersebut.

Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar, kepada Mongabay, mengatakan, posisi Indonesia tak akan berubah sekalipun dalam beberapa bulan terakhir ini terjadi kebakaran hutan yang mengakibatkan munculnya bencana asap di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua.

“Kita tidak akan berubah apapun kondisinya, kita tetap akan berjuang untuk menyuarakan isu perubahan iklim ini. Karena memang dampaknya sudah terasa di Indonesia,” ucap Rachmat di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Rachmat mengatakan, persoalan perubahan iklim tak hanya menjadi milik negara yang sudah maju saja, tapi juga negara berkembang seperti Indonesia. Dengan demikian, segala yang terjadi di Indonesia dan berkaitan dengan perubahan iklim, maka wajib untuk dibagikan informasinya kepada dunia.

“Kita tidak akan mundur. Ini adalah kesempatan kita untuk bisa berbicara banyak kepada dunia tentang dampak perubahan iklim yang dirasakan Indonesia,” tutur dia.

“Ada 180 negara diluar sana yang akan terkena dampak dari perubahan iklim ini. Sudah saatnya ini kita atasi bersama,” tambah dia.

Adaptasi Perubahan Iklim

Di antara langkah yang harus bisa segera ditempuh, menurut Rachmat, adalah dengan melakukan adaptasi. Langkah tersebut, bisa ditempuh dengan menggandeng semua pihak yang ada di negeri ini.

“Tetapi itu juga perlu proses yang tidak sebentar. Sementara, Indonesia juga hingga sekarang masih belum melaksanakan proses adaptasi menghadapi perubahan iklim yang terjadi. Padahal, dampak dari perubahan iklim sudah mulai terlihat di sini,” jelas dia.

Selain adaptasi, menurut Rachmat, Indonesia juga harus mulai memetakan langkah mitigasi untuk perubahan iklim. Langkah seperti itu, harus bisa dipahami oleh semua pihak, termasuk oleh negara maju yang saat ini ada.

“Indonesia juga harus terlibat kaeena memang ada kerusakan alam di sini. Kita harus bisa untuk bertahan di tengah perubahan iklim ini. Itu haru menjadi perhatian semua pihak,” tandas dia.

Kampanye Anak Muda

Meski isu perubahan iklim saat ini serius ditangani oleh Pemerintah Indonesia, namun perhatian tidak hanya datang kaum dewasa saja. Nyatanya, para remaja dan anak muda juga memiliki perhatian yang sama terhadap isu tersebut.

Adalah Youth Climate Camp Indonesia yang menginisiasi para anak muda di sejumlah daerah untuk memahami isu perubahan iklim yang sedang muncul saat ini. Dengan inisiasi tersebut, diharapkan juga isu perubahan iklim bisa lebih cepat diterima dan sampai ke kalangan termuda dari segi usia.

“Perubahan iklim ini sudah berdampak buruk dan akan terus berdampak buruk bagi Indonesia dan anak muda pada khususnya. Ini tidak boleh dibiarkan karena nasib anak muda saat ini sangat bergantung pada kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia,” ungkap Lenny N Rosalin, Ketua Youth Climate Change Camp.

Saat ini, ujar dia, ada 87,4 juta jiwa di Indonesia yang statusnya adalah anak muda berusia di bawah 18 tahun. Data tersebut adalah data resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Masuknya anak sebagai agen perubahan dalam isu perubahan iklim, menjadi penting karena anak masuk dalam kelompok rentan bersama perempuan dan lanjut usia (lansia).

Di antara anak muda yang ikut menyuarakan isu perubahan iklim, adalah enam anak muda dari berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya, adalah Anti, remaja puteri dari Kabupaten Yapkefa, Nusa Tenggara Timur. Dia bertutur, permasalahan perubahan iklim sudah sangat mengganggu kehidupannya di daerahnya tersebut.

“Di daerah kami itu ada kebiasaan melakukan tebas bakar. Biasanya, dalam periode waktu tertentu, akan ada penebangan pohon secara masif. Jadi, pohon atau tanaman yang sudah tumbuh rimbun akan dipangkas habis,” ungkap dia.

Menurut Anti, kebiasaan tersebut sangat berdampak buruk karena merusak lingkungan dan itu mengakibatkan suhu udara di sebagian besar di NTT terasa panas menyengat. Tidak hanya itu, akibat kebiasaan tersebut, kekeringan berlangsung sangat lama.

Anti berharap, Rachmat Witoelar akan membawa isu tersebut ke Paris dan membeberkannya kepada Presiden Joko Widodo.

Permintaan tersebut langsung ditanggapi positif oleh Rachmat yang langsung menyatakan kesanggupannya untuk menyampaikan masukan dan pernyataan anak-anak muda yang peduli pada isu perubahan iklim.

“Anak muda itu adalah aset bangsa. Mereka memegang peranan penting untuk mengubah Negara Indonesia. Jadi, tidak ada alasan bagi kami untuk mengabaikan segala bentuk aspirasi dari anak muda,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Conference of Parties (COP) ke-21 yang akan dilaksanakan di Paris, Perancis, 30 November – 12 Desember 2015 mendatang, merupakan momen dimana sebuah kesepakatan baru akan diluncurkan. Kesepakatan baru ini diharapkan dapat merangkul 196 negara yang tergabung dalam United Nations Framework on Climate Change Convention (UNFCCC) untuk bersama-sama berbagi upaya (sharing the effort) dalam berkontribusi pada pencapaian tujuan tertinggi konvensi, yaitu untuk mencegah kenaikan temperatur rata-rata dunia di atas 2 C. Perjanjian yang mengandung prinsipApplicable to All Parties ini diharapkan dapat diimplementasikan di tahun 2020 oleh seluruh pihak terkait.

Berbeda pada saat UNFCCC ditetapkan 1992, peta negara-negara di tahun 2015 ini banyak yang berubah. Tiongkok, India, Brasil, Afrika Selatan, dan Indonesia, dinilai sebagai negara-negara dengan ekonomi berkembang (emerging economy) dengan kemampuan ekonomi berbeda ketimbang negara yang berkembang lainnya. Negara-negara ini pun mengalami pertumbuhan emisi gas rumah kaca yang cukup pesat dalam 2 dekade terakhir dan menjadi emiter besar menyaingi sejumlah negara maju.

Sumber berita

Share Button

Jokowi Tegaskan Badan Restorasi Gambut Segera Terbentuk

Presiden Joko Widodo menanam pohon di Tahura Sultan Adam Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (26/11/15). Tahura terluas se-Indonesia nyaris ludes oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lalu. Dari 116.000 hektar, terbakar 105 hektar. Dari sana, Jokowi menekankan, pentingnya upaya rehabilitasi dan restorasi pasca kebakaran. Untuk lahan gambut, badan khusus yang akan menangani restorasi gambut segera terealisasi.

“Mudah-mudahan minggu ini rampung. Kita memang harus sangat serius menangani ini,” katanya sesaat sebelum penanaman pohon.

Mengenai sosok yang akan duduk di badan itu, katanya, bisa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau dari manapun. “Kita pilih yang punya rasa naluri mengkonservasi dan merehabilitasi, memelihara dan merawat. Karena sebetulnya itu yang penting.”

Dia menyebutkan, dana bantuan dari berbagai negara untuk merestorasi gambut dan hutan banyak.

“Kalau pengerjaan tidak terorganisir dengan baik, ini yang lagi diproses. Bantuan banyak sekali, seperti Amerika 2,8 juta dolar. Norwegia gede banget. Hampir satu miliar dolar. Lain-lain banyak.”

Jokowi kembali menekankan soal pentingnya upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terintegrasi dan melibatkan semua pihak. Pencegahan, harus sebelum masuk kemarau. Juga sosialisasi oleh pemda kepada masyarakat agar tak membakar dalam membuka lahan. Patroli rutin juga penting.

“Saya ingin mengingatkan kita semua baik provinsi, kabupaten, kota, pemda, kodam, polda, jajaran atas sampai koramil dan semua. Tahun depan harus betul-betul siap pencegahan. Bukan setelah kehadian baru pontang-panting,”katanya.

Soal pencegahan, dia fokus pada penanganan lahan gambut karena kalau sudah terbakar, meskipun ratusan pesawat water bombing tak akan menyelesaikan masalah. Hutan di lahan mineral, ketika kebakaran mudah dipadamkan dengan water bombing.

“Saya melihat sendiri ke lapangan. Pencegahan harus berkelanjutan dan melibatkan semua komponen. Pembuatan kanal bersekat harus dilanjutkan. Meskipun sekarang musim hujan. Jangan sampai setelah api padam, kita lupa.”

Pengurangan emisi

Jokowi juga menyinggung emisi karbon dari karhutla. Indonesia, katanya, memiliki sumber daya hutan melimpah, luas hutan terbesar nomor tiga dunia. Ironisnya, Indonesia menjadi penyumbang emisi nomor enam terbesar dunia. “Apalagi tahun ini dengan karhutla, kita mungkin menjadi penyumbang emisi terbesar dunia,” kata Presiden.

Peningkatan emisi karbon terutama dari lahan gambut terbakar berakibat pada penurunan kualitas udara dan air. Degradasi dan deforestasi lahan di Indonesia makin tinggi. “Ini mengganggu ekosistem.”

Kondisi ini, katanya, bukan prestasi tetapi peringatan bagi pemerintah Indonesia. Kebakaran di Sumatera dan Kalimantan, yang berulang belasan tahun ini, kata Jokowi, harus jadi pelajaran penting. Pemerintah, katanya, berkomitmen mengantisipasi karhutla agar tak terjadi tahun mendatang.

“Kita juga berkomitmen terus mengurangi emisi karbon 29% pada 2030. Tetapi kita juga meminta negara-negara maju dan berkembang juga ikut memiliki komitmen sama.”

Jangan asal tanam

Penanaman pohon oleh Presiden ini sebagai peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia, Hari Cinta Puspa dan Satwa, serta Bulan Menanam Nasional. Sekitar 2.000 pohon ditanam. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menanam 8.000 pohon sejak 20 bulan ini dilakukan mahasiswa Lambung Mangkurat dan pemerintah daerah.

Pohon yang ditanam seperti tengkawang, kasturi, ulin, angsana, trembesi, jabon, durian, gaharu dan meranti. Jokowi menanam gaharu. Penanaman juga melibatkan pelajar, masyarakat lokal, pejabat KLHK dan lain-lain.

“Kita memberikan contoh penanaman pada taman hutan rakyat terluas di Indonesia. Ini harus direhabilitasi, diawali menanam 10.000 pohon. Kita tak usah menggunakan angka jutaan atau miliaran, 10.000 atau 2.000 tapi ditanam betul, dipelihara dan tumbuh. Itu sudah sangat bagus,” katanya.

Penanaman pohon, katanya, sebaiknya fokus di beberapa titik. Tidak seluruh daerah, tetapi tak jelas mana yang tumbuh.

“Tak kelihatan. Saya gak mau mendapat laporan pohon ditanam miliaran. Cara menghitung, bagaimana tiga miliar pohon? Kalau menghitung harus jelas. Jangan hanya omongan bombastis.”

Menurut dia, penanaman 10.000 pohon lebih realistis dan bagus asal 99% tumbuh dan dirawat.

“Tadi saya sampaikan ke Pangdam, ini sudah masuk musim hujan. Nanti kaalu dua atau tiga hari tak hujan, pohon harus disiram. Yang benar begitu. Kalau tidak, yapercuma. Kalau sudah hidup, jangan sampai kebakaran lagi. Jangan diberi hal-hal yang tak masuk logika. Nanti saya ditertawai,” katanya.

Dia mengajak semua pihak baik masyarakat sipil, pemuka agama dan lain-lain bersama-sama bergotong royong membangun kembali hutan Indonesia. “Itu kewajiban kita memperbaiki dan membangun kembali hutan, menciptakan lingkungan hidup berkualitas dan melestarikan satwa.”

Kesempatan sama, Menteri Ligkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, inti kegiatan ini untuk menunjukkan semangat merehabilitasi lahan setelah karhutla.

Tahura, katanya, ada di kabupten tetapi pemerintah pusat bantu memfasilitasi. “Pola penanaman kolaboratif ini kita siapkan untuk penanganan pasca kebakaran.”

Siti mengatakan, langkah-langkah antisipasi kebakaran tahun depan harus disiapkan. “Februari tahun depan sudah mulai panas lagi. Titik api mulai muncul lagi. Kita tak bisa menunggu.” Pemantauan, katanya, terus dilakukan. Kawasan selatan dan barat Kalimantan, garis ekuator masih rawan.

Penghargaan bagi penanam pohon

KLHK juga memberikan penghargaan bagi pemda pemenang lomba penanaman pohon 2014. Tahun ini penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Aceh. Untuk kota diraih, Walikota Kotamobagu, Walikota Tanjung Pinang, dan Walikota Surabaya. Bupati Hulu Sungai Selatan, Bupati Deli Serdang, dan Bupati Lebak menjadi pemenang tingkat kabupaten.

Penghargaan juga diberikan kepada pelaku usaha, perguruan tinggi, sekolah, koperasi dan masyarakat yang berperan aktif dalam kegiatan tanam dan pelihara pohon. Ini ditandai dengan penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pembangunan.

KLHK juga memberikan bibit tanaman siap dibagikan kepada masyarakat 5.000 batang dan penyerahan simbolis bantuan bibit 100.000 batang kepada pondok pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.

Dirjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Hilman Nugroho mengatakan, lahan kritis di Indonesia 24,3 juta hektar. Jika rehabilitasi mengandalkan pemerintah, alokasi APBN hanya sanggup merehabilitasi 200.000 hektar per tahun. Jadi, perlu waktu 48 tahun memulihkan lahan kritis menjadi produktif. Jadi, KLHK menggandeng banyak pihak mempercepat pemulihan lahan kritis ini.

Dalam RPJMN 2015-2019, KLHK mentargetkan rehabilitasi hutan dan lahan 5,5 juta hektar.

Sumber berita

Share Button

Pemerintah Daerah dan Perusahaan Raih Penghargaan Adipura dan Proper 2015

Sejumlah pemerintah daerah dan dunia usaha meraih penghargaan Adipura dan Proper 2015 pada acara Malam Anugerah Lingkungan 2015 di Gedung Bidakara pada hari Senin, 23 November 2015. Acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Bapak M. Jusuf Kalla serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tersebut merupakan wujud penghargaan bagi dunia usaha dan pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap pemerintah daerah diberikan melalui penilaian Adipura terhadap 357 kota dan ibukota kabupaten seluruh Indonesia. Sedangkan penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi Proper periode 2014-2015 yang melakukan penilaian terhadap 2.137 perusahaan, meningkat 12% dari periode tahun lalu.

PENGHARGAAN ADIPURA

Penilaian nasional Adipura selama empat tahun terakhir mengalami kenaikan dari 63,31 menjadi 67,51. Kenaikan sebesar 6,63% ini merupakan indikasi kenaikan kualitas lingkungan hidup perkotaan secara nasional. Terdapat pengetatan kriteria dalam rangka mendorong pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu menggunakan kriteria TPA yang operasionalnya minimal Controlled Landfill (lahan urug terkontrol). Hal ini diindikasikan dengan Nilai TPA ≥ 74 untuk kategori kota Kecil dan Sedang serta Nilai TPA ≥ 72 untuk kategori kota Besar dan Metropolitan. Jadi jika ada suatu kota memiliki Nilai Adipura ≥ 75 namun nilai TPA-nya tidak memenuhi kriteria di atas maka kota tersebut tidak akan diberikan penghargaan Adipura.

Daftar kota Peraih Anugerah Adipura 2014-2015 adalah sebagai Berikut:

  1. Kota Peraih Anugerah Adipura Kencana:
NO KOTA KABUPATEN/KOTA PROVINSI KATEGORI
1 Surabaya Kota Surabaya Jawa Timur Metropolitan
2 Balikpapan Kota Balikpapan Kalimantan Timur Besar
3 Kendari Kota Kendari Sulawesi Tenggara Sedang

 

  1. Kota Peraih Anugerah Adipura:
NO KOTA KABUPATEN / KOTA PROVINSI KATEGORI
1 Tangerang Kota Tangerang Banten Metropolitan
2 Palembang Kota Palembang Sumatera Selatan Metropolitan
3 Semarang Kota Semarang Jawa Tengah Metropolitan
4 Bandung Kota Bandung Jawa Barat Metropolitan
5 Makassar Kota Makassar Sulawesi Selatan Metropolitan
6 Malang Kota Malang Jawa Timur Besar
7 Denpasar Kota Denpasar Bali Besar
8 Banjarmasin Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Besar
9 Jambi Kota Jambi Jambi Sedang
10 Payakumbuh Kota Payakumbuh Sumatera Barat Sedang
11 Purwokerto Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Sedang
12 Palopo Kota Palopo Sulawesi Selatan Sedang
13 Probolinggo Kota Probolinggo Jawa Timur Sedang
14 Tulungagung Kabupaten Tulung Agung Jawa Timur Sedang
15 Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur Sedang
16 Gorontalo Kota Gorontalo Gorontalo Sedang
17 Pasuruan Kota Pasuruan Jawa Timur Sedang
18 Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur Sedang
19 Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara Sedang
20 Pare Pare Kota Pare-pare Sulawesi Selatan Sedang
21 Madiun Kota Madiun Jawa Timur Sedang
22 Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah Sedang
23 Kudus Kabupaten Kudus Jawa Tengah Sedang
24 Bau-Bau Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara Sedang
25 Banjarbaru Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Sedang
26 Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Sedang
27 Cimahi Kota Cimahi Jawa Barat Sedang
28 Bitung Kota Bitung Sulawesi Utara Sedang
29 Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan Sedang
30 Blitar Kota Blitar Jawa Timur Sedang
31 Magelang Kota Magelang Jawa Tengah Sedang
32 Bontang Kota Bontang Kalimantan Timur Sedang
33 Jayapura Kota Jayapura Papua Sedang
34 Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Kecil
35 Badung Kabupaten Badung Bali Kecil
36 Lamongan Kabupaten Lamongan Jawa Timur Kecil
37 Turikale Kabupaten Maros Sulawesi Selatan Kecil
38 Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah Kecil
39 Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur Kecil
40 Liwa Kabupaten Lampung Barat Lampung Kecil
41 Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat Kecil
42 Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan Kecil
43 Tuban Kabupaten Tuban Jawa Timur Kecil
44 Watansoppeng Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan Kecil
45 Sragen Kabupaten Sragen Jawa Tengah Kecil
46 Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur Kecil
47 Prabumulih Kota Prabumulih Sumatera Selatan Kecil
48 Enrekang Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan Kecil
49 Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Kecil
50 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Kecil
51 Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Kecil
52 Marisa Kabupaten Pohuwato Gorontalo Kecil
53 Boyolali Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Kecil
54 Batang Kabupaten Batang Jawa Tengah Kecil
55 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Kecil
56 Bulukumba Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan Kecil
57 Bangko Kabupaten Merangin Jambi Kecil
58 Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Kecil
59 Karanganyar Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah Kecil
60 Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat Kecil
61 Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa Timur Kecil
62 Banjar Kota Banjar Jawa Barat Kecil
63 Kolaka Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara Kecil
64 Bintan Timur Kabupaten Bintan Kepulauan Riau Kecil
65 Biak Kabupaten Biak Numfor Papua Kecil

 

  1. Kota Peraih Sertifikat Adipura:
No Kota Kabupaten/Kota Kategori
1 Depok Kota Depok Metropolitan
2 Padang Kota Padang Besar
3 Bogor Kota Bogor Besar
4 Surakarta Kota Surakarta Besar
5 Rangkas Bitung Kabupaten Lebak Sedang
6 Sungai Penuh Kabupaten Kerinci Sedang
7 Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Sedang
8 Manggar Kabupaten Belitung Timur Sedang
9 Toboali Kabupaten Bangka Selatan Sedang
10 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Sedang
11 Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Sedang
12 Tanjung Pinang Kota Administratif Tanjung Pinang Sedang
13 Pematang Siantar Kota Pematang Siantar Sedang
14 Cianjur Kabupaten Cianjur Sedang
15 Sukabumi Kota Sukabumi Sedang
16 Salatiga Kota Salatiga Sedang
17 Muntilan Kabupaten Magelang Sedang
18 Kediri Kota Kediri Sedang
19 Gresik Kabupaten Gresik Sedang
20 Ambon Kota Ambon Sedang
21 Palu Kota Palu Sedang
22 Palangkaraya Kota Palangkaraya Sedang
23 Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Kecil
24 Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Kecil
25 Tanjung Balai Kota Tanjung Balai Kecil
26 Stabat Kabupaten Langkat Kecil
27 Sidikalang Kabupaten Dairi Kecil
28 Pagar Alam Kota Pagar Alam Kecil
29 Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Kecil
30 Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Kecil
31 Kuningan Kabupaten Kuningan Kecil
32 Temanggung Kabupaten Temanggung Kecil
33 Wonosobo Kabupaten Wonosobo Kecil
34 Brebes Kabupaten Brebes Kecil
35 Kraksaan Kabupaten Probolinggo Kecil
36 Mojosari Kabupaten Mojokerto Kecil
37 Bangil Kabupaten Pasuruan Kecil
38 Ngawi Kabupaten Ngawi Kecil
39 Caruban Kabupaten Madiun Kecil
40 Trenggalek Kabupaten Trenggalek Kecil
41 Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Kecil
42 Wates Kabupaten Kulon Progo Kecil
43 Suwawa Kabupaten Bone Bolango Kecil
44 Sinjai Kabupaten Sinjai Kecil
45 Jeneponto Kabupaten Jeneponto Kecil
46 Pattallassang Kabupaten Takalar Kecil
47 Kotamobagu Kota Kotamobagu Kecil
48 Unaaha Kabupaten Konawe Kecil
49 Sendawar Kabupaten Kutai Barat Kecil
50 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kecil
51 Paringin Kabupaten Balangan Kecil
52 Rantau Kabupaten Tapin Kecil
53 Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kecil
54 Tanjung Kabupaten Tabalong Kecil
55 Marabahan Kabupaten Barito Kuala Kecil
56 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara Kecil
57 Sukamara Kabupaten Sukamara Kecil
58 Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Kecil
59 Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur Kecil
60 Malinau Kabupaten Malinau Kecil
61 Atambua Kabupaten Belu Kecil
62 Amlapura Kab. Karang Asem Kecil
63 Negara Kabupaten Jembrana Kecil
64 Serui Yapen Maropen Kecil
65 Wamena Kabupaten Jayawijaya Kecil
66 Sentani Kabupaten Jayapura Kecil
67 Nabire Kabupaten Nabire Kecil
68 Waisai Raja Ampat Kecil
69 Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo Kecil

 

 

  1. Kota Peraih Plakat Adipura:
NO LOKASI TERBAIK KABUPATEN/KOTA KATEGORI
1 Taman Kota 1 KOTA JAKARTA PUSAT METROPOLITAN
2 KOTA MALANG BESAR
3 KOTA AMBON SEDANG
4 KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KECIL
2 Pasar 1 KOTA TANGERANG METROPOLITAN
2 KOTA DENPASAR BESAR
3 KABUPATEN SIAK SEDANG
4 KECIL
3 Terminal 1 KOTA TANGERANG METROPOLITAN
2 KOTA YOGYAKARTA BESAR
3 KABUPATEN SLEMAN SEDANG
4 KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KECIL
4 Hutan Kota 1 KOTA JAKARTA SELATAN METROPOLITAN
2 KOTA BATAM BESAR
3 KOTA TASIKMALAYA SEDANG
4 KABUPATEN FAK-FAK KECIL
5 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 1 METROPOLITAN
2 BESAR
3 KOTA PROBOLINGGO SEDANG
4 KABUPATEN BANJAR KECIL

 

Selain daftar kota peraih penghargaan Adipura di atas, berikut ini adalah daftar kota/ibukota kabupaten dengan nilai Adipura terendah:

NO KOTA KABUPATEN/ KOTA PROVINSI KATEGORI NILAI ADIPURA
1 Bekasi Kota Bekasi Jawa Barat Metropolitan 65,68
2 Bandar Lampung Kota Bandar Lampung Lampung Besar 56,65
3 Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Sedang 52,05
4 Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat Jambi Kecil 36,99

 

PENGHARGAAN PROPER

 

Pada Malam Anugerah Lingkungan 2015 juga diserahkan penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Penilaian peringkat Hijau dan Emas PROPER dilakukan terhadap kinerja efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat. Inovasi merupakan pertimbangan utama dalam penilaian peringkat Hijau dan Emas. Tercatat 151 inovasi dari 323 perusahaan kandidat Hijau dan Emas. Inovasi terbanyak berasal dari penurunan emisi sebanyak 37 inovasi, 3R limbah B3 sebanyak 35 inovasi, efisiensi energi sebanyak 31 inovasi, 3R limbah padat non B3 sebanyak 22 inovasi, konservasi dan penurunan beban pencemaran air sebanyak 14 inovasi, pemeliharaan keanekaragaman hayati sebanyak 6 inovasi dan upaya pemberdayaan masyarakat sebanyak 6 inovasi.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/MenLHK-Setjen/2015 menetapkan Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015 terhadap 2.137 perusahaan sebagai berikut:

  1. Hitam :   21 Perusahaan
  2. Merah :   529 Perusahaan
  3. Biru :   406 Perusahaan
  4. Hijau :   108 Perusahaan
  5. Emas :   12 Perusahaan

Sementara 61 perusahaan lainnya tidak diumumkan peringkatnya karena sedang menjalani proses penegakan hukum, tutup, dan sedang dalam proses pengawasan.

sumber : ppid.dephut.go.id

Share Button

Anugerah Adipura dan Proper 2015

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananakan menggelar Malam Anugerah Lingkungan 2015 pada Senin 23 November 2015 pkl. 18.00 WIB  di Gedung Bidakara, Jakarta. Penyerahan penghargaan tersebut akan dihadiri Wakil Presiden RI Bapak M. Jusuf Kalla.

Penghargaan Adipura merupakan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. PelaksanaanProgram Adipura Periode 2014-2015 memantau 357 kota dan ibukota kabupatenseluruh Indonesia. Salah satu kriteria penilaian yang menjadifokusutamaadalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, yang minimalnya sudah menerapkan sistem Controlled Landfill (lahan urug terkontrol). Penilaian Adipura terbagi beberapa kategori, yaituKategori Kota Kecil dan Sedang harus meraih nilai untuk TPA ≥ 74, Kategori Kota Besar dan Metropolitan nilai TPA ≥ 72. Jika ada suatu kota memiliki hasil total nilai dari seluruh kriteria penilaian Adipura ≥ 75 namun nilai TPA-nya tidak memenuhi kriteria di atas maka kota tersebut tidak akan diberikan penghargaan Adipura.

Setelah melalui pemantauan, penilaian, verifikasi lapangan dan pengkajian akhir dari hasil penilaian serta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Adipura maka diputuskan Peraih Anugerah Adipura 2014-2015 adalah sebagai Berikut:

  1. Kota Peraih Anugerah Adipura Kencana (diberikan kepada kota/ibukota kabupaten yang kinerja pengelolaan lingkungannya beyond compliance) sebanyak 3 kota.
  2. Kota Peraih Anugerah Adipura (diberikan kepada kota/ibukota kabupaten yang kinerja pengelolaan lingkungannya memenuhi kriteria Anugerah Adipura) sebanyak 65 kota, yaitu 5 kota kategori kota metropolitan, 3 kota kategori kota besar, 25 kota kategori kota sedang, dan 32 kota kategori kota kecil.
  3. Kota Peraih Sertifikat Adipura (diberikan kepada kota/ibukota kabupaten yang mengalami kenaikan Nilai Adipura signifikan dibandingkan tahun sebelumnya/best effort) sebanyak 69 kota, yaitu 1 kota kategori kota metropolitan, 3 kota kategori kota besar, 18 kota kategori kota sedang, dan 47 kota kategori kota kecil.
  4. Kota Peraih Plakat Adipura (diberikan kepada lokasi terbaik) sebanyak 17 kota, yaitu:
  5. Taman kota terbaik : 4 kota
  6. Pasar terbaik : 3 kota
  7. Terminal terbaik : 4 kota
  8. Hutan kota terbaik : 4 kota
  9. TPA terbaik : 3 kota

Pada Malam Anugerah Lingkungan 2015 tersebut juga akan diserahkan penghargaan Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). PROPER merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bidang pengendalian pencemaran,kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah B3. Aspek pembinaan meliputi pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan. PROPER juga bertujuan untuk mendorong perusahaan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency) melalui penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, 3R limbah B3, 3R sampah, keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat dan Inovasi.

Peserta PROPER tahun 2015 mencapai 2137 perusahaan meningkat 12% dari tahun sebelumnya. Hasil penilaian tahun ini adalah tingkat ketaatan perusahaan mencapai 74% meningkat 2% dari tahun sebelumnya. Peraih peringkat EMAS sebanyak 12 perusahaan, HIJAU 108, BIRU 1406, MERAH 529, HITAM 21, dan 61 perusahaan lainnya tidak diumumkan karena sedang dalam proses penegakan hukum atau tidak beroperasi.

Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah 7 perusahaan dari sektor migas, 2 perusahaan panas bumi, 1 perusahaan farmasi,  1 perusahaan tambang, dan 1 perusahaan semen. Dari 21 perusahaan peringkat HITAM 7 rumah sakit, 3 pengolahan ikan, dan masing-masing 1 perusahaan bergerak di bidang perhotelan, pabrik karet, pabrik kertas, industri komponen otomotif, makanan dan minuman, pengecoran logam, pengolahan limbah B3, peralatan rumah tangga, dan sawit. Perusahaan berperingkat HITAM ini akan diserahkan penanganannya kepada Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari 21 perusahaan peringkat HITAM tahun 2014, ada 3 perusahaan sudah taat dan diserahkan kembali kepada Sekretariat PROPER untuk dinilai kembali, 1 perusahaan dilanjutkan ke penyidikan karena memenuhi unsur-unsur pidana, 15 perusahaan diserahkan kembali kepada sekretariat PROPER karena sebagian besar adalah rumah sakit dan hotel yang baru pertama kali diikutsertakan dalam  PROPER sehingga masih perlu dilakukan pembinaan, 1 perusahaan tutup dan 1 perusahaan belum dilakukan kunjungan lapangan karena gelombang laut masih tinggi sehingga tidak dapat menjangkau lokasi. Saat ini terdapat 2 perusahaan yang merupakan tindak lanjut peringkat HITAM PROPER yang sedang disidangkan. Satu perusahaan merupakan temuan PROPER HITAM tahun 2013 dan 1 perusahaan merupakan temuan PROPER tahun 2014.

PROPER juga mendorong perusahaan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Tahun ini tercatat 151 inovasi dari 323 perusahaan kandidat Hijau dan Emas. Inovasi terbanyak berasal dari upaya penurunan emisi 37 inovasi, 3R limbah B3 35 inovasi, efisiensi energi 31 inovasi, 3R limbah padat non B3 22 inovasi, konservasi dan penurunan beban pencemaran air 14 inovasi, pemeliharaan keanekaragaman hayati 6 inovasi dan upaya pemberdayaan masyarakat 6 inovasi.

Kementerian LHK akan terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk terus mengembangkan inovasi dan mematenkan hasil inovasi-inovasi tersebut sehingga industri yang berbasis pengetahuan dan kekayaan intelektual berkembang pesat di Indonesia.

Secara kuantitatif hasil inovasi dan peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Efisiensi penggunaan energi sebesar 919.098.110 Giga Joule meningkat 35 kali lipat dari tahun sebelumnya.
  2. Konservasi air sebesar 533.128.233 m3 meningkat 8,4 % dari tahun sebelumnya.
  3. Penurunan emisi 48.076.583 ton dimana tahun sebelumnya tidak tercatat karena perbedaan satuan sehingga belum dapat disajikan.
  4. Reduksi limbah padat non B3 sebesar 9.419.229 ton menurun 20,9 % dari tahun sebelumnya.
  5. Reduksi limbah B3 sebanyak 4.786.034 ton meningkat 49,3 % dari tahun sebelumnya.

Sumber Berita : ppid.dephut.go.id

Share Button

Hutan Lindung Rusak, Dishutbun Mengaku Lumpuh Tak Punya Kewenangan

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan Yophie F Wowor mengaku tidak bisa berbuat banyak melakukan penyelamatan kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN), yang kondisinya rusak parah.

Hal ini menyusul keluarnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menarik kewenangan kehutanan ke provinsi.

“Kami lumpuh total. Kami tidak punya kewenangan apapun. Bukan Polhut saja yang dilemahkan, kantornya juga menunggu likuidasi,” ujarnya, Rabu (25/11/2015).

Berdasarkan undang-undang ini, kewenangan pengurusan perizinan, pengelolaan dan penanganan kawasan hutan lindung diambil alih pemerintah provinsi.

Undang-undang dimaksud semakin membatasi tugas pokok dan fungsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.

“Cuma taman hutan rakyat yang boleh dikelola kabupaten. Cuma kita tidak punya taman hutan rakyat. Tidak tertutup kemungkinan Dishutbun Nunukan bakal dilikuidasi. Kita ini cuma bisa menunggu bubar. Oktober 2016 nanti harus diserahkan semua aset kita ke provinsi,” katanya.

Terhadap penjarahan hutan maupun penguasaan kawasan di HLPN untuk pemukiman dan perkebunan kelapa sawit, Yophie mengaku pihaknya tidak bisa mengambil tindakan. Sebab, penindakan yang dilakukan justru bertentangan dengan undang-undang.

Polisi Khusus Kehutanan yang dibentuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan saat ini tak lebih hanya lembaga yang secara formal masih terbentuk, namun kenyataannya sudah tidak memiliki kewenangan.

Meskipun sudah berkali-kali meminta provinsi mendelegasikan tugas pengamanan, namun permintaan itu belum bersambut.

”Berkali-kali kami meminta provinsi agar fungsi penjagaan dan pengamanan hutan didelegasikan ke kami. Sampai saat ini tidak ada. Kalau hutan dijarah, dirusak sedemikian rupa, tanyanya ke provinsi,” ujarnya.

Dia hanya bisa prihatin terhadap kondisi HLPN. Yophie menyarankan penindakan terhadap pelaku illegal logging di kawasan HLPN dilakukan aparat keamanan.

”Kalau penjarahan hutan, pembukaan lahan, kenapa tidak tanyakan sama Polisi, Kodim, Satgas? Mereka harus tahu. Kita cuma back up kalau diminta sekarang,” ujarnya.

Sumber berita

Share Button

Harus Diperjelas Mekanisme Pendanaan Perubahan Iklim di Indonesia

Meski Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyatakan komitmennya untuk ikut terlibat aktif dalam penurunan emisi, namun itu belum menjadi jaminan bahwa target tersebut bisa tercapai. Salah satu kendalanya, adalah karena belum ada pendanaan yang jelas untuk program tersebut.

Demikian diungkapkan Direktur Ekskekutif Kemitraan Monica Tanuhandaru di Hotel Oria, Jakarta, dalam pertemuan Dialog Pemerintah dengan Ormas Sipil Menuju COP 21 Paris, Senin (16/11/2015).

Menurut Monica, permasalahan inti yang sekarang sedang dihadapi adalah masalah pembiayaan. Jika komitmen penurunan emisi bisa terus berjalan, maka dibutuhkan dana yang jelas dan itu harus berjalan di semua lini.

“Bagaimana financing­-nya, itu harus dibicarakan,” ungkap dia.

Dijelaskan dia, jika memang Pemerintah benar-benar serius untuk berkomitmen, maka masalah pembiayaan bisa dibicarakan mekanismenya secara detil. Bisa saja, mekanismenya itu ada di Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, dan atau koperasi yang tersebar di daerah-daerah.

“Masalahnya, kebijakan politik uang di negara kita juga masih seperti itu saja. Kita semua sudah tahu sendiri. Sementara, produksi emisi juga terus berjalan dari waktu ke waktu. Itu yang menjadi khekawatiran kami,” tutur dia.

Salah satu kekhawatiran itu, kata Khalisah, adalah karena batu bara juga akan menjadi penyumbang emisi pada 2019. Jika itu dibiarkan, maka batu bara bisa menjadi salah satu penyumbang emisi terbanyak.

Peran Jokowi

Ketua Dewan Pengarah Penanganan Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja dalam kesempatan yang sama mengatakan, persoalan emisi saat ini memang menjadi perhatian serius di Indonesia. Keberangkatan Presiden Joko Widodo ke KTT G-20 yang digelar di Turki saat ini dan Konferensi Perubahan Iklim (COP 21) yang akan digelar akhir November ini di Paris, Perancis, diharapkan bisa menjadi momen untuk mereposisi Indonesia di dunia internasional.

“Ada beberapa isu penting yang ikut dalam COP 21 nanti. Isu-isu tersebut bisa menjaditrigger untuk Indonesia dalam mengawal isu perubahan iklim ini,” ucap Sarwono.

Adapun, isu yang dinilai penting untuk dibawa Indonesia ke pertemuan COP 21 nanti, adalah pengembangan REDD+ atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Pengurangan emsisi dari deforestasi dan degradasi hutan), dan mekanisme pendanaan perubahan iklim.

Selain itu, menurut dia, isu yang penting untuk dibawa ke COP 21 di Paris, adalahmonitoring, reporting, and verification (MRV), baik dalam pengertian koherensi terkait perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK), maupun MRV dalam arti luas meliputi isugood governance dan komunikasi masal.

Isu terakhir yang harus dibawa ke COP 21 di Paris, menurut Sarwono, adalah isu tentang energi. Isu tersebut menjadi isu penting karena di Indonesia praktiknya sudah sangat luas. Itu semua ada dalam dokumen INDC (Intended National Determined Contribution) Indonesia.

“INDC Indonesia ini adalah dokumen komprehensif yang diusahakan lengkap sekaligus singkat dan mempunyai karakter berupa “policy brief”,” tandas dia.

Sementara itu Utusan Khusus Presiden untuk Pengendalian Perubahan Iklim, Rachmat Witoelar mengemukakan, walau Indonesia berstatus sebagai negara berkembang dan ekonominya belum sebagus negara maju, namun Indonesia harus berani untuk terus maju. Indonesia harus bisa terus mengawal isu perubahan iklim dan mengimplementasinya sesegera mungkin.

Agar bisa diterapkan di semua lini, isu perubahan iklim harus bisa dipahami oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa kecuali. Jangan sampai, isu perubahan iklim hanya bisa dipahami oleh kalangan tertentu saja.

Untuk diketahui, Conference of Parties (COP) atau konferensi perubahan iklim ke-21 yang akan dilaksanakan di Paris, Perancis, 30 November – 12 Desember 2015 mendatang, merupakan momen dimana sebuah kesepakatan baru akan diluncurkan. Kesepakatan baru ini diharapkan dapat merangkul 196 negara yang tergabung dalamUnited Nations Framework on Climate Change Convention (UNFCCC) untuk bersama-sama berbagi upaya (sharing the effort) dalam berkontribusi pada pencapaian tujuan tertinggi konvensi, yaitu untuk mencegah kenaikan temperatur rata-rata dunia di atas 2 C. Perjanjian yang mengandung prinsip Applicable to All Parties ini diharapkan dapat diimplementasikan di tahun 2020 oleh seluruh pihak terkait.

Berbeda pada saat UNFCCC ditetapkan 1992, peta negara-negara di tahun 2015 ini banyak yang berubah. Tiongkok, India, Brasil, Afrika Selatan, dan Indonesia, dinilai sebagai negara-negara dengan ekonomi berkembang (emerging economy) dengan kemampuan ekonomi berbeda ketimbang negara yang berkembang lainnya. Negara-negara ini pun mengalami pertumbuhan emisi gas rumah kaca yang cukup pesat dalam 2 dekade terakhir dan menjadi emitter besar menyaingi sejumlah negara maju.

Sumber Berita

Share Button