Kemenhut Kantongi Nama Perusahaan Pembakar Hutan

Kementerian Kehutanan telah mengantongi nama perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. “Datanya sudah ada, sekarang masih dalam proses konfirmasi supaya hasil yang keluar nanti jelas, tidak simpang siur,” kata juru bicara Kementerian Kehutanan, Eka Widodo Sugiri, Minggu, 6 September 2015.

Eka menolak untuk menyebut berapa jumlah dan nama-nama perusahaan yang diduga sebagai pembakar hutan. Namun yang jelas, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada perusahaan pelaku pembakaran, termasuk pencabutan izin pengelolaan hutan.

Menurut Eka, kebakaran lahan yang menimbulkan asap 99 persen disebabkan perilaku manusia. Sisanya 1 persen disebabkan cuaca yang ekstrem serta kondisi lahan yang mudah terbakar. Karena itu Kementerian Kehutanan yakin kebakaran lahan memang disengaja. “Kebakaran ada, pasti ada pelakunya,” kata Eka.

Selain mencari pelaku pembakaran, Kementerian Kehutanan juga tengah bekerja untuk menangani kabut asap sebagai dampak pembakaran hutan. Presiden Jokowi, kata Eka, telah memerintahkan tiga hal, yakni padamkan, cegah, dan menyiapkan formula supaya kasus serupa tidak terulang lagi. “Prinsipnya, kami melaksanakan perintah presiden,” kata Eka.

Presiden Joko Widodo meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan. “Kapolri diminta untuk menindak tegas-setegasnya dan sekeras-kerasnya kepada pihak yang tidak patuh,” kata Jokowi. Seharusnya, kata Jokowi, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan pencegahan dini. Tujuannya untuk menekan kerusakan hutan dan lahan serta menekan kabut asap. Caranya dengan menggerakan orang untuk mengontrol setiap potensi kebakaran. “Karena sebetulnya mereka (pelaku) tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya,” katanya.

Sumber : klik di sini

Share Button